Rabu, April 17, 2024

Doyan Suap Menyuap di Pengadilan, Quo Vadis?

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8) dini hari. KPK menahan Tarmizi yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka kasus suap Panitera pengganti PN Jakarta Selatan untuk mempengaruhi putusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tertangkapnya panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi pada Selasa, 22 Agustus 2017 dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah deret kasus korupsi yang terjadi di institusi pencari keadilan di Indonesia. Tarmizi bukan yang pertama dan pasti bukan yang terakhir.

Berdasarkan catatan Kompas, sejak tahun 2014 hingga Agustus 2017, kasus korupsi di pengadilan yang melibatkan panitera sebagai salah satu aktornya terjadi sebanyak enam kali. Tahun 2014, Plt panitera muda PHI PN Bandung terjerat kasus suap perkara gugatan Serikat Pekerja. Di tahun 2015, Syamsir Yusfan yang merupakan panitera/sekretaris PTUN Medan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo melalui advokatnya OC Kaligis.

Di tahun 2016, ada dua kasus, yaitu kasus Edi Nasution yang merupakan panitera/sekretaris PN Jakarta Pusat dan kasus Rohadi, panitera penggati PN Jakarta Pusat terkait kasus pidana asusila oleh Saiful Jamil. Keduanya melakukan korupsi juga dengan menerima suap untuk mengurus perkara para penyuap.

Tahun 2017, sebelum Tarmizi tertangkap dalam OTT pada 21 Agustus 2017, ada kasus Muhammad Santoso, panitera penggati PN Jakarta Pusat, yang menerima suap 28.000 dollar Singapura dari seorang pengacara untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata. Kasus Santoso ini terjadi pada 1 Februari 2017.

Enam kasus di atas menunjukkan bahwa pengadilan tidak bisa serta merta dikatakan institusi tempat keadilan betul-betul bisa didapatkan. Rentannya “orang-orang dalam pengadilan” tergoda untuk mendapatkan uang haram demi perut dan kepentingannya menjadikan tubuh pengadilan rapuh sekaligus busuk sekali.

Sudah tentu tabiat buruk panitera yang suka disuap tidak mungkin tidak melibatkan pihak lain, dalam hal ini hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara. Kewenangan administratif yang dimiliki panitera seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum pasti akan terkait dengan kewenangan hakim juga.

Maka, tidak mengherankan jumlah hakim yang terjerat kasus korupsi juga cukup banyak. Hingga Februari 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa tidak kurang dari 20 hakim menjadi pelaku kejahatan korupsi terkait kewenangannya masing-masing.

Bahwa dari angka itu terdapat hakim yang memang bekerja sama dengan panitera adalah hal yang lumrah. Perlu diingat bahwa panitera, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Cara Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, adalah jabatan yang langsung berada di bawah ketua pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, maupun MA.

Munculnya lagi kasus korupsi (paling sering suap-menyuap) di pengadilan seperti sudah sangat biasa terjadi dan diberitakan. Lama-lama kita akan merasa bahwa pengadilan memang tidak mungkin bersih dari kasus-kasus serupa. Singkatnya, tidak mungkin tidak dalam mencari “keadilan” di pengadilan, memang harus menyiapkan uang.

Apa yang perlu dilakukan? Pengadilan tetap harus dikembalikan marwahnya. Pertama, manajemen perkara di pengadilan harus diperbaiki. Mahkamah Agung perlu membuat terobosan pembenahan sistem mulai dari pendaftaran, penerimaan dan proses sebuah perkara yang masuk ke pengadilan. Sistem elektornik terpadu dapat menjadi pilihan sebagai tahap awal pembenahan sistem pendaftaran dan penerimaan perkara.

Seluruh sistem manual harus diminimalisasi untuk menghindari kecurangan di tangan-tangan internal pengadilan yang suka memanipulasi proses penanganan sebuah perkara.

Kedua, terkait dengan sistem elektronik terpadu, seluruh proses dan dokumen terkait perkara yang masuk dapat dipantau secara terbuka. Dalam perkara suap-menyuap, seluruh pihak yang menginginkan kemenangan akan berusaha mempengaruhi pihak internal pengadilan (c.q. panitera dan hakim) dalam cara apa pun. Dengan dapat diaksesnya secara terbuka sebuah alur proses penangan perkara, maka seluruh pihak terkait maupun publik dapat melakukan pemantauan dengan lebih mudah.

Dua hal di atas belum cukup, sebab hanya terkait pelaksanaan asas efisiensi dan transparansi. Ketiga, pembenahan peradilan juga harus dikaitkan dengan sistem penerimaan hakim maupun semua pejabat pengadilan, termasuk panitera. Dalam penerimaan calon hakim tahun 2017 ini, sistem elektronik sudah dimulai MA, namun sistem administrasi juga masih mengandalkan sistem seleksi manual.

Hal ini masih memungkinkan terjadinya proses seleksi yang sarat dengan korupsi (suap-menyuap), kolusi dan nepotisme. Dalam konteks ini, siapa pun hakim yang diterima atas hasil kejahatan, bisa dipastikan akan melakukan kejahatan juga. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan hakim, penerimaan pejabat lainnya juga harus dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin.

Keempat, sistem pengawasan terhadap pengadilan mulai dari PN, PT dan MA harus melibatkan pihak eksternal secara konsisten. Mahkamah Agung, jika betul ingin mengadakan reformasi, harus berkomitmen untuk mau diawasi oleh pihak luar. Komisi Yudisial dalam hal ini harus memperkuat sistem pengawasan terhadap hakim. Di samping itu, wadah yang efisien bagi keluhan dan aduan dari publik terhadap sebuah proses penangan perkara harus disediakan.

Tanggung Jawab Sekolah Hukum

Terakhir, dan hal ini seringkali dianggap utopis, tentang bagaimana menjadikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para sarjana hukum ini. Mereka yang dianggap memahami hukum dan kemudian berwenang mempratikkannya melalui profesi mereka justru melanggar hukum begitu saja. Pengacara menyuap, panitera menerima suap. Panitera bersama hakim mematok tarif untuk memenangkan perkara, pengacara mau membayar juga.

Pertanyaan besar harus ditujukan kepada sekolah hukum sebagai rahim yang melahirkan sarjana-sarjana hukum ini. Pendidikan hukum di Indonesia secara tidak langsung masih berpotensi menghasilkan sarjana hukum yang orientasinya uang melulu. Kesuksesan sebuah profesi hukum diukur dari seberapa besar memenangkan perkara atau menjatuhan putusan-putusan “cari aman”.

Di fakultas hukum, pengajaran etika profesi hukum belum kuat dan komprehensif, karena tertutup dengan mata kuliah hukum teknis seperti acara perdata atau pidana. Tidak untuk mengatakan matakuliah hukum teknis tidak perlu, melainkan fakultas hukum masih sibuk untuk mendidik “sarjana hukum teknis” daripada “sarjana hukum substansial”.

Maka, solusi terakhir dan tidak kalah penting adalah bagaimana sekolah-sekolah hukum harus melakukan transformasi dan reformasi dalam hal pendidikan dan pengajarannya. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung perlu duduk bersama untuk menata kurikulum yang seimbang di sekolah-sekolah hukum kita.

Bukankah pelaku-pelaku korupsi bertitel sarjana hukum yang tentu lahir dari sekolah-sekolah hukum itu sudah sangat merusak citra hukum dan keadilan di masyarakat kita? Sekolah hukum (dan dosen-dosennya) bertanggungjawab!

Petrus Richard Sianturi
Petrus Richard Sianturi
Lulusan Seminari Wacana Bhakti, Jakarta, dan Fakultas Hukum Unika Parahyangan, Bandung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.