Beberapa tahun terakhir, kita makin sering menyaksikan pemandangan yang dulu nyaris tak terbayangkan: murid berbaris di halaman sekolah, membentangkan poster, dan meneriakkan tuntutan agar Kepala Sekolah atau guru mereka dicopot.
Kasus terbaru terjadi di Kota Malang pekan lalu. Pada Kamis pagi, 24 September 2026, kepala SMPN 18 Malang diduga menampar dan mencubit siswa yang tidak mengenakan seragam lurik. Keesokan harinya, ratusan siswa berseragam turun ke halaman sekolah menuntut pertanggungjawaban. Pemerintah Kota Malang kemudian mencopot sang Kepala Sekolah, sementara Unit PPA kepolisian menyelidiki laporan orang tua korban. Dinas Pendidikan setempat bahkan menyebut adanya kekerasan verbal yang kerap diterima siswa maupun guru.
Kejadian itu bukan yang pertama. Oktober 2025, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, mogok belajar setelah Kepala Sekolahnya diduga menampar siswa yang kedapatan merokok. Peristiwa serupa, dengan pemicu yang berbeda-beda, juga pernah terjadi di Makassar, Denpasar, dan sejumlah daerah lain.
Reaksi publik pun terbelah. Sebagian memuji keberanian murid melawan kesewenang-wenangan. Sebagian lain mengelus dada: sejak kapan murid merasa berhak “melengserkan” gurunya? Menurut saya, kedua reaksi itu sama-sama punya dasar, dan justru di situlah persoalan pendidikan kita perlu dibaca lebih jernih.
Berani Bersuara Itu Hak, Beradab Itu Kewajiban
Kita perlu jujur sejak awal bahwa murid boleh tidak setuju. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, dan anak-anak juga dijamin haknya untuk didengar. Guru yang kasar, merendahkan, atau main tangan tidak boleh dilindungi atas nama wibawa. Kekerasan di sekolah, dari siapa pun datangnya, tetaplah kekerasan.
Namun konstitusi yang sama juga memberi batas. Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bahkan secara tegas mewajibkan penyampai pendapat untuk menghormati hak orang lain dan aturan moral yang diakui umum.
Artinya, kebebasan berpendapat tidak pernah berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Dalam budaya kita, tanggung jawab itu punya nama yang lebih akrab yaitu adab. Tradisi pesantren mengenal ungkapan al-adabu qabla al-‘ilmi, adab sebelum ilmu. Para ulama mengajarkan bahwa ilmu yang diperoleh dengan merendahkan guru sulit mendatangkan keberkahan, sepintar apa pun muridnya. Menolak kebijakan sekolah itu sah. Mempermalukan guru di depan umum, apalagi menyebarkan tuduhan yang belum terbukti di media sosial, adalah soal lain.
Waspadai Tangan-Tangan di Balik Layar
Ada satu hal yang sering luput dari perhatian kita bahwa tidak semua aksi murid benar-benar lahir dari murid. Remaja usia SMP dan SMA sedang berada pada fase mencari jati diri. Mereka mudah tersulut, mudah merasa solider, dan mudah diarahkan.
Di sejumlah kasus, tuntutan pencopotan Kepala Sekolah beririsan dengan persoalan lain yang sama sekali bukan urusan murid, seperti rivalitas jabatan di internal sekolah, konflik pengelolaan dana, hingga kepentingan politik lokal menjelang pergantian pejabat. Ketika orang dewasa yang punya kepentingan memakai murid sebagai tameng, yang dirugikan bukan hanya Kepala Sekolah, tetapi juga murid itu sendiri. Mereka belajar bahwa menekan dengan massa lebih ampuh daripada berdialog.
Karena itu, setiap aksi murid perlu disikapi dengan dua pertanyaan sekaligus yaitu apakah keluhan mereka benar, dan siapa yang diuntungkan jika aksi ini membesar? Pertanyaan pertama menuntut kita untuk mendengar. Pertanyaan kedua menuntut kita untuk waspada.
Sekolah Juga Harus Bercermin
Terlalu mudah jika seluruh kesalahan ditimpakan kepada murid. Demonstrasi sering kali merupakan gejala, bukan penyakitnya. Kasus di Malang menunjukkan bahwa aksi siswa meledak justru setelah pihak sekolah dinilai menanggapi keluhan dengan sikap defensif, bukan permintaan maaf. Murid turun ke halaman karena merasa pintu ruang Kepala Sekolah tertutup rapat. Dan ada wali murid merasa tidak terima dengan perlakuan Kepala sekolah dengan mengajak wali murid yang lain.
Pertanyaannya, sudahkah sekolah menyediakan saluran yang aman bagi murid dan wali murid untuk menyampaikan keberatan? Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Namun di banyak sekolah, tim ini baru ada di atas kertas. Rapat OSIS pun kerap sekadar formalitas untuk menyusun agenda pentas seni, bukan forum untuk membicarakan kebijakan yang dirasakan murid.
Guru dan Kepala Sekolah juga perlu mengakui bahwa zaman telah berubah. Wibawa tidak lagi bisa dibangun dengan bentakan, hukuman fisik, atau kalimat “pokoknya ikuti aturan”. Murid hari ini tumbuh bersama gawai dan media sosial. Mereka terbiasa bertanya “kenapa”. Guru yang mampu menjelaskan alasan di balik aturan justru akan lebih dihormati daripada guru yang hanya mengandalkan jabatan. Uswah atau keteladanan, tetap menjadi cara paling ampuh untuk menumbuhkan adab.
Jalan Tengah: Cerdas Berpikir, Santun Bersikap
Lalu, bagaimana agar sekolah benar-benar melahirkan murid yang cerdas tetapi beradab? Setidaknya ada empat langkah yang bisa dilakukan.
Pertama, hidupkan saluran aspirasi yang nyata. TPPK, OSIS, dan kotak saran harus benar-benar ditindaklanjuti, dan murid perlu tahu keluhannya sampai ke mana. Ketika jalur resmi bekerja, jalan ke halaman sekolah tidak lagi menjadi pilihan pertama.
Kedua, ajarkan cara berpendapat, bukan hanya isi pelajaran. Menulis surat keberatan, menyusun argumen berbasis data, dan berdialog dengan pihak yang berbeda pendapat adalah keterampilan yang perlu dilatih, bukan dianggap bisa muncul dengan sendirinya. Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama menjadi ruang yang tepat untuk itu.
Ketiga, bangun keteladanan dari atas. Kepala Sekolah dan guru yang menghentikan kekerasan verbal maupun fisik, terbuka terhadap kritik, dan mau meminta maaf ketika keliru adalah pelajaran adab yang paling membekas bagi murid.
Keempat, libatkan orang tua dan tutup ruang bagi kepentingan luar. Komite sekolah dan orang tua perlu ikut menjaga agar persoalan internal sekolah diselesaikan melalui mediasi, bukan melalui tekanan massa atau manuver politik. Dinas pendidikan pun sebaiknya tidak tergesa-gesa mengambil keputusan hanya karena sebuah kasus viral.
Pada akhirnya, pendidikan bukan soal siapa yang menang antara murid dan guru. Pendidikan adalah proses membentuk manusia yang berani berkata benar dengan cara yang benar. Murid yang pintar tetapi kehilangan adab akan mudah dipakai orang lain untuk kepentingan mereka. Sebaliknya, murid yang santun tetapi tak berani bersuara akan tumbuh menjadi warga yang pasrah pada ketidakadilan. Sekolah kita membutuhkan keduanya dalam diri yang sama, murid yang kritis dalam berpikir, dan santun dalam bersikap.
