Jumat, Oktober 11, 2024

Aborsi Ilegal, Akibat Terbatasnya Fasilitas Kesehatan Legal

Livia Husnun Niswah
Livia Husnun Niswah
Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Terungkap pada Rabu (28/6/2023) kasus aborsi ilegal. Dikutip dari Kompas.id Tindakan pengguguran kandungan ini didukung dengan sistem kerja yang rapi dan suasana pemukiman yang tenang di tempat kejadian perkara. Dari berita yang ada, kejahatan ini sudah berlangsung sekitar 1,5 bulan.

Proses razia mengungkap fakta bahwa pelaksanaan aborsi tersebut hanya menggunakan alat sederhana dan obat-obatan biasa. Menurut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, sudah lebih dari 50 orang memilih melakukan aborsi ilegal di lokasi tersebut.

Praktik Aborsi di Indonesia

Di Indonesia aborsi bukanlah menjadi perkara asing lagi, dunia sudah lama mengenal berbagai ramuan herbal tradisional yang dapat memicu terjadinya aborsi. Seiring berkembangnya zaman, praktik aborsi mulai memanfaatkan prosedur operasi berteknologi tinggi. Tidak sedikit perempuan yang memutuskan aborsi dengan alasan, seperti hamil di luar nikah, memiliki masalah ekonomi, sudah memiliki banyak anak, korban perkosaan, dan lainnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai aborsi tertuang dalam Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan korban permerkosaan. Melakukan aborsi di luar ketentuan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan aborsi ilegal dapat dihukum dengan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 miliar.

Aturan hukum Indonesia jelas menggambarkan bahwa negara menjamin hak setiap manusia. Namun tak jarang praktik pengguguran kandungan ini seringkali menuai pro dan kontra, sebab tindakan tersebut berhubungan langsung dengan Hak Asasi Manusia dan menyangkut norma moral serta hukum kehidupan suatu negara.

Pelaksanaan Aborsi Legal belum Kondusif

Tindakan aborsi karena adanya kedaruratan medis tentunya harus melalui konseling kesehatan sebelum ataupun sesudah tindakan. Konseling pasien juga seharusnya disertai dengan penyampaian informasi terkait legalitas pelaksanaan aborsi, seperti kapan aborsi dibolehkan dan kapan aborsi dianggap sebuah tindak kriminal.

Sedangkan bagi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan prosedur pelaksaan aborsi harus melalui pendekatan hukum dan visum. Namun sangat disayangkan dalam praktiknya belum ada penanganan yang diberikan oleh korban berupa layanan aborsi ataupun kontrasepsi darurat (ICJR, 2021).

Implementasi pencegahan aborsi seharusnya dapat ditingkatkan kembali, sekalipun pelaksaan aborsi tersebut dilakukan secara aman. Terbatasnya fasilitas layanan aborsi yang legal berimbas pada sebuah kejadian di Jombang pada Juli 2021 lalu. Seseorang anak yang masih berusia 12 tahun mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, ia menjadi korban pemerkosaan oleh laki-laki berusia 56 tahun. Permohonan aborsi tidak diterima oleh penyidik dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki pengalaman yang memadai. Kasus ini tentunya akan mendatangkan trauma yang berat bagi korban dan berdampak pula pada anak yang lahirkan.

Jomplangnya ketentuan hukum dan layanan aborsi legal juga dirasakan oleh perempuan 15 tahun asal jambi yang merupakan korban pemerkosaan oleh kakaknya yang berusia 17 tahun pada 2018. Ia mengalami kehamilan dan melakukan tindak aborsi, namun pengadilan negeri menjatuhkan hukuman enam bulan pejara kepada korban. Kasus tersebut mendorong kecaman publik hingga akhirnya barulah diputus bebas.

Pemberian layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan sulit dilakukan karena adanya pembatasan usia kandungan yang hanya 6 (enam) minggu sesuai dengan pasal 76 UU Kesehatan, sehingga tidak memungkinkan untuk membangun sistem dan layanan yang efektif. Menurut penelitian ICJR pada tahun 2020 memang menemukan bahwa belum ada layanan aborsi yang aman yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Pembaharuan Kebijakan Aborsi Legal

Seiring berjalannya waktu kini terdapat kebijakan bahwa dalam KUHP Baru pada pasal 463 terdapat pemberian jaminan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual, yaitu hingga usia kandungan 14 minggu. Ketentuan KUHP baru sepatutnya dibarengi dengan ditunjuknya fasilitas layanan kesehatan dan adanya pelatihan tenaga kesehatan aborsi yang aman, juga memberikan kesempatan bagi pengajuan permohonanan layanan aborsi legal.

KemenPPPA dan Dinas yang bertanggung jawab atas urusan perempuan dan anak di daerah, serta kementerian/lembaga terkait akan terus berusaha menyosialisasikan dan memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan bahaya aborsi, sehingga nantinya dapat memastikan penurunan angka kasus aborsi ilegal.

Terdapat riset yang dikembangkan oleh Bela Gantara (2017) bahwa Eropa Utara dan Amerika Utara menjadi kawasan dengan tingkat aborsi terendah. Meski dikawasan tersebut ketentuan hukum terbilang longgar namun tingkat penggunaan kontrasepsi yang tinggi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tingkat kesetaraan gender yang tinggi, dan infrastruktur kesehatan yang maju.

Dari penelitian tersebut tergambar bahwa jika penyediaan layanan aborsi aman tidak segera dilakukan maka nantinya kasus aborsi ilegal akan terus menjamur di berbagai daerah. Oleh karena itu, upaya pengurangan kasus aborsi tentunya bukan hanya menjadi tugas pemerintah atau lembaga terkait tetapi perlu juga kerjasama dari masyarakat, para orang tua, dan para akademisi untuk turut andil dalam keselarasan kesejahteraan masyarakat agar nantinya infrastruktur kesehatan ataupun perkembangan edukasi dan ekonomi semakin meningkat.

Referensi:

Rahmawati, M & Budiman, A. (2023).  Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia 2023. Institute for Criminal Justice Reform

Budoyo dkk, (2023). Kasus Tindak Pidana Pembuhuhan (Aborsi): Tinjauan Yuridis dan Filosofis. Jurnal Ilmiah CIVIS, 12 (1)

Livia Husnun Niswah
Livia Husnun Niswah
Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.