Jumat, November 8, 2024

Cikal Bakal Reformasi Birokrasi

Ria Amelia
Ria Amelia
Seseorang yang gemar berbagi informasi melalui tulisan.
- Advertisement -

Berbicara tentang reformasi birokrasi tentu saja tidak akan terlepas dari salah satu kejadian yang menjadi cikal bakal reformasi.

Adanya krisis ekonomi pada tahun 1998 berimbas pada seluruh lini masyarakat, termasuk di dalamnya reformasi nasional. Sebagai bagian yang tidak bisa terpisahkan, terbit Paket Undang-Undang Keuangan Negara yang menjadi tonggak lahirnya Reformasi Birokrasi Keuangan Negara.

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Perjalanan Reformasi Birokrasi Keuangan Negara merupakan periode awal yang dimulai dengan disusunnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalam UU tersebut dimuat apa yang dimaksud dengan Keuangan Negara dan apa saja yang menjadi cakupan didalamnya.

Di dalam peraturan tersebut juga dimuat bahwa yang dimaksud dengan Tahun Anggaran dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Mata uang Rupiah merupakan alat satuan hitung yang digunakan dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN.

UU Nomor 17 Tahun 2003 juga memuat proses penyusunan dan penetapan APBN dan APBN, serta mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing.

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Setelah UU 17 Tahun 2003, pada tahun berikutnya lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU tersebut memuat pengertian dari Perbendaharaan Negara dan ruang lingkup dari Perbendaharaan Negara itu sendiri.

Di dalam UU 1 Tahun 2004 juga dimuat siapa saja yang merupakan Pejabat Perbendaharaan Negara dan Bendahara Umum Negara/Daerah. Proses pelaksanaan pendapatan dan belanja negara juga dijelaskan di dalam UU ini. Pengelolaan uang, piutang dan utang, investasi, serta Barang Milik Negara dan Daerah juga menjadi poin penting yang diatur di dalam peraturan ini.

c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan efektif dan efisien, terbit Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU ini memuat lingkup pemeriksaan keuangan negara dan menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang melaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dimuat proses pelaksanaan pemeriksaan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ria Amelia
Ria Amelia
Seseorang yang gemar berbagi informasi melalui tulisan.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.