Jumat, April 19, 2024

Hak Asuh Anak Angkat Selepas Perceraian

Fajar Firdaus
Fajar Firdaus
Mahasiswa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hak asuh anak adalah kewajiban orang tua untuk mengasuh, melindungi, membesarkan, dan mengasuh anak-anaknya sampai mereka dewasa, baik dalam keadaan kawin maupun dalam hal orang tua bercerai.

Ketika memutuskan untuk mengasuh anak tentunya ada tanggung jawab yang harus dipenuhi sebagai orang tua angkat. Sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171(h) yang berbunyi:

  • Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Karena mereka sudah bersedia mengangkat anak tersebut dengan perjanjian untuk memberikan segala hal yang diperlukan anak angkat didalam hidupnya maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian. Manakala terjadi perceraian dalam hubungan pernikahan orang tua angkat, apakah terjadi perbedaan hak asuh anak kandung dengan hak asuh anak angkat selepas perceraian.

Tidak ada perbedaan perlakuan antara hak asuh anak angkat dengan hak asuh anak kandung selepas perceraian. Hak asuh anak angkat dalam perceraian harus setara dengan hak asuh anak kandung kecuali hubungan nasab, dan tidak ada pewarisan. Meskipun ia tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat mereka, tetapi ia secara hukum berhak atas surat wasiat wijabah yang mengikat sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 .

Hak asuh anak angkat yang diceraikan dapat diberikan kepada siapa saja yang memenuhi syarat. Namun, yang pertama kali berhak mendapat hak asuh anak tersebut ialah orang tua angkatnya. Orang tua angkat memiliki hak untuk mengasuh anak angkatnya selepas perceraian, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 109 Dalam hal terjadinya perceraian, yaitu :

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  • Biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Selama anak angkat masih dibawah umur, dia akan ikut dengan ibunya karena ibu lebih lembut dan penuh kasih sayang, tetapi ketika dia dewasa dan cukup dewasa, dia memiliki hak untuk memilih dengan siapa dia ingin ikut. Namun, sang ayah akan menanggung tunjangan dan biaya hidupnya.

Pilihan anak untuk pergi dengan siapa saja dapat membuat hak asuh anak angkat dalam kasus perceraian pindah ke tangan orang lain, tetapi ada banyak syarat dan pertimbangan Karena dia hanya boleh memilih  dengan alasan yang logis. Seperti, dia tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarga sebelumnya.

Orang tua kandung juga bisa mendapatkan hak asuh sesuai pada undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 14 tentang Perlindungan Anak:

  • Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pada undang-undang di atas, jika masalah timbul di kemudian hari, hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat dapat terputus dan anak dapat kembali ke orang tua kandungnya.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Karena kondisi orang tua selalu diperhitungkan untuk menentukan siapa yang lebih berhak mendapatkan hak asuh.

Solusinya selalu sama, yaitu melihat situasi finansial keluarga dan bagaimana ayah dan ibu memperlakukan anak-anaknya. Keluarga yang ingin mendapatkan hak asuh ini harus memiliki catatan berprilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak pidana. Bisa juga mendapatkan hak asuhnya jika anak sendiri yang memutuskan untuk kembali bersama orang tua kandungnya.

Terkait masalah pengasuhan ini mesti dibantu oleh pengadilan karena pihak pengadilan tidak memihak siapapun atau bersikap netral sehingga bisa memutuskan secara objektif. Pengadilan juga akan memutuskan masalah ini secara adil dengan mempertimbangkan apa yang terbaik untuk kesehatan mental dan fisik anak.

Fajar Firdaus
Fajar Firdaus
Mahasiswa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.