Minggu, Oktober 6, 2024

Diduga Menabrak Babi, Nyawa Sopir Melayang

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu

Truk menabrak babi di Nabire Papua. Masyarakat marah dan melakukan main hakim sendiri. Padahal sudah ada aparat penegak hukum (polisi) di sekitar lokasi kejadian. Aksi massa tidak terbendung. Massa tetap memaksa sopir truk untuk dihakimi sendiri. Sopir dipukuli dan akibatnya meninggal dunia juga.

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) sering terjadi di Indonesia. Main hakim sendiri adalah menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada. Contoh pemukulan, penyiksaan, pembakaran dan lain sebagainya.

Main hakim sendiri dalam ilmu hukum yaitu merupakan tindakan menghakimi sendiri atau aksi sepihak. Pemukulan kepada sopir bus merupakan tindakan sepihak dan tindakan menghakimi sendiri untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Tindakan ini sangat dilarang di negara hukum.

Di negara hukum seperti di Indonesia, melaksanakan sanksi kepada seseorang untuk menegakkan hukum merupakan monopoli penguasa. Hanya penguasa yang memiliki kekuasaan memberi sanksi. Perorangan atau sekelompok orang seperti di Nabire Papua tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum.

Otoritas pemerintah yang dapat memberikan tindakan hukum terhadap pelanggaran maupun kejahatan. Masyarakat di luar dari pemerintah sebagai pemilik otoritas tidak memiliki hak sama sekali untuk melakukan sebuah tindakan. Karena secara normatif tidak memiliki dasar legitimasi.

Tindakan main hakim sendiri merupakan pelaksanaan sanksi kelompok. Tetapi sanksi yang dilakukan sulit diukur berat ringannya karena massa terkadang dapat bertindak kalap dan tidak terkendali. Persoalan menabrak babi, harus digantikan dengan nyawa melayang.

Tindakan main hakim sendiri merupakan respon terhadap peristiwa sopir truk menabrak babi. Main hakim sendiri sebenarnya menciptakan suasana tidak tertib. Masyarakat yang harusnya menaati hukum yang berlaku dan telah ditetapkan oleh penguasa malah bertindak sebaliknya.

Mereka jelas melakukan pemukulan kepada sopir truk sampai meninggal dan dihadapan beberapa polisi. Pemukulan ini merupakan bentuk lain dari kejahatan.

Main hakim sendiri dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Ini relevan diterapkan pada massa yang reaksioner atau spontanitas dalam melakukan perbuatan pidana. Main hakim sendiri, bisa disebabkan oleh adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pranata hukum.

Pranata hukum dipandang sudah tidak mampu menegakkan hukum yang ada. Makanya tindakan main hakim sendiri dijadikan masyarakat sebagai cara untuk melampiaskan emosi. Hukum dipandang tidak mampu memberikan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.

Bayu Susena
Bayu Susena
Staf Badan Penjaminan Mutu
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.