Jumat, Maret 29, 2024

Aksi Asusila Pria Berkostum di KRL

Shelvia Salsabilla
Shelvia Salsabilla
Shelvia berasal dari Jakarta Selatan, sebagai mahasiswa semester 1 di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Kejahatan atau kenakalan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang ini merupakan ancaman nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individu maupun ketegangan sosial dan mengancam kelangsungan tatanan sosial. Kejahatan bukan hanya masalah manusia, tetapi juga masalah sosial, bukan hanya masalah orang tertentu, tetapi masalah yang dihadapi semua orang di dunia.

Kini di Indonesia, banyak kasus kriminal yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Berbagai tindak kriminal dimulai dari perampokan, pencurian, pemerasan dan kejahatan lainnya. Surat kabar dan televisi melaporkan hampir setiap hari tentang peristiwa kriminal setempat. Pertumbuhan kejahatan baik di pedesaan maupun di perkotaan sangat relatif. Salah satu jenis kejahatan yang patut mendapat perhatian khusus adalah kejahatan seksual.

Kejahatan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan dan tidak diundang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya. Pelaku pelecehan seksual yang dilakukan merupakan bentuk pembelajaran tentang pendidikan seks melalui media sosial yang tidak didapatkan dalam keluarga.

Menurut saya, pelecehan seksual bukan hal yang sepantasnya dianggap biasa, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja. Bukan hanya perempuan saja yang bisa mengalaminya, bahkan laki-laki, dan anak-anakpun bisa menjadi korban.

Banyak kasus pelecehan seksual yang sudah terjadi membuat korban tidak memiliki hak untuk bersuara, dikarenakan korban merasa terintimidasi dari ancaman – ancaman yang diberikan oleh pelaku kepada korban pelecehan seksual. Misalnya yaitu seorang perempuan yang dilecehkan tetapi tidak sampai diperkosa oleh pelaku dianggap tidak berat tindakannya tersebut. Justru malah pihak korban yang mendapat sanksi sosial, masyarakat langsung menilai korban tersebut dengan pandangan rendah dan korban dikucilkan. Padahal, banyak kasus ini terjadi karena adannya paksaan dari pihak pelaku. Korban yang terkena kasus tersebut bisa mengalami trauma dan bahkan depresi. Maka dari itu kita harus tegas dan semua orang memiliki hak untuk bersuara. Kasus pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan dengan cara damai, pelaku pelecehan seksual harus dihukum.

Perlu diingat, pelecehan seksual luas pengertiannya dan beraneka ragam. Bukan hanya pemerkosaan saja yang disebut pelecehan seksual. Tetapi bisa dilakukan dengan langsung bersentuhan fisik, kemudian media elektronik seperti media sosial melalui internet dengan mengirimkan foto atau teks yang mengandung unsur pornografi, sampai catcalling dengan memberikan kata – kata tidak senonoh kepada korban itu juga termasuk ke dalam pelecehan seksual.

Masyarakat harus merubah pandangannya terhadap korban yang terkena kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual terjadi karena kesalahan pelaku yang tidak bisa menjaga nafsu serta pola pikir pelaku yang kotor dengan cara melihat perempuan sebagai objek untuk melayani hasrat hawa nafsunya. Masyarakat juga tidak bisa menyalahkan pakaian yang digunakan korban, karena kasus kekerasan seksual dapat ditimpa oleh siapa saja. Sehingga, tidak ada kolerasinya dengan cara berpakaian. Bukan hanya perempuan yang dituntut untuk berpakaian, tetapi laki – laki perlu dididik untuk menundukkan pandangannya, kelola hasrat dan menempatkan posisi perempuan setara dengan dirinya.

Karena korban pelecehan seksual terjadi bukan oleh perempuan saja. Laki – laki pun bisa menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini tidak memandang umur dan gender kita. Kewajiban kita semua untuk mencegah tindakan pelecehan seksual. Semua orang harus menguatkan diri untuk tidak memancing perilaku tindakan pelecehan seksual. Serta masyarakat harus lebih peduli dan membantu untuk melindungi jika melihat korban yang terkena tindakan pelecehan seksual.

Salah satu kasus yang sempat ramai dibahas saat itu yaitu kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat umum, yaitu di KRL. Pada April 2022, salah satu penumpang KRL mengupload sebuah video pada akun pribadinya di twitter. Di dalam video itu berisi rekaman seorang penumpang KRL yang sedang duduk berhadapan dengan pria yang diduga pelaku pelecehan seksual yang sedang melakukan perilaku menyimpang yaitu melakukan onani di dalam KRL.

Dalam video tersebut pelaku menggunakan hoodie berwarna oranye, topi putih, kacamata, celana panjang dan sepatu putih. Pria tersebut berusia 26 tahun. Ketika beraksi pria itu menggunakan tangan yang ditutupi map plastik untuk melakukan tindakan senonoh itu. Padahal gerbong KRL dalam kondisi yang cukup padat. Pelaku dilaporkan dan petugas keamanan di Stasiun Parung Panjang turun tangan untuk mengamankan pelaku. Pelaku dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya serta diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam pengakuannya, pelaku baru satu kali melakukan tindak senonoh tersebut. Lalu group pengamanan sudah mencirikan pelaku agar pelaku tidak menaiki KRL lagi.

Ternyata, pelaku ini tidak hanya beraksi sekali saja, setelah video itu beredar dan viral, banyak korban lain yang melaporkan mengenai kasus yang sama menimpanya. Namun saat itu, pelaku tidak diproses hukum setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Lalu pelaku dilepaskan.

Pada Juli 2022 pria itu kembali beraksi dan ditangkap oleh petugas keamanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat. Pria yang diduga pelaku ini sudah dikenali banyak masyarakat karena sudah berkeliaran diberbagai Stasiun dan Halte. Ketika melihat pelaku ini masyarakat mengenai keresahannya langsung melaporkan pelaku kepada petugas.

Penampilan pria ini setiap beraksi selalu menggunakan pakaian kostum atau cosplay yang berbeda. Tetapi, pelaku selalu membawa sebuah map plastik zipper serta kacamata yang sama. Seharusnya pelaku tersebut langsung ditangani, dihukum dan dipidana dengan tegas. Karena tindakan pelaku tersebut sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan sekitar.

Setiap pelaku pelecehan seksual harus ditahan polisi. Bukan hanya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kemudian dilepaskan begitu saja. Karena tindakan pelecehan seksual bukan tindakan ringan yang bisa diremehkan. Pemerintah harus tegas menangani kasus ini. Kasus ini tidak bisa ditoleransi, segala jenis tindakan yang sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual harus diusut tuntas hingga ke ranah hukum. Kita juga harus tegas mengenai kasus ini. Pelaku harus ditindaklanjuti proses hukumnya dan ditahan.

Sehingga setiap kasus pelecehan seksual harus ditindak tegas. Dan masyarakat jangan hanya ramai membela di awal kasus saja. Masyarakat harus ikut memerangi pelaku pelecehan seksual sampai kasus selesai dan pelaku jera akan perbuatannya. Pentingnya peran penegak hukum agar berlaku adil menghukum pelaku pelecehan seksual tanpa melihat kekuasaan yang dimiliki pelaku.

Di Indonesia sudah berlaku hukum yang adil. Maka dari itu kita harus memperjuangkan hak yang kita miliki untuk menegakkan keadilan. Bersama kita bergerak dan berjuang melawan kekerasan seksual.

Shelvia Salsabilla
Shelvia Salsabilla
Shelvia berasal dari Jakarta Selatan, sebagai mahasiswa semester 1 di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.