Kamis, Oktober 3, 2024

Gubernur Djarot dan Ide Pilgub Jakarta yang Tak Langsung

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Melalui revisi UU No. 29/2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta menawarkan perubahan mekanisme pemilihan gubernur DKI Jakarta. Saya yang mendengar langsung rencana perubahan tersebut cukup terkejut. Memang, dalam penyampaian rencana revisi UU No. 29/2007 tersebut, disampaikan juga beberapa materi lain, salah satunya rencana pembangunan terintegrasi untuk pembangunan ibu kota dengan daerah penyangga di seputar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun, sekitar lebih kurang 30 menit pemaparan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat, yang paling menggelitik adalah usulan perubahan mekanisme pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan agar pemilihan gubernur DKI Jakarta ke depan tidak lagi dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Calon gubernur DKI Jakarta nanti akan diusulkan oleh Presiden, kemudian dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. Presiden akan mengajukan tiga nama calon ke DPRD, lalu DPRD yang akan memilih siapa yang akan dipilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

Untuk wakil gubernur, menjadi hak prerogatif gubernur. Artinya, gubernur terpilih akan memilih sendiri siapa calon wakil gubernur yang akan mendampinginya selama 5 tahun menjabat.
Menyimak penjelasan Gubernur DKI Jakarta, setidaknya ada tiga alasan utama yang dikedepankan untuk mengganti pemilihan gubernur secara langsung di DKI Jakarta.

Pertama, Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis”. Dipilih secara demokratis ini kemudian yang ditafsirkan dapat dipilih oleh DPRD. Frasa dipilih secara demokratis diartikan tidak melulu selalu melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Argumentasi ini tentu saja mengulang perdebatan pada tahun 2014. Kala itu pembentuk undang-undang mengatakan, pemilihan kepala daerah secara demokratis di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRi 1945 sama sekali tidak bermakna tunggal, bahwa harus dilaksanakan pemilihan langsung. Tetapi, makna dipilih secara demokratis bisa diartikan dipilih oleh wakil rakyat yang sudah duduk di lembaga DPRD sebagai jelmaan dari masyarakat di daerah tersebut.

Sebelum terburu-buru mengulang kembali perdebatan lama ini, Pemerintah DKI Jakarta perlu membuka kembali, bagaimana sesungguhnya makna dipilih secara demokratis di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 itu. Jika Kita membuka risalah perdebatan perubahan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945, akan ditemukan alasan kenapa para pengubah UUD NRI 1945 memilih kata dipilih secara demokratis untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah.

Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 diubah pada perubahan kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Mekanisme pemilihan kepala daerah adalah salah satu materi yang diperdebatkan oleh para pengubah UUD 1945. Dalam perdebatan yang terjadi, para pengubah UUD 1945 menyepakati bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus sejalan dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden belum dibahas pada perubahan kedua UUD NRI 1945.

Mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden baru dibahas pada perubahan ketiga UUD NRI 1945 pada tahun 2001. Dengan kondisi itu, para pengubah UUD NRI 1945 menyepakati, sembari menunggu pembahasan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, disepakati bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah disebutkan dipilih secar demokratis.

Andai nanti pada proses perubahan ketiga tahun 2001 disepakati pemilihan presiden dipilih secara langsung, pemilihan kepala daerah juga akan dilaksanakan secara langsung. Pada akhirnya, sebagaimana kita ketahui dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2004, mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, dilihat dari pendekatan maksud para pembentuk undang-undang (original intent) terhadap makna dipilih secara demokratis, sesungguhnya adalah pemilihan langsung, seperti mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden diatur di dalam Pasal 6A UUD NRI 1945.

Alasan kedua, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan, sebagai daerah khusus, seharusnya mekanisme pemilihan Gubernur DKI Jakarta memiliki kekhususan tersendiri, layaknya beberapa kekhususan yang ada di dalam pemilihan daerah khusus yang lain, seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua. Namun, untuk mekanisme pemilihan, DKI Jakarta sebetulnya hanya bisa dibandingkan dengan Yogyakarta yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur secara langsung.

Berbeda dengan Aceh dan Papua, yang hanya mensyaratkan beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernurnya. Namun, untuk mekanisme pemilihan, Aceh dan Papua melaksanakan pemilihan gubernur yang langsung dipilih oleh masyarakat di daerahnya.

Alasan ketiga, gubernur DKI Jakarta harus orang yang patuh dan sejalan dengan perintah presiden, serta memiliki dukungan politik yang dominan di DPRD. Oleh sebab itu, menurut Pemerintah DKI Jakarta, mekanisme pemilihan yang hanya melibatkan presiden dan DPRD akan menjawab harapan ini.

Pemerintah DKI Jakarta perlu menigingat, dalam konsep negara kesatuan serta sistem pemerintahan di Indonesia yang meletakkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, gubernur yang mesti patuh dan sejalan dengan presiden itu tidak hanya gubernur DKI Jakarta. Gubernur di 33 provinsi yang lain harus sejalan dengan agenda pemerintahan presiden untuk bersama-sama mewujudkan tujuan bernegara Indonesia.

Selain itu, untuk harapan agar gubernur terpilih mendapatkan dukungan politik dominan di DPRD, Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya tidak lagi melangkah mundur ke belakang dengan mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Dalam desain sistem pemilihan langsung, instrumen yang bisa direkayasa untuk menciptakan kekuatan politik yang linear antara eksekutif dan legislatif adalah dengan mengatur jadwal pelaksanaan pemilunya. Salah satunya dengan cara pelaksanaan pemilihan serentak.

Pada titik ini, keinginan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat yang mengharapkan adanya kekhususan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta bisa dikedepankan. Jika memang menghendaki adanya kekuatan politik yang kuat bagi gubernur ke depan, pemilihan gubernur DKI Jakarta dan pemilihan DPRD DKI Jakarta harus dilaksanakan serentak. Tahapan, pelaksanaan, dan hari pemungutan suara untuk memilih gubernur dan memilih DPRD DKI Jakarta dilaksanakan pada hari, tanggal, dan jam yang sama.

Langkah ini akan mendorong terciptanya efek menarik kerah dalam sebuah pemilihan umum. Artinya, dalam suatu pemilihan serentak, pemilih akan cenderung memilih partai politik (calon legislatif) yang mengusung calon gubernur (calon eksekutif) yang ia pilih. Dengan begitu, secara alamiah, siapa pun gubernur yang terpilih, akan diikuti oleh keterpilihan kekuatan politik dominan di DPRD yang juga merupakan pendukung dari gubernur terpilih tersebut.

Memang, tak ada yang bisa memastikan persepsi pemilih yang akan dituangkan dalam hak pilih di bilik suara. Karena, ketidakpastian pilihan pemilih itulah hakikat dari pemilihan langsung yang bersifat rahasia. Tetapi, banyak negara yang menyelenggarakan pemilu secara serentak sudah memiliki pengalaman terhadap praktik efek menarik kerah ini. Dan dalam banyak studi perbandingan jadwal pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pemilu serentak adalah salah satu jawaban untuk merekayasa sekaligus mencegah terjadinya pemerintahan yang terbelah dari sebuah hasil pemilihan umum.

Maka, jika memang hendak melakukan evaluasi terhadap mekanisme Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, sebaiknya mendorong gagasan yang merefleksikan perbaikan dari pengalaman pilkada sebelumnya. Jangan lagi kemudian perdebatan ditarik mundur ke belakang, apakah pemilihan gubernur dilaksanakan secara langsung atau tidak.

Baca juga:

Mau ke Mana Nakhoda Baru Kapal Jakarta?

Pilkada Jakarta dan Hilangnya Akal Sehat Netizen

Pilkada, Golput, dan si Anak Tiri Demokrasi

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.