Minggu, Desember 8, 2024

Cara Tuhan Mengajarkan Investasi

Hadiri Abdurrazaq
Hadiri Abdurrazaq
Editor dan penulis lepas | Menjelajah dunia kata | Merangkai kalimat | Menemukan dan menyuguhkan mutiara makna
- Advertisement -

Bertanam boleh jadi merupakan aktivitas penghidupan manusia paling tua. Dengan bertanam, manusia hidup dan mengembangkan kehidupan bumi. Apa yang kita makan hari ini adalah hasil dari usaha bertanam sebelumnya. Jika hari ini kita menanam, insya-Allah esok kita akan memanen. Bisa dinyatakan bahwa siklus kehidupan dimulai dari kegiatan bertanam.

Bertanam dalam arti luas adalah keniscayaan untuk segala bidang: ekonomi-, politik, hukum, pendidikan, budaya, dan agama. Tanpa kegiatan bertanam, tak akan ada pertumbuhan dan perkembangan. Khusus dalam bidang ekonomi-bisnis, kegiatan bertanam dinyatakan dengan istilah investasi. Meski demikian, istilah ini dapat pula digunakan untuk kegiatan bertanam di bidang-bidang lainnya.

Kegiatan bertanam di bidang politik bisa dinyatakan dengan istilah: investasi politik, di bidang hukum: investasi hukum, di bidang pendidikan: investasi pendidikan, di bidang budaya: investasi budaya, di bidang agama: investasi agama. Kondisi ekonomi, politik, hukum, pendidikan, budaya, dan agama hari ini adalah hasil dari investasi pada bidang-bidang itu sebelumnya. Investasi hari ini sangat menentukan kehidupan esok.

Investasi Harta

QS al-Baqarah (2) ayat 261 mengemukakan perumpamaan tentang harta yang dikeluarkan di jalan Allah serupa biji benih yang tumbuh dan berkembang. Kita tarik dua kata kunci ayat ini, yaitu yunfiqûna—artinya mereka mengeluarkan—dan amwâlahum—artinya harta-harta mereka.

Dari dua kata ini muncul istilah “infak” yang populer sebagai bagian dari ibadah Islam. Merupakan bentukan kata dalam bahasa Arab: anfaqa-yunfiqu-infâqun, yang berarti mengeluarkan, memberikan, membelanjakan, menginvestasikan, menghabiskan.

Infak dikategorikan sebagai ibadah yang berhubungan langsung dengan harta, sepadan dengan zakat dan sedekah, yang memiliki peran penting membangun kesejahteraan dan persaudaraan antarmanusia. Karena itu dalam penggunaan umum, tiga istilah ini sering kali disandingkan menjadi ZIS, akronim dari Zakat-Infak-Sedekah.

Ketiganya diperintahkan sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, janganlah menjatuhkan dirimu sendiri kepada kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Namun demikian, dalam konteks fikih, tiga istilah tersebut memiliki perbedaan yang mesti dipahami. Infak artinya mengeluarkan atau membelanjakan harta untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Secara hukum, ada infak wajib dan ada infak sunnah.

Zakat termasuk infak wajib, yaitu mengeluarkan sebagian harta tertentu setelah mencapai jumlah tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Adapun sedekah hukumnya sunnah, dengan cakupan lebih luas menyangkut harta maupun nonharta.

Baik zakat maupun sedekah dalam pengamalannya mengandung makna infak: mengeluarkan, memberikan, membayarkan. Mengeluarkan harta di jalan Allah berarti mengembangkannya seturut kehendak-Nya.

- Advertisement -

Dengan dikeluarkan, harta itu menjadi komoditas yang dimanfaatkan oleh banyak orang sehingga terus berkembang. Orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah sama dengan berinvestasi, karena pada hakikatnya harta yang dikeluarkannya itu tak pernah hilang, melainkan berputar dan berkembang; seumpama benih yang ditanam di tanah subur, tumbuh dan terus berkembang. Digambarkan oleh Allah dari satu biji menjadi tujuh ratus, dan bisa lebih.

Tumbuh dan Berkembang

Banyak mufasir seperti Ibn Katsir dan al-Qurthubi mengaitkan ayat tentang perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah dengan ayat 245 pada surah yang sama: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah sebagai pinjaman yang baik, maka akan dilipatgandakan untuknya dengan kelipatan berlimpah. Mengisyaratkan bahwa menginvestasikan harta di jalan Allah berarti meminjamkan harta itu kepada-Nya untuk dikembangkan, yang pada saatnya akan kembali kepada investornya dengan jumlah berlipat-lipat.

Abu Hurairah ra menuturkan—sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim: Rasulullah Saw bersabda, “Siapa bersedekah dengan sebiji kurma dari amal-usaha halal lagi baik—dan Allah hanya menerima yang baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia menjaga dan memeliharanya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya, hingga sedekah itu menjadi sebesar gunung.

Bagaimana harta yang diinvestasikan di jalan Allah tumbuh dan berkembang? Zakat-infak-sedekah serta pembelanjaan apapun—seperti menafkahi keluarga, membiayai pendidikan anak dan generasi penerus, termasuk jika kita belikan makanan untuk dikonsumsi sendiri—yang dikeluarkan semata-mata karena Allah adalah investasi.

Dengan dikeluarkan, harta itu akan dimanfaatkan oleh banyak orang secara berantai, dan terus berputar. Tak ‘kan berkurang, bahkan berkembang; bertambah dan terus bertambah.

Ketika kita membeli makanan dengan mata uang tertentu untuk dikonsumsi, uang itu berpindah dari tangan kita ke tangan penjual makanan. Pada saat terjadi jual beli, nilai uang itu bertambah.

Si penjual memperoleh keuntungan dari pembelanjaan kita. Kita pun memperoleh keuntungan dari makanan yang dijualnya, karena bisa mengonsumsi makanan yang kita beli darinya sehingga memungkinkan kita kenyang dan memiliki tenaga untuk bekerja.

Selanjutnya, dari pendapatan yang diperoleh si penjual—di antaranya dari uang kita yang dibelanjakan kepadanya—membelanjakan bahan makanan untuk diolah lalu dijual. Lagi, nilai uang yang dikeluarkannya itu bertambah—ingat, di dalamnya juga ada uang dari kita. Begitu seterusnya, harta itu tumbuh dan berkembang.

Adapun harta yang hanya disimpan, tak akan pernah berkembang. Karena itu, orang yang memiliki harta dengan jumlah tertentu serta mencapai masa tertentu, diwajibkan mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliknya untuk kelompok tertentu. Kewajiban ini diatur melalui mekanisme zakat, yang juga mengandung makna tumbuh dan berkembang. Dengan mekanisme ini, harta menjadi terdistribusi dan berputar serta terus tumbuh dan berkembang.

Rasulullah Saw bersabda—sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, “Tidaklah hamba memasuki pagi melainkan dua malaikat turun. Salah satunya mengucap doa, ‘Ya Allah, berilah ganti orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya mengucap doa, ‘Ya Allah, jadikanlah rusak harta orang yang menahan.’” Artinya harta yang diinfakkan dan dibelanjakan akan diganti oleh Allah, dan harta yang ditimbun akan rusak.

Itulah cara Tuhan mengajarkan investasi. Setiap harta yang dibelanjakan di jalan-Nya menjadi benih yang menumbuhkan dan menghasilkan biji-biji benih baru, yang terus berkembang, berlipat dan berlipat. Wallâhu a‘lam

Hadiri Abdurrazaq
Hadiri Abdurrazaq
Editor dan penulis lepas | Menjelajah dunia kata | Merangkai kalimat | Menemukan dan menyuguhkan mutiara makna
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.