Sistem perpajakan dalam negara modern sering kali dipahami sebagai sesuatu yang telah selesai secara konseptual. Ia berdiri di atas fondasi legalitas yang kokoh dan legitimasi konstitusional yang tidak terbantahkan. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen sah yang dapat dipungut negara untuk kepentingan publik. Dalam kerangka ini, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai manifestasi kewenangan negara dalam mengatur dan mengelola kehidupan bersama.
Namun, pemahaman semacam ini sering kali berhenti pada permukaan. Pajak dilihat sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, sebagai mekanisme yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan negara, dan sebagai bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan warga negara. Sementara itu, pertanyaan yang lebih mendasar jarang diajukan secara serius: apakah sistem yang berjalan benar-benar adil?
Dalam perspektif political economy, pajak tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu membawa implikasi distribusi—tentang siapa yang menanggung beban dan siapa yang memperoleh manfaat. Setiap kebijakan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung, mencerminkan pilihan politik yang membentuk struktur keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, membicarakan pajak pada dasarnya adalah membicarakan keadilan.
Namun demikian, keadilan dalam sistem perpajakan sering kali direduksi menjadi persoalan teknis. Fokus kebijakan cenderung diarahkan pada optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan efisiensi administrasi. Dalam situasi seperti ini, dimensi etik perlahan tersisih, seolah-olah keadilan telah selesai dibahas pada saat undang-undang disahkan.
Padahal, hukum tidak pernah sepenuhnya mampu menjawab kegelisahan moral yang muncul dalam praktik. Legalitas memberikan kepastian, tetapi keadilan menuntut sesuatu yang lebih: sensitivitas terhadap kondisi sosial, kemampuan membaca realitas, dan keberanian untuk mengoreksi.
Di tengah kecenderungan tersebut, fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang “pajak berkeadilan” menghadirkan perspektif yang patut dicermati. Fatwa ini tidak sekadar berbicara dalam bahasa agama, tetapi juga mengandung kritik yang bersifat struktural terhadap sistem perpajakan yang ada. Gagasan bahwa kebutuhan pokok tidak layak dikenai pajak, serta bahwa pajak seharusnya dibebankan kepada pihak yang benar-benar mampu, merupakan penegasan kembali prinsip keadilan distributif.
Dalam kerangka maqashid al-syariah, perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga keberlangsungan hidup manusia secara layak. Prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan ekonomi tidak merugikan kelompok yang berada dalam kondisi rentan. Keadilan, dalam konteks ini, tidak dimaknai sebagai kesamaan perlakuan, melainkan sebagai kesesuaian antara beban dan kemampuan.
Konsep tersebut memiliki kesesuaian dengan prinsip ability to pay dalam teori perpajakan modern. Akan tetapi, implementasinya dalam praktik tidak selalu konsisten. Sistem perpajakan Indonesia memang mengenal mekanisme seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok berpenghasilan rendah. Namun, keberadaan pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai menghadirkan dinamika yang berbeda.
Pajak konsumsi memiliki karakter yang cenderung regresif. Ia dikenakan secara luas terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, tanpa sepenuhnya membedakan tingkat kemampuan ekonomi. Dalam praktiknya, kelompok berpenghasilan rendah tetap menanggung beban pajak melalui konsumsi sehari-hari. Mereka membayar, meskipun tidak selalu disadari sebagai kewajiban langsung.
Sementara itu, kelompok dengan kapasitas ekonomi yang lebih tinggi memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan perencanaan pajak. Berbagai skema dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan beban pajak, sehingga secara relatif beban yang ditanggung menjadi lebih terkendali. Dalam situasi seperti ini, keadilan fiskal tidak lagi hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh kemampuan untuk mengelola aturan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan yang tidak selalu terlihat secara kasat mata. Ia tidak muncul dalam bentuk pelanggaran hukum, tetapi dalam bentuk distribusi beban yang tidak proporsional. Dalam perspektif fiscal justice, situasi semacam ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural yang berpotensi mengurangi legitimasi kebijakan pajak di mata masyarakat.
Pada titik ini, pajak tidak lagi sekadar instrumen fiskal, tetapi menjadi refleksi dari relasi antara negara dan warga negara. Relasi yang idealnya dibangun di atas kepercayaan, tetapi dalam praktik sering kali diwarnai oleh ketegangan antara kewajiban dan rasa keadilan.
Kegelisahan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita melihat relasi antara zakat dan pajak. Keduanya memiliki tujuan yang relatif serupa, yakni menciptakan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan. Namun, dalam praktik, keduanya berjalan dalam jalur yang terpisah. Zakat diposisikan sebagai kewajiban religius, sementara pajak diposisikan sebagai kewajiban konstitusional.
Pemisahan ini melahirkan situasi yang oleh sebagian masyarakat dirasakan sebagai beban ganda. Mereka yang taat secara religius tetap menunaikan zakat, sementara pada saat yang sama tetap berkewajiban membayar pajak. Dua kewajiban yang tidak saling terhubung, meskipun memiliki tujuan yang serupa.
Dalam konteks ini, gagasan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak bukan sekadar persoalan teknis. Ia merupakan upaya untuk mengintegrasikan dua sistem distribusi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip legal pluralism, di mana norma keagamaan dan norma negara dapat saling melengkapi dalam satu sistem hukum.
Lebih jauh, integrasi tersebut dapat memperkuat legitimasi kebijakan fiskal. Masyarakat akan melihat bahwa kontribusi yang mereka berikan melalui mekanisme keagamaan diakui dalam sistem negara. Hal ini tidak hanya mengurangi beban secara ekonomi, tetapi juga memperkuat rasa keadilan.
Integrasi zakat dalam sistem fiskal juga dapat menjadi bagian dari solusi. Pengakuan terhadap zakat sebagai pengurang kewajiban pajak tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memperkuat fungsi redistribusi dalam masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang pajak selalu kembali pada pertanyaan tentang keadilan. Siapa yang membayar, berapa yang dibayar, dan untuk apa pembayaran tersebut digunakan, semuanya berkaitan dengan bagaimana negara memandang warganya.
Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah cermin dari relasi antara negara dan warga negara. Dan dalam cermin itu, yang seharusnya terlihat bukan hanya angka, tetapi juga keadilan.
