Rabu, April 24, 2024

Dibalik Tujuan RUU Pertanahan

Mukhammad Haykal Shokat Ali
Mukhammad Haykal Shokat Ali
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Peliknya persoalan konflik agraria menjadi persoalan laten di Indonesia yang terus berangsur bertambah setiap saat. Seiring berjalanya waktu dan pergantian kepemimpinan, pada kenyataanya belum mampu membuat perubahan yang berarti terhadap konflik-konflik agraria yang terjadi diseluruh penjuru tanah air. Dewasa ini, upaya ditegakanya aturan yang menyangkut tentang pertanahan dan agraria mulai diwujudkan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan telah masuk dalam Prolegnas dan menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah yang diklaim akan melengkapi kekurangan dari Undang-Undang no. 5 tahun 1960 (UUPA) dan mengatur secara lebih rinci tentang permasalahan agraria atau pertanahan sesuai kebutuhan bangsa, negara dan masyarakat.

Pada kenyataanya, RUU yang sedang diupayakan untuk disahkan ini mengandung banyak hal yang belum dapat menjawab persoalan agraria yang terjadi di Indonesia dan justru tidak mencerminkan tujuan dan cita-cita UUPA 1960 itu sendiri. UUPA justru ditafsirkan dengan sedemikian rupa dan dibelokan sejak era orde baru yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan modal dengan mengatasnamakan pembangunan negara.

Hak Pengelolaan (HPL) dan Jebakan Keberpihakan

Pasal 8 RUU Pertanahan mengatur tentang Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah oleh negara melalui instrumen kementerian. HPL selama ini dianggap sebagai aturan yang mendasari lahirnya banyak perosalan dan konflik agraria.

Pemberian HPL oleh pemangku kebijakan seringkali hanya mementingkan kepentingan pemodal besar untuk menjalankan usahanya, seperti kasus yang terjadi pada 31 titik di wilayah Kepulauan Riau oleh klaim HPL wilayah otorita Batam.

Akibat dari hal tersebut, kepentingan atau keberadaan masyarakat dalam wilayah HPL yang diberikan harus dikorbankan. Kenyataan tersebut terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi sumber berbagai jenis konflik di berbagai sektor agraria. HPL juga dianggap telah menghidupkan kembali konsep domein verklaring pemerintah kolonial.

Domein verklaring adalah pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) negara. HPL dikatakan menghidupkan kembali konsep domein verklaring karena seringkali dalam pemberian HPL tersebut oleh pemangku kewenangan, dilakukan tidak dengan memperhatikan kondisi lahan dan keberadaan masyarakat yang mendiaminya.

Inilah yang seringkali melahirkan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan baik milik negara atau milik swasta. Pemberian HPL yang menyesuaikan dengan kebutuhan pemodal besar membuat pemerintah secara sewenang-wenang menguasai tanah yang oleh masyarakat tidak dapat dibuktikan kepemilikanya walaupun telah lama mendiami wilayah tersebut.

Kali ini, dengan naiknya status HPL dalam bentuk Undang-Undang pada kenyataanya tidak mengubah banyak dari tujuan HPL sebelumnya yang diatur dalam pasal 64 Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Hal tersebut terbukti dari bahwa pasal 8 ayat (2) pada RUU pertanahan seakan-akan menyatakan bahwa HPL berpihak kepada masyarakat dengan diharuskanya pemegang HPL untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas tanah sesuai tujuan khusus yang kemudian diperjelas pada pasal 10 ayat (2) sebanyak 60% dari luas HPL.

Secara jelas, aturan tersebut tidak bertujuan untuk membuat masyarakat dapat menguasai tanah untuk dipergunakan selain dalam koridor tujuan khusus dari HPL tersebut, sehingga memungkinkan masyarakat hanya dapat mengolah tanah sesuai tujuan khusus pemberian HPL. Tidak pula diatur jumlah luasan HPL yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada subyek yang berhak menerima HPL.

Reforma Agraria versi Pemodal

Pelaksanaan Reforma agraria dalam RUU Pertanahan telah diatur dengan harapan untuk memenuhi hak masyarakat atas tanah dan dapat menyelesaikan konflik-konflik agraria yang telah terjadi serta yang akan datang.

Namun jika dipahami secara lebih dalam, dapat disimpulkan bahwa reforma agraria yang diatur dalam RUU tersebut terlihat tidak serius dan berpihak pada kepentingan pemodal besar. Ketidakseriusan pemerintah dalam melaksanakan Reforma Agraria menurut RUU ini salah satunya adalah model penyelesaian konflik agraria yang menekankan pada proses mediasi dan peradilan. Hal tersebut dapat di artikan bahwa RUU tersebut menyamakan konflik agraria struktural dengan konflik pertanahan biasa.

Padahal, konflik agraria struktural memiliki dampak yang lebih luas dari pada konflik pertanahan biasa. Konflik agraria struktural berdampak luas secara sosial, budaya, ekonomi, ekologis dan tidak jarang memakan korban jiwa. Konflik agraria struktural harus diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam setiap sektor konflik agraria struktural.

Lebih daripada itu, konflik agraria struktural seharusnya dapat diantisipasi sejak masih menjadi potensi dengan aturan yang tegas, sehingga selain menyelesaikan konflik agraria struktural yang telah terjadi, dapat juga menghindari atau mencegah potensi-potensi konflik agraria struktural yang akan terjadi.

Reforma agraria adalah upaya negara untuk menata ulang struktur agraria Indonesia yang timpang menjadi lebih berkeadilan, mensejahterakan dan berkelanjutan, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur serta memiliki kerangka waktu yang jelas. Sedangkan RUU Pertanahan ini mengartikan Reforma Agraria hanya sebatas pada program penataan aset saja.

Masyarakat Adat dan Cita-Cita UUPA 1960

Secara konstitusi, Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya juga bagian yang diatur dalam RUU Pertanahan, walaupun aturan-aturan dalam RUU ini bersifat pasif terhadap hak atas tanah masyarakat adat. Masyarakat adat dituntut harus proaktif dalam hal mendapatkan hak atas tanah adatnya.

Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat untuk memperoleh hak ulayat harus dikukuhkan oleh instansi pemerintah di berbagai lingkup dan tingkatan pemerintahan sesuai dengan wilayah keberadaan masyarakat adat tersebut. Pengukuhan atas keberadaan masyarakat adat harus didasari terlebih dahulu dengan permohonan pengukuhan masyarakat adat kepada kepala pemerintahan yang sesuai.

Sebagaimana telah dijelaskan, RUU Pertanahan menjadikan UUPA sebagai landasan dan tujuan dalam membuat aturan-aturan didalamnya. Namun, kontradiksi justru timbul dalam muatan dan substansi yang dibuat.

Peran proaktif yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah dalam mendaftarkan tanah diseluruh wilayah Indoneisa agar dapat memiliki data agraria yang lengkap dan akurat dalam rangka menentukan arah pembangunan nasional dan pemenuhan hak-hak agraria masyarakat, RUU Pertanahan justru mengharuskan masyarakat pada berbagai sektor yang harus mengambil peran proaktif tersebut.

Dapat dikatakan bahwa pendaftaran tanah dalam RUU Pertanahan memiliki tujuan untuk percepatan proses sertifikasi tanah saja tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah terdampak konflik agraria, wilayah adat dan wilayah yang mengalami tumpang tindih dengan wilayah konsesi.

Mukhammad Haykal Shokat Ali
Mukhammad Haykal Shokat Ali
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.