Tulisan ringan ini mencoba untuk mengulas dan menyikapi berbagai sudut pandang terkait boleh atau tidaknya mengkritik pemerintah (pemimpin negara). Setiap pemikiran akan dibahas secara ringkas, dianalisis, dan direkontekstualisasi, dan tentu akan didasarkan pada beberapa perspektif, khususnya perspektif pemikiran politik Islam.
Ragam Perspektif
Para ilmuwan politik memiliki ragam perspektif tentang tindakan mengkritik pemimpin negara. Sebagian menentang keras kritik terhadap pemimpin, sementara lainnya bersikap moderat dan menganjurkan kritik terhadap pemerintah. Perbedaan tersebut didasarkan pada cara mereka memandang pemimpin dan kekuasaan.
Salah satu tokoh yang menentang keras tindakan mengkritik pemimpin adalah Ibn Taimiyah. Menurutnya, pemimpin negara memiliki posisi strategis dan mulia. Karena itu, rakyat wajib mematuhi pemimpin, bahkan ketika ia zalim. Pandangan ini didasarkan pada konsep pemimpin sebagai “bayang-bayang Tuhan di muka bumi” (zhillu-Allāhi fī al-ardhi). Oleh sebab itu, tindakan melawan atau memberontak terhadap pemimpin cenderung tidak dibenarkan.
Menurut Ibn Taimiyah, kritik yang berujung pada perlawanan, seperti demonstrasi yang disertai vandalisme, justru dapat menimbulkan kerusakan dan fragmentasi sosial. Ia memperkuat pandangannya dengan hadis riwayat Bukhari-Muslim yang menganjurkan kesabaran ketika melihat sesuatu yang tidak disenangi dari pemimpin, serta memperingatkan bahwa orang yang memberontak lalu meninggal berada dalam keadaan jahiliah.
Menariknya, Ibn Taimiyah tetap konsisten dengan argumentasinya meskipun dalam praktik politik sering berseberangan dengan pemerintah. Perbedaan pendapat tersebut bahkan membuatnya beberapa kali keluar-masuk penjara. Dalam konteks ini, terdapat kesan paradoks antara sikap politiknya dan pandangannya tentang kepatuhan kepada pemimpin.
Berbeda dengan Ibn Taimiyah, Al-Mawardi dan Al-Ghazali masih memberikan ruang untuk mengkritik pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu memungkinkan pemakzulan (impeachment).
Menurut Al-Mawardi, mendirikan negara merupakan kewajiban. Pemilihan kepala negara melibatkan ahlu al-ikhtiyār dan ahlu al-imāmah, yang kemudian dikenal sebagai ahlu al-halli wa al-‘aqdi (AHWA), yaitu pihak yang berwenang memilih dan mengikat pemimpin. AHWA bertugas menilai kandidat yang memenuhi kualifikasi dan meminta kesediaannya menjadi kepala negara. Jika bersedia, ia dibaiat dan proses tersebut sekaligus membentuk kontrak sosial.
Kepala negara tidak hanya berfungsi sebagai penguasa politik, tetapi juga sebagai penjaga agama. Rakyat wajib mematuhinya selama ia menjalankan tanggung jawab dengan baik, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Nisā’: 59. Namun, kewajiban tersebut gugur apabila kepala negara berbuat fasik atau tidak adil, mengalami cacat, atau berada di bawah kendali pihak lain. Bahkan, ia dapat dimakzulkan apabila tidak mampu memenuhi perjanjian dan amanah rakyat yang didasarkan pada rasa saling percaya.
Sementara itu, Al-Ghazali sependapat dengan Al-Mawardi bahwa negara diperlukan untuk mewujudkan kebaikan dunia yang pada akhirnya mendukung kebaikan agama dan akhirat. Baginya, agama merupakan fondasi, sedangkan pemimpin politik berfungsi sebagai penjaganya. Bahkan, politik dipandang sangat strategis, dengan kedudukan hanya satu tingkat di bawah kenabian.
Dalam soal kepatuhan terhadap pemimpin, Al-Ghazali lebih kuat dibandingkan Al-Mawardi. Menurutnya, ada dua kelompok yang dipilih Allah di bumi, yaitu nabi dan rasul untuk menjelaskan agama, serta penguasa untuk menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan hidup manusia. Karena itu, penguasa ditempatkan pada posisi yang terhormat.
Al-Ghazali juga meyakini bahwa terpilihnya seorang penguasa, apa pun mekanismenya, tidak terlepas dari campur tangan Allah. Karena itu, rakyat harus bersimpati dan menaati aturan penguasa serta menyadari bahwa kekuasaan merupakan pemberian Allah. Pandangan ini berbeda dengan Al-Mawardi yang menekankan mekanisme kontrak sosial, dan lebih dekat dengan Ibn Taimiyah dalam memandang penguasa sebagai bayang-bayang Allah di bumi.
Berbeda dengan Al-Mawardi, Al-Ghazali tidak membahas pemakzulan kepala negara. Baginya, kritik dan perlawanan terhadap kepala negara dapat dipandang sebagai kritik dan perlawanan terhadap Tuhan. Karena itu, pertanggungjawaban kepala negara pada akhirnya bukan kepada rakyat, melainkan kepada Tuhan.
Analisis dan Relevansi
Dalam kehidupan modern, pemikiran para tokoh tersebut dapat diukur relevansinya dengan mudah. Ragam pemikiran telah mewarnai kehidupan modern, sekalipun terdapat pemikiran klasik, tentu sudah termodifikasi seiring perkembangan zaman. Begitu juga pemikiran para tokoh tersebut, jika beberapa hal dianggap tidak relevan, maka perlu direkontekstualisasi. Cara ini perlu dijaga untuk merawat dan menghargai pemikiran para tokoh terdahulu.
Dalam beberapa perspektif tokoh yang telah diurai di atas, boleh atau tidaknya mengkritik pemerintah bergantung pada sudut pandang terhadap kekuasaan. Dalam konteks era modern, utamanya lingkungan masyarakat yang terbiasa hidup dalam sistem demokrasi, pandangan Al-Mawardi lebih diterima. Di negara demokrasi, adanya kritik terhadap pemerintah merupakan konsekuensi logis. Prinsip kebebasan dan kesetaraan serta teriakan—meminjam istilah Alcuin—vox populi vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) sering kali menjadi dilema dan paradoks demokrasi.
Sejatinya terdapat dua kesamaan perspektif dari masing-masing sisi, namun memiliki respons yang sangat berbeda. Di satu sisi, pemikir seperti Al-Ghazali dan Ibn Taimiyah memandang kekuasaan pemimpin sebagai pengejawantahan campur tangan Tuhan. Di sisi lain, justru rakyat memandang suara mereka mewakili suara Tuhan atau suara Tuhan diejawantahkan melalui rakyat.
Bagi penulis, dua sisi perspektif tersebut adalah pandangan yang berlebihan. Ketika mandat penguasa dipandang sebagai titipan Tuhan, kemudian lahirlah kekuasaan yang otoriter. Ketika rakyat menganggap suara mereka adalah wujud suara Tuhan, maka lahirlah ragam cara kritik yang berujung pada keributan, kerusakan, bahkan kegilaan. Kedua perspektif tersebut sama-sama melahirkan arogansi perpecahan.
Dalam konteks Indonesia saat ini, justru relevansi dan kontekstualisasinya lebih rumit, sebab berbagai problem kebangsaan bukan berakar dari sistem yang dianut melainkan karena kepentingan yang sangat beragam. Karena kepentingan yang beragam itu, muncullah cara yang beragam pula untuk mempertahankan status quo. Dalam situasi yang sering kali terjadi kericuhan, kemungkinan besar, itu sangat tidak disukai oleh penguasa. Jika benar demikian, secara tidak langsung, pemerintah lebih cenderung menyukai sistem yang ditawarkan Al-Ghazali dan Ibn Taimiyah daripada sistem demokrasi. Sebaliknya, rakyat juga lebih menerima pemikiran Al-Mawardi bahkan lebih menyukai sistem demokrasi saat ini.
