Brankas di Balik Perusahaan Cangkang

Mengaktifkan Republikanisme

Aktivisme yang Kehilangan Keberpihakan

Sejarah yang Selalu Berulang

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
- Advertisement -

Ada sebuah ironi besar dalam pemberantasan korupsi modern. Negara memiliki polisi, jaksa, lembaga antikorupsi, pusat pelaporan transaksi keuangan, auditor, regulator perbankan, undang-undang pencucian uang, bahkan jaringan kerja sama internasional. Tetapi uang hasil kejahatan justru sering kali berhasil menemukan jalan keluarnya melalui sesuatu yang secara formal terlihat sangat biasa: sebuah perusahaan cangkang.

Perusahaan itu memiliki akta. Memiliki rekening. Memiliki direktur. Kadang mempunyai alamat kantor. Bahkan dapat memiliki laporan keuangan. Yang tidak terlihat adalah siapa sesungguhnya pemilik uang di balik itu. Di sinilah perusahaan cangkang menjadi persoalan serius. Perusahaan offshore dapat digunakan secara sah untuk investasi, manajemen aset, perdagangan internasional atau perencanaan pajak. Persoalan pelik muncul ketika struktur legal tersebut digunakan untuk menyembunyikan beneficial owner, memutus hubungan antara seseorang dengan asetnya, dan membuat uang hasil kejahatan tampak seperti modal bisnis biasa.

Ironisnya, ketika pelakunya adalah oknum pejabat publik, persoalannya menjadi lebih kompleks. Yang dicuci bukan hanya uang. Yang ikut dicuci adalah reputasi, identitas kepemilikan, dan jejak hubungan antara kekuasaan dan kekayaan.

Skandal Panama Papers merupakan salah satu contoh paling spektakuler tentang bagaimana sistem offshore bekerja. Pada 2016, Süddeutsche Zeitung, surat kabar terbesar di Jerman yang berpusat di Munich, menerima 11,5 juta salinan dokumen rahasia dari firma hukum Panama, Mossack Fonseca. Data sebesar 2,6 terabyte itu kemudian dianalisis bersama International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) dan lebih dari 100 organisasi media di berbagai negara. Dokumen tersebut berkaitan dengan sekitar 214.000 entitas offshore.

Melalui The Panama Papers: Breaking the Story of How the Rich & Powerful Hide Their Money, karya Bastian Obermayer dan Frederik Obermaier, mengisahkan bagaimana dua jurnalis Jerman itu bersama jaringan wartawan investigasi internasional membongkar dunia finansial offshore yang selama puluhan tahun beroperasi jauh dari sorotan publik.

Yang mengejutkan bukan jumlah perusahaan cangkangnya, melainkan para aktor di baliknya: pengacara, bank, konsultan, nominee director, politikus, tokoh negara, perusahaan perantara, rekening lintas negara dan yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan tinggi dapat membentuk rantai yang membuat pemilik sebenarnya sulit ditemukan.

Dalam perspektif perilaku organisasi, korupsi jarang berhenti pada tindakan menerima uang. Pelaku kemudian menghadapi persoalan berikutnya: Bagaimana uang ini disembunyikan? Bagaimana kekayaan ini dipisahkan dari jabatan? Bagaimana jika suatu hari penyidik bertanya dari mana uang tersebut berasal?

Maka terbentuklah mekanisme yang dalam praktik pencucian uang dikenal melalui tahapan placement, layering, dan integration. Perusahaan cangkang sangat berperan dalam layering: menciptakan lapisan transaksi dan kepemilikan sehingga hubungan antara kejahatan awal dan aset akhir menjadi semakin kabur dan sulit diendus.

Di sinilah teori Fraud Triangle Donald Cressey, kriminolog dari Universitas Indiana, AS,  menjadi relevan. Korupsi biasanya tumbuh dari tiga unsur: pressure, opportunity, dan rationalization. Pejabat memiliki akses terhadap sumber daya negara. Kekuasaan menciptakan opportunity.

Sistem pengawasan yang rapuh memperbesar kesempatan. Kemudian muncul rasionalisasi: “Saya sudah bekerja untuk negara”, “semua pejabat juga melakukan hal yang sama”, atau “uang ini tidak merugikan siapa pun.” Pelaku tidak lagi melihat dirinya sebagai penjahat. Ia mengubah bahasa moral tindakannya. Korupsi disebut “fee”, uang suap disebut “komisi”, perusahaan cangkang disebut “investasi”, dan penyembunyian aset disebut “manajemen kekayaan”. Eufemisme terhadap tindakan kotor ini telah membius hati nurani.

- Advertisement -

Ketika Organisasi Ikut Menormalisasi Kejahatan

Pada awalnya mungkin hanya satu-dua pejabat yang meminta komisi. Kemudian bawahan mengetahui, tetapi diam karena takut. Pengusaha memahami pola tersebut. Akuntan menyiapkan dokumen. Konsultan membuat struktur perusahaan. Bank memproses transaksi. Semua orang memiliki peran kecil dalam mekanisme tersebut. Itulah yang disebut sebagai perilaku normalization of deviance.

Tidak ada satu orang pun yang merasa sedang melakukan “kejahatan besar”. Tetapi jika semua potongan puzzle tersebut disatukan, terbentuklah mesin pencucian uang. Di sinilah teori agency problem menjadi relevan. Dalam negara demokratis, pejabat sesungguhnya adalah agen yang diberi mandat oleh masyarakat sebagai prinsipal. Ketika agen menggunakan informasi, kewenangan, dan sumber daya yang tidak dimiliki masyarakat untuk kepentingannya sendiri, terjadi agency failure. Yang lebih berbahaya adalah ketika pejabat mempunyai kekuasaan untuk memengaruhi institusi yang seharusnya mengawasinya. Maka korupsi tidak lagi sekadar persoalan “orang jahat”. Ia berubah menjadi persoalan desain organisasi dan tata kelola kekuasaan yang jauh melenceng.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dalam kajiannya yang kemudian dirujuk IMF, memperkirakan hasil kejahatan semacam ini sekitar 3,6 persen dari PDB global, dengan sekitar 2,7 persen dari PDB global diperkirakan masuk ke proses pencucian uang. Pada tahun 2009, angka tersebut diperkirakan sekitar USD 1,6 triliun. Angka tersebut bukan berarti “2,7 persen PDB hilang” dalam pengertian sederhana. Sebagian uang tersebut justru berputar kembali dalam ekonomi formal.

Uang kotor dapat masuk ke properti, perusahaan, saham, perdagangan, restoran, konstruksi atau aset mewah. Ia menghasilkan transaksi dan bahkan dapat meningkatkan permintaan. Tetapi secara ekonomi, uang tersebut membawa distorsi: kompetisi menjadi tidak sehat, harga aset dapat terdorong, investasi produktif kalah oleh investasi untuk menyembunyikan kekayaan, dan institusi keuangan menjadi rentan. IMF bahkan mencatat bahwa pencucian uang dapat memengaruhi stabilitas perbankan, permintaan uang, arus modal internasional dan nilai tukar. Dengan demikian, korban akhirnya bukan hanya negara yang kehilangan uang karena korupsi. Korbannya adalah masyarakat yang kehilangan kualitas institusi.

Maka muncul pertanyaan nyelekit: Apakah negara mampu menelusuri uang ketika uang tersebut dimiliki oleh seseorang yang memiliki kekuasaan? Sebab penjahat biasa berusaha bersembunyi dari endusan negara. Tetapi pejabat negara yang korup mempunyai keunggulan yang jauh lebih berbahaya: ia mungkin sangat memahami cara kerja negara dari dalam. Itulah paradoks terbesar perang melawan korupsi.

Dan, yang paling menyedihkan, mereka pura-pura tidak menyadari bahwa uang rakyat yang dicuri telah kembali ke hadapan mereka dengan “menumpang” pada proses bisnis yang tampak legal.

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
Facebook Comment
- Advertisement -