Jumat, April 26, 2024

Katakan Tidak Pada BLT dan Subsidi BBM, Katakan Iya Pada THR

Dengan berselancar cepat saja di gawai yang hampir selalu menempel di genggaman, dapat kita ketahui kalau kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia sudah dikenal sejak pemerintahan Sukarno. Bahkan kalau ditarik ke belakang, cikal bakal THR yang disebut hadiah lebaran sudah ada sejak masa pendudukan Jepang.

Motif pemberian tunjangan sangat mungkin beragam. Paling umum, reward berupa tunjangan uang tunai sebagai bentuk: apresiasi atas kinerja, memupuk loyalitas, dan mendongkrak produktivitas. Itu kalau menggunakan acuan kekinian. Tetapi, sulit dipungkiri bahwa gagasan awal pemberian tunjangan hari raya beberapa tahun setelah merdeka tersebut sangat kental nuansa politiknya.

Gagasan itu terjadi saat Indonesia memasuki era demokrasi parlementer, di masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Perdana Menteri yang berasal dari Partai Masyumi tersebut merasa perlu mengambil hati para pamong praja yang sebagian besar berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI). Sepintas, ide tersebut seperti propamong praja, yang beberapa tahun sebelumnya banyak menyokong perjuangan mencapai kemerdekaan.

Di waktu yang hampir sama, buruh, sebagai faktor produksi paling pentinglah yang kemudian dari tahun ke tahun menuntut setiap perusahaan mewajibkan untuk memberikan tunjangan sebesar satu kali gaji. Sentral Organisasi Buruh Indonesi (SOBSI) yang mempunyai pertalian kuat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), menjadi penggagas sekaligus motor penuntutan atas hadiah lebaran, atau THR seperti yang kita kenal dan rasakan manfaatnya setiap menjelang hari raya keagamaan.

Berbeda dari perusahaan yang dari masa ke masa menunjukkan perbaikan atas pemberian THR, negara seringkali abai. Baru pada masa pemerintahan SBY, dan kini Jokowi, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara teratur mendapatkan THR. Bahkan menurut catatan, di masa Jokowi, ASN dimanjakan dengan tambahan 2 kali gaji setiap tahunnya.

Dari tahun 2015-2018, tidak pernah absen memperoleh gaji ke-13 dan ke-14 yang dibayarkan tiap menjelang hari raya atau tahun ajaran baru. Bedanya, di masa SBY, gaji ASN dinaikkan tiap tahun jauh melebihi inflasi. Sementara di periode Jokowi, variabel yang dimainkan adalah penambahan satu kali gaji.

Pertanyaan pentingnya, perlukah ASN mendapatkan privilese sedahsyat itu?

Jawabannya sebenarnya ringkas: perlu dan tidak!

Perlu, dengan catatan hanya dikhususkan untuk pegawai di kelompok 30 persen grade terendah. “Tunjangan kejut” karena adanya inflasi musiman serta inflasi biaya pendidikan swasta, membuat tambahan gaji dirasakan perlu untuk mereka. Sementara untuk 70 persen kelompok grade di atasnya, tidak perlu. Single salary, yang berisikan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sudah menyejahterakan mereka.

Satu contoh saja, dengan besaran gaji yang berpedoman pada PP30-2015 ditambah dengan Perpres 37 Tahun 2015 tentang kinerja pegawai. Rentang take home pay (THP) pegawai pemerintah DKI Jakarta yang terendah dan tertinggi berada di kisaran 6,8jt – 122,9jt. Tidak berbeda jauh dari THP pegawai di lingkungan direktorat pajak yang berkisar 6,3jt – 133,3jt per bulan.

Secara umum, sudah bukan masanya membicarakan perihnya menjadi ASN. Kesejahteraan mereka melenting jauh jika dibandingkan dengan era Orde Baru. Hal lain yang perlu juga dijadikan pertimbangan, kocek keuangan negara yang tergerus untuk belanja rutin (gaji pegawai), menggenjot pembangunan infrastruktur juga untuk pembayaran bunga utang. Untuk pengingat saja, saat ini utang pemerintah pusat ada di angka Rp 4.180 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran sebesar 35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dari tahun sebelumnya, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Polri, TNI dan pensiunan, sudah sejak awal dianggarkan. Pernyataan tersebut untuk menepis bahwa THR dan gaji ke-13 yang digelontorkan pemerintah bermuatan politis.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga membuat pernyataan janggal, bahwa THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat menggerakkan konsumsi kelas menengah. Secara teori tidak salah, mengingat semakin besar pendapatan semakin besar pula bagian dari pendapatan tersebut yang dikonsumsi. Apalagi jumlahnya memang besar.

Masalahnya, bagaimana kalau keputusan kelas menengah kita dalam melakukan konsumsi di sektor ritel tidak merembes ke masyarakat berpendapatan rendah? Bagaimana kalau kaum kelas menengah tersebut justru membelanjakannya untuk investasi atau saving?

Secara makro, pertumbuhan ekonomi tetap akan naik sebagai respons atas naiknya konsumsi masyarakat. Tetapi, angka-angka makro yang tersaji nantinya tidak dapat secara riil memotret betapa getasnya masyarakat berpendapatan rendah saat harus beriring jalan dengan kelas menengah. ASN yang mendapat “bekal” dari pemerintah tetap dapat melenggang mengikuti melonjaknya inflasi musiman, sementara masyarakat (para pekerja sektor informal) terseok dan gagap menghadapinya.

Di banyak kesempatan, masyarakat kelas menengah kita justru yang paling getol tidak menyetujui program pemberian bantuan tunai untuk masyarakat miskin. Pertimbangannya, hal tersebut tidak produktif, tidak mendorong kesejahteraan dan hanya habis dikonsumsi. Ingat, Tuan dan Puan? Hanya habis dikonsumsi!

Sekarang, ASN diminta menjadi ujung tombak untuk turut mendongkrak daya beli masyarakat melalui konsumsi. Sebagai pelengkap bantuan sosial bersyarat (PKH) dan dana desa. Bagaimana kita harus menjelaskan ini semua?

Dalam perbincangan kelas menengah kita, muncul diskursus untuk menolak THR & Gaji Ke-13 yang diharapkan dari PNS yang menolak utang luar negeri. Itu sungguh lucu dan konyol. Bagaimana bisa perdebatan kita menyandingkan level kebijakan dengan level kebutuhan. Enggak nyambung! Uang tidaklah punya agama atau ideologi, apalagi sekadar persoalan remeh: perbedaan pilihan politik!

Semua orang yang belajar Ekonomi paham sekali bahwa subsidi itu beban yang ditanggung satu pihak, untuk meringankan pihak lain. Subsidi BBM, misalnya. Banyak orang tidak berpikir jauh dan cenderung membeo saja saat mengatakan, “subsidi BBM sama dengan membakar uang”. Familiar dengan kalimat tersebut?

Faktanya tidak sepenuhnya seperti itu. Bagi keuangan negara, benar subsidi itu memberatkan. Tetapi jangan lupa, ongkos produksi juga menjadi lebih murah dan juga menjaga inflasi. Tinggal kepintaran punggawa keuangan negara saja mengelola subsidinya, seberapa besar subsidi perlu digelontorkan? Besarannya tetap atau silang (subsidi orang).

Tugas pemerintah itu memang berbeda dari perusahaan. Tidak selamanya produksi memberatkan dan membuat kita tidak kompetitif.

Bagaimana dengan THR? Seperti sudah dikatakan di atas, hari raya jelas waktunya terjadi inflasi musiman. Satu periode waktu di mana harga secara umum naik. Bagi perusahaan swasta, mereka dapat mengelolanya dengan menyisihkan sebagian bonus yang ditangguhkan. Jadi, THR memang sudah menjadi hak mereka sebagai bagian dari tunjangan kinerja.

Bagaimana dengan negara?

Di sinilah silang sengketa pendapat terjadi. Apa pemerintah dapat menerapkan seperti perusahaan swasta? Tidak bisa. Tidak cukup hasil usaha negara (BUMN, misalnya) untuk dibagikan ke ASN. Keuangan perusahaan langsung kolaps kalau menggunakan acuan itu. Cara paling ringkas mengambil dari APBN. Bahasa universalnya? Subsidi!

Pekerja sektor informal yang jumlahnya ada di kisaran 60 persen tentu bukan obyek dari kebijakan itu. Walaupun petani dan nelayan (bagian terbesar dari sektor informal) sering dijadikan obyek dalam menggagas kebesaran bangsa melalui program kedaulatan pangan dan maritim, nyatanya Nilai Tukar mereka (NTP) tidaklah segemilang kenaikan pendapatan ASN.

Jatuhnya mereka, bangkitnya kemandirian, liatnya mereka melawan, dan setumpuk persoalan yang sering menghimpit mereka, sudah terlalu sering luput diperhatikan dan disuarakan. Saat harga beras melejit, gabah mereka tetap dibeli dengan harga murah. Itu belum bagaimana kebijakan sering menumbalkan lahan produktif mereka. Ya, atas nama pembangunan. Jauh jika dibandingkan dengan kelas pekerja dengan kasta tertinggi: ASN.

Masih teramat jauh kalau hendak mencontoh kebijakan Mahathir yang hendak meringankan beban keuangan negara dengan menggunting gaji pegawai pemerintah. Bisa saja itu hanya kebijakan simbolis, tetapi setidaknya ia menyadari bahwa belanja operasional Malaysia sudah sedemikian tinggi.

Setidaknya, kita mengetahui bahwa subsidi sudah mendarah daging di negeri ini. Maka menjadi lucu kalau kebijakan BBM tidak disetujui oleh para ASN, sementara mereka juga mendapatkan subsidi berupa THR dan Gaji ke-13. Kalau masih juga bersikukuh dengan pendapat bahwa semua jenis subsidi memberatkan negara, dan hutang luar negeri tidak perlu ditambah lagi, bergandengan tanganlah mengembalikan THR kepada negara.

Bu Sri Mulyani, kami secara sadar dan penuh tanggung jawab ingin mengembalikan THR dan gaji ke-13. Daripada membebani negara ….” ?

Berani?

Sedihnya, tulisan ini akan dianggap tendensius hanya karena beririsan dengan ide SBY (entah sebagai bentuk dukungan maupun usaha mempersulit) agar Jokowi menghidupkan kembali BLT, juga pendapat Fadli Zon yang mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 sangat politis. Fadli yang di awal karier politiknya bergabung dengan PBB (Neo-Masyumi), sepertinya hafal betul dengan apa yang dilakukan oleh “leluhurnya”, Soekiman Wirdjosanjoyo di masa demokrasi parlementer.

Terakhir, kalau Anda mau membayangkan bagaimana satu negara bisa disebut welfare state, jadilah ASN. Pendapatan terlindungi dari gerogotan inflasi, ada jaminan pensiun, asuransi yang mumpuni, jika ada cuti bersama tidak dipotong cuti, dan THR-nya utuh dari gunting pajak.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.