Jumat, Februari 7, 2025

Pengelolaan Keamanan Penerbangan dalam Sistem Rantai Pasok di Bandar Udara

Poniton Sinambela
Poniton Sinambela
Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama
- Advertisement -

Pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara merupakan elemen yang sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional.

Keamanan penerbangan mencakup serangkaian prosedur dan tindakan yang dirancang untuk melindungi pesawat, penumpang, kargo, dan personel bandara dari tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa: menguasai secara tidak sah Pesawat Udara, menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara, masuk kedalam Pesawat Udara secara tidak sah, membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin, menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan meninggal atau cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar.

Dalam konteks rantai pasok di bandar udara, keamanan penerbangan tidak hanya terbatas pada pengawasan fisik dan keamanan operasional, tetapi juga mencakup pengelolaan keamanan informasi dan manajemen risiko secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa alasan pentingnya pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara:

  1. Perlindungan Terhadap Ancaman Terorisme 

Bandara merupakan target potensial terorisme karena adanya jaminan perhatian dari media dan masyarakat dunia sehingga diharapkan dapat menciptakan kepanikan yang dapat membuat perekonomian dan bisnis tidak stabil. Dengan pengelolaan keamanan yang tepat dengan memadukan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur risiko insiden berbahaya dapat diminimalkan.

  1. Kepatuhan Terhadap Regulasi Internasional dan Nasional 

Industri penerbangan diatur oleh berbagai regulasi keamanan dari badan-badan internasional seperti ICAO (International Civil Aviation Organization) dengan Annex 17 Aviation Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unflawful Interference dan Doc 8973 – Aviation Security Manual, memuat ketentuan mengenai perlindungan keamanan penerbangan sipil internasional dari tindakan melawan hukum. Sedangkan untuk nasional di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2024 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar tersebut diperlukan pengelolaan keamanan yang baik dengan melakukan Audit, Inspeksi dan pengujian secara berkala.

  1. Keamanan Kargo 

Kargo adalah semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Air Way Bill/ Surat Muatan Udara.

Dalam rantai pasok, kargo udara sering kali menjadi tulang punggung dari rantai pasok global. Dengan kecepatan dan efisiensinya, kargo udara memegang peranan penting dalam memastikan barang-barang penting sampai ke tujuan tepat waktu. Pengelolaan keamanan yang baik membantu mencegah penyelundupan barang ilegal, termasuk barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Upaya pengamanan kargo dan pos mencakup berbagai aspek seperti tanggung jawab pengamanan, penerimaan kargo dan pos, pemeriksaan keamanan, pemuatan ke sarana transportasi, memantau pergerakan kendaraan pengangkut dengan teknologi, pengendalian keamanan pengangkutan, serah terima setelah pemeriksaan, pelindungan keamanan, pemuatan ke pesawat udara, penanganan kargo berisiko tinggi, dan penanganan transfer kargo dan pos. Seluruh upaya tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan program keamanan.

  1. Kepercayaan dan Reputasi

Bandara yang memiliki sistem keamanan yang baik akan mendapatkan kepercayaan lebih dari maskapai penerbangan, penumpang, dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk menjaga reputasi dan kredibilitas bandara. Sistem keamanan dan pengamanan di bandar udara harus dilakukan secara maksimal, dengan memadukan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur yang memadai agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

- Advertisement -
  1. Pengelolaan Risiko

Identifikasi dan mitigasi risiko keamanan merupakan bagian integral dari pengelolaan keamanan penerbangan. Ini mencakup segala sesuatu mulai dari pemeriksaan keamanan hingga pemantauan aktivitas mencurigakan.

Proses penilaian risiko terdiri dari tiga elemen sebagai berikut analisis ancaman yang mungkin terjadi dan konsekuensi, Penilaian risiko residual; dan rekomendasi risiko lebih lanjut dan kemungkinan mitigasi.

Komponen utama penilaian risiko termasuk skenario ancaman, kemungkinan serangan, konsekuensi, langkah-langkah mitigasi, kerentanan sisa, dan risiko sisa. Ini melibatkan identifikasi target serangan, cara serangan, pelaku teroris, serta dampaknya pada manusia, ekonomi, dan politik. Evaluasi ini penting untuk mengurangi risiko dan melindungi infrastruktur.

  1. Efisiensi Operasional

Penerapan Keamanan yang baik membantu dalam mengurangi gangguan operasional yang diakibatkan oleh ancaman keamanan, sehingga meningkatkan efisiensi dan kelancaran proses di bandara. Penerapan sistem keamanan yang efektif harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan penerbangan, sehingga meningkatkan efisiensi dan kelancaran proses di bandara.

Konsep dasar manajemen pengamanan penerbangan dapat menjadi panduan yang baik dalam mengoptimalkan sistem keamanan pada industri penerbangan.

  1. Integrasi Teknologi 

Penggunaan teknologi seperti Peralatan keamanan dan peralatan pendukung teknologi terkini ( advance technology), sistem pemantauan canggih, biometric untuk pencocokan identitas diri, dan analisis data memainkan peran penting dalam pengelolaan keamanan penerbangan. Ini memungkinkan deteksi dini dan respon cepat terhadap potensi ancaman.

Secara keseluruhan, pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara adalah upaya holistik yang melibatkan berbagai aspek operasional dan teknologi untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam operasional penerbangan.

Pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara diatur oleh berbagai regulasi dan peraturan baik secara internasional maupun nasional di Indonesia. Berikut adalah beberapa aspek hukum dan regulasi yang relevan:

Aspek Hukum dan Regulasi Internasional

  1. ICAO (International Civil Aviation Organization) :
  • Annex 17 Aviation Security– Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unflawful Interference dan Doc 8973 – Aviation Security Manual, memuat ketentuan mengenai perlindungan keamanan penerbangan sipil internasional dari tindakan melawan hukum.
  • Annex 9 – Facilitation : merupakan suatu ketentuan mengenai standar kegiatan di bidang penerbangan sipil internasional untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang perbekalan pesawat serta dokumen di bandar udara
  1. Konvensi Chicago (1944) 

Chicago Convention atau Konvensi Chicago 1944 merupakan landasan terbentuknya International Civil Aviation Organization(ICAO), konvensi tersebut muncul dikarenakan adanya kesadaran antar negara bangsa setelah adanya Perang Dunia II jika penerbangan sipil internasional masih menjadi instrumen transportasi yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan internasional antar negara, diperlukan keamanan bagi penerbangan sipil internasional sehingga pada tanggal 1 November sampai dengan 7 Desember 1944 diadakan diskusi mengenai organisasi penerbangan sipil dengan hasil berupa dokumen Konvensi Chicago dan penandatanganan beberapa dokumen salah satunya adalah berdirinya Convention on International Civil Aviation dan menjadi International Civil Aviation Organization (ICAO). ICAO memuat aturan-aturan yang telah disepakati mengenai penerbangan sipil internasional yang tertuang dalam Annex yang menjadi standar aturan negara anggota dalam menetapkan standar penerbangan sipil salah satunya Annex 17.

  1. International Air Transport Association(IATA)

International Air Transport Association (IATA) mempunyai peran penting dalam memastikan keamanan penerbangan global. IATA mengeluarkan panduan yang membantu maskapai penerbangan dan bandara dalam meningkatkan standar keamanan dan mencegah insiden keamanan. Penanganan kargo yang aman merupakan salah satu aspek penting dari keamanan penerbangan, dan panduan IATA tentang topik ini membantu memastikan bahwa kargo ditangani dengan benar dan terjamin.

 Aspek Hukum dan Regulasi Nasional di Indonesia

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

Mengatur berbagai aspek penerbangan sipil termasuk keamanan penerbangan, kewajiban operator bandara, maskapai penerbangan, dan pihak terkait lainnya.

  1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Menetapkan ketentuan umum tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk standar dan prosedur yang harus diikuti oleh semua pemangku kepentingan di sektor penerbangan.

  1. Peraturan Menteri Perhubungan 
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional: adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan , prosedur dan langkah -langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum ( Acts of Unlawful Interference).
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2024 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
  1. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Keputusan Dirjen Perhubungan Udara : Berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara yang mengatur implementasi teknis dari keamanan penerbangan di Indonesia :

  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara sebagai panduan pelaksana bagi unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 19 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis perizinan berusaha berbasis risiko bagi regulated agent dan pengirim pabrikan (known consignor) sebagai panduan pelaksana bagi Inspektur Keamanan Penerbangan dan pemangku kepentingan (stakeholder).
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 24 Tahun 2023 Tentang Prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitifsebagai panduan prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitif;

Implementasi dan Penegakan

Implementasi dan penegakan peraturan adalah proses yang berkelanjutan yang membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat. Penting untuk memiliki program keamanan yang jelas, efektif, dan mudah dipahami. Komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan kepatuhan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk pencegahan dan memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dalam melaksanakan hal-hal tersebut Bandara menerapkan Langkah-langkah :

  1. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara
  • Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara menyusun, melaksanakan dan mempertahankan Program Keamanan Bandar Udara ( Airport Security Programme) pada setiap lokasi Bandar Udara yang mengacu kepada Program Keamanan Penerbangan Nasional dan disahkan oleh Direktur Jenderal.
  • melakukan kegiatan pengawasan Keamanan Penerbangan internal dan menjamin pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil pengawasan Pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  1. Komite Keamanan Bandar Udara
  • Sebagai wadah komunikai dan koordinasi dengan badan keamananseperti Militer, polisi, badan intelijen serta stakeholder dalam melaksanakan Langkah-langkah keamanan di Bandar Udara dalam mengatasi kemungkinan ancaman terhadap penerbangan dan Bandara membentuk Komite Keamanan Bandar Udara.
  1. Sosialisasi dan Pelatihan

Sosialisasi dan pelatihan program keamanan bandara untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan kepada semua pihak yang terlibat, bandara dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Dengan memahami dan mematuhi aspek hukum dan regulasi ini, pengelola bandara dan pemangku kepentingan terkait dapat memastikan keamanan penerbangan yang efektif dalam sistem rantai pasok di bandar udara.

Pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara mencakup berbagai elemen penting baik secara teknis maupun operasional. Berikut adalah elemen-elemen utama yang perlu diperhatikan:

Elemen Teknis

  1. Sistem Pemantauan dan Deteksi 

Keamanan bandara telah berkembang selama bertahun-tahun, yang menyebabkan berbagai tindakan keamanan diterapkan di bandara di seluruh dunia. Bandara menggunakan berbagai alat untuk mendeteksi dan mencegah ancaman, mulai dari mesin sinar-X dan detektor logam hingga pemindai seluruh tubuh, alat pendeteksi bahan peledak Sistem Identifikasi Biometrik, Perimeter Intrusion Detection System (PIDS) atau sistem alarm (sensor keamanan) pada area pagar perimeter, CCTV dan Sistem Pengawasan Video. Sistem pemantauan dengan memanfaatkan teknologi canggih harus terintegrasi untuk membentuk sistem perlindungan terpadu, memberikan cakupan perbatasan bandara yang komprehensif guna meningkatkan keamanan bandara secara keseluruhan

  1. Sistem Pemeriksaan dan Screening

Pemeriksaan Keamanan adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, bahan (articles) atau zat berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum ( Acts of Unlawful Interference).  Pemeriksaan di bandar udara meliputi: pemeriksaan keamanan penumpang, pemeriksaan bagasi, pemeriksaan kargo, pemeriksaan kendaraan dll.

Metode pemeriksaan diantaranya dengan :

  • Mesin X-ray, explosive detection system (EDS), Explosive Trace Detector/ ETD): Untuk memeriksa bagasi dan kargo guna mendeteksi barang-barang berbahaya dan bahan peledak, dan
  • Pemeriksaan Fisik: Pemeriksaan manual oleh petugas keamanan untuk melengkapi pemeriksaan mesin.
  1. Sistem Keamanan Informasi 

Bandara dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait membuat dan melaksanakan langkah – langkah perlindungan terhadap data dan Sistem Elektronik Penerbangan yang bersifat kritis dari serangan siber (cyber attack ) dalam rangka menjaga kerahasiaan , keutuhan , keautentikan , keteraksesan dan ketersediaan Langkah – langkahnya meliputi : identifikasi, proteksi; deteksi; dan penanganan insiden siber.

Proteksi dilakukan untuk mencegah serangan cyber terhadap sistem informasi bandara dengan, kebijakan pembatasan akses control, perlindungan data, prosedur penghapusan data, sistem pendeteksi serangan dan malware, sistem pendeteksi anomaly, perlindungan perangkat pengguna (end-point system), pengelolaan keamanan jaringan (termasuk kontrol jaringan, penggunaan perangkat keamanan jaringan, dan pemisahan jaringan), prosedur keamanan kata sandi (password), prosedur pengelolaan log, prosedur pengelolaan perbaikan (patch management), prosedur pengelolaan penggunaan mobile device.

  1. Koordinasi dan Komunikasi  

Koordinasi bertujuan untuk menyatukan dan mengintegrasikanberbagai elemen, seperti tujuan, kegiatan, dan sumber daya, untuk mencapai tujuan bersama secara efisien dan efektif. Komunikasi merupakan proses yang esensial untuk saling bertukar informasi dan mencapai tujuan bersama, komunikasi yang efektif dapat meminimalisirn kesalahpahaman sehingga hubungan antar personel keamanan dapat terjalin dengan lebih baik.

Komunikasi dan koordinasi merupakan aspek penting dalam pekerjaan petugas keamanan penerbangan. Dengan menggunakan komunikasi dan koordinasi yang efektif dapat mencegah dan menangkal ancaman, menangani insiden keamanan, memastikan kelancaran operasi penerbangan. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada keamanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan.

Elemen Operasional

  1. Prosedur Keamanan:
  • Prosedur Pemeriksaan Karyawan

Meliputi pemeriksaan identitas, pemeriksaan keamanan fisik, barang bawaan pemeriksaan izin masuk dan pencocokkan izin masuk orang dengan wajah pemegang serta masa berlakunya;

  • Prosedur Pemeriksaan Kargo

Menetapkan standar dan metode pemeriksaan kargo dengan peralatan keamanan serta pemeriksaan manual untuk memastikan keamanannya.

  1. Manajemen Risiko 

Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, manajemen risiko keamanan penerbangan di bandara dapat menjadi kunci untuk mencapai tingkat keamanan yang tinggi.

Dengan mmanajemen resiko bandara dapat menetukan langkah-langkah keamanan yang komprehensif untuk mencegah aksi terorisme, dan tindakan melawan hukum lainnya.

  • Penilaian Risiko Berkala: mengidentifikasi dan mengatasi resiko-resiko keamanan yang relevan dengan operasi-operasi penerbangan sipil dan memprioritaskan kemajuan resiko dan penelusuran menuju mitigasi resiko yang efektif
  • Latihan dan Simulasi Keamanan: Mengadakan latihan dan simulasi untuk memastikan kesiapan petugas dalam menghadapi berbagai skenario ancaman.
  1. Pelatihan dan Pendidikan Personel Pengamanan Penerbangan:
  • Personel pengamanan penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. Sedangkan Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu, untuk mendapatkan lisensi dibidang keamanan penerbangan, personel pengamanan penerbangan harus memenuhi syarat dan mengikuti Pendidikan dan pelatihan. Pelatihan intensif kepada personel keamanan tentang teknik deteksi ancaman, penanganan insiden, dan penggunaan teknologi keamanan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat serftifikat.
  • Sosialisasi Keamanan: Sosialisasi keamanan penerbangan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang standar keamanan penerbangan di kalangan masyarakat, termasuk penumpang, awak pesawat, dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Sosialisasi keamanan penerbangan bertujuan untuk mengedukasi orang-orang tentang langkah-langkah keamanan yang perlu diikuti selama penerbangan. Dengan demikian, sosialisasi keamanan penerbangan dapat membantu meningkatkan keselamatan dan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam operasi penerbangan.
  1. Manajemen Akses:

Daerah Keamanan Terbatas diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan untuk masuk dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan:

  • Pemeriksaan Keamanan: dilakukan untuk mengenali atau mendeteksi senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, bahan (articles) atau zat berbahaya yang digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum ( Acts of Unlawful Interference)
  • izin masuk: Mengatur siapa saja yang dapat mengakses area terbatas di bandara dengan menggunakan Pas Bandara, kartu identitas awak penerbangan, kartu tanda pengenal inspektur penerbangan.

Dengan mengintegrasikan elemen-elemen teknis dan operasional ini, bandara dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak yang terlibat, termasuk penumpang, staf, dan kargo, serta memastikan kelancaran operasional dalam sistem rantai pasok.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama Indonesia memiliki model pengelolaan keamanan penerbangan yang kompleks dan terintegrasi untuk menjamin keamanan dalam sistem rantai pasok (supply chain). Berikut adalah gambaran tentang model pengelolaan keamanan penerbangan yang diterapkan di Bandar Udara Soeakrno-Hatta:

  1. Kebijakan dan Regulasi

Bandara Soekarno-Hatta mematuhi regulasi keamanan penerbangan internasional dan nasional, termasuk:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional: adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan , prosedur dan langkah -langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum ( Acts of Unlawful Interference).
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2024 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara sebagai panduan pelaksana bagi unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 24 Tahun 2023 Tentang Prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitifsebagai panduan prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitif;
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 24 Tahun 2023 Tentang Prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitifsebagai panduan prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitif;
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: PR 19 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis perizinan berusaha berbasis risiko bagi regulated agent dan pengirim pabrikan (known consignor) sebagai panduan pelaksana bagi Inspektur Keamanan Penerbangan dan pemangku kepentingan (stakeholder).
  • Annex 17 Aviation Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unflawful Interferencedan Doc 8973 – Aviation Security Manual, memuat ketentuan mengenai perlindungan keamanan penerbangan sipil internasional dari tindakan melawan hukum.
  1. Organisasi dan Koordinasi

Bandar Udara internasional Soekarno hatta terdapat instansi pemerintah, BUMN dan swasta bekerja sama untuk mengelola keamanan dalam wadah Komite Keamanan Bandar Udara :

  • Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
  • Kodim 0506/ Tangerang.
  • Kantor Kepolisian Resort Kota Bandar Udara Soekarno-Hatta.
  • PT Angkasa Pura II (Persero).
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
  • Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.
  • Badan Usaha Angkutan Udara.
  • Perusahaan Angkutan Udara Asing.
  • Perusahaan Penunjang Kegiatan Penerbangan.
  • Badan Hukum Penyedia Tenaga Kerja Keamanan Bandar Udara.
  • Badan Hukum Pelayanan Penanganan Kargo dan Pos.
  • Badan Hukum Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat.
  1. Sistem Pemantauan dan Deteksi

Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta dilengkapi dengan berbagai fasilitas Sistem Pemantauan dan Deteksi yang canggih untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan. Seperti :

  • Mesin X-ray:digunakan untuk memeriksa Barang bawaan dan kargo untuk mendeteksi benda-benda yang mungkin digunakan untuk perbuatan Tindakan melawan hukum seperti bahan peledak, senjata, dan cairan berbahaya.
  • WTMD/body scanner/HHMD: Penumpang diperiksa secara fisik dengan menggunakan metal detector dan hand held detector untuk mendeteksi benda berbahaya yang disembunyikan di tubuh.
  • CCTV/Pengawasan Video:Sistem pengawasan dengan ribuan kamera yang ditempatkan di seluruh area bandara untuk memantau aktivitas pergerakan orang di Bandara.
  • Sensor dan kamera dipasang di pagar perimeterbandara untuk mendeteksi penyusup dan mencegah pelanggaran keamanan.
  1. Standar Operasional Prosedur (SOP)

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah panduan tertulis yang menjelaskan langkah-langkah baku dalam melakukan suatu pekerjaan dengan tujuan Menciptakan cara kerja yang baku dan konsisten untuk semua personel, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dll. untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan penerbangan Bandar Udara Sokarno-hatta telah memiliki SOP tentang pengoperasian dan pemeliharaan fasiltas keamanan penerbangan, pengamanan proyek, informasi sensitif, pemeriksaan kargo dan pos, dll.

  1. Keamanan Informasi

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah perlindungan informasi untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang dikelolanya dengan Langkah – langkahnya meliputi : identifikasi, proteksi; deteksi; dan penanganan insiden siber.

  1. Manajemen Access Control

Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta mengendalikan izin masuk orang dan Kendaraan ke Daerah Keamanan Terbatas dengan melakukan pemeriksaan PAS Bandar Udara untuk orang perseorangan dan PAS Bandar Udara untuk kendaraan.

  1. Pendidikan dan Pelatihan Keamanan

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan. Salah satu upaya penting dalam mencapai hal ini adalah dengan melakukan pemeriksaan latar belakang, memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berjenjang kepada personel keamanan penerbangan. Pelatihan kepada personel keamanan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat serftifikat.

  1. Koordinasi dan Komunikasi

Dalam Upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi untuk menjaga keamanan di Bandar Udara Internasional dibentuk Komite Keamanan Bandar Udara yang beranggotakan Otoritas Bandara, Pengelola Bandara, CIQ, TNI/polri , Badan intelijen, Pemprov, Pemda, Maskapai Domestik dan Asing dan Bada, Perusahaan Penunjang Kegiatan Penerbangan, Badan Hukum Penyedia Tenaga Kerja Keamanan Bandar Udara, Badan Hukum Pelayanan Penanganan Kargo dan Pos, Badan Hukum Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, Bandara Internasional Soekarno-Hatta berusaha untuk memastikan keamanan penerbangan yang tinggi dan kelancaran operasional dalam sistem rantai pasok, sambil tetap mematuhi standar internasional dan nasional.

Pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi operasional. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi:

  1. Kompleksitas Rantai Pasok
  • Beragamnya Pelaku: Banyaknya pihak yang terlibat dalam rantai pasok, seperti maskapai penerbangan, operator bandara, agen kargo, perusahaan logistic, Perusahaan pemeriksa keamanan kargo, custom dan karantina, dan berbagai instansi pemerintah lainnya, membuat koordinasi dan komunikasi menjadi lebih kompleks.
  • Jenis barang yang diangkut: menangani berbagai jenis barang, mulai dari bagasi penumpang, kargo umum, barang berbahaya, hingga hewan hidup.
  • Proses yang kompleks:Barang yang diangkut melalui CGK harus melewati berbagai proses, seperti check-in, pemeriksaan keamanan, bongkar muat, penyimpanan, dan pengangkutan.
  • Keamanan dan keselamatan:Keamanan dan keselamatan yang paling utama dalam rantai pasok di Bandara, mengingat barang yang diangkut dapat berupa barang berbahaya.
  • Pemenuhan regulasi:pengiriman melalui Bandara harus memenuhi berbagai persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait
  • Integrasi Sistem: Mengintegrasikan berbagai sistem dan teknologi keamanan yang digunakan oleh pelaku berbeda dapat menjadi tantangan, terutama dalam hal interoperabilitas dan berbagi data secara real-time.
  1. Faktor Ekonomi
  • Biaya Implementasi: Implementasi dan pemeliharaan sistem yang efektif memerlukan investasi besar, yang bisa menjadi tantangan bagi pengelola bandara.
  • Efisiensi Operasional : Meningkatkan keamanan seringkali bisa memperlambat proses operasional, yang dapat mempengaruhi kepuasan pelanggan dan efisiensi keseluruhan.

Pengelolaan keamanan penerbangan dalam sistem rantai pasok di bandar udara merupakan tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan strategis dan terintegrasi. Keberhasilan dalam menjaga keamanan penerbangan tidak hanya bergantung pada teknologi canggih dan prosedur ketat, tetapi juga pada kolaborasi efektif, komitmen dan kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara, maskapai penerbangan, perusahaan kargo, dan instansi pemerintah.

Keberlanjutan dan kesiapan menghadapi ancaman yang terus berkembang menjadi fokus utama, dengan evaluasi berkala dan peningkatan berkelanjutan sebagai fondasi dalam menjaga standar keamanan yang tinggi. Dengan demikian, bandara mampu memberikan perlindungan optimal bagi penumpang, personel, dan kargo, serta memastikan kelancaran operasional dalam sistem rantai pasok global yang dinamis.

Menghadapi masa depan, komitmen terhadap keamanan, inovasi, dan kolaborasi akan terus menjadi pilar utama dalam menciptakan ekosistem penerbangan yang aman, efisien, dan terpercaya.

Poniton Sinambela
Poniton Sinambela
Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.