Sabtu, Oktober 12, 2024

Perlunya Melindungi Hak Warga atas Air di Kendeng [Hari Air Sedunia]

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Sejumlah petani Pegunungan Kendeng bersiap-siap memasung kakinya dengan semen saat menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

Puluhan orang, laki-laki dan perempuan, melakukan aksi “cor kaki” untuk meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo atas pembangunan pabrik semen dan penambangan di Pegunungan Kendeng yang akan mengancam pemenuhan dan perlindungan hak atas air (right to water). Aksi yang dilakukan sejak 13 Maret 2017 itu bertujuan agar Presiden Jokowi bertindak tegas sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99/PK/TUN/2016 yang membatalkan Izin Lingkungan atas nama PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Setelah putusan MA diabaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, harapan mereka berlabuh ke Jokowi.

Pada Hari Air Sedunia, 22 Maret, ini kita patut bersimpati pada para petani yang rela melakukan aksi “cor kaki” demi mempertahankan dan melestarikan Pegunungan Kendeng dan wilayah karst lainnya agar fungsinya sebagai sumber air dan pengatur tata kelola air yang alami tetap terjaga. Mereka menolak penambangan PT Semen Indonesia yang akan menambang di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih karena, menurut Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2011 tentang Cekungan Air Tanah, memang dilindungi

Berdasarkan survei secara partisipatif oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, ada 77 gua, 154 mata air, 15 ponor (lubang alami tempat masuknya air), dan 4 sungai bawah tanah di CAT Watuputih.

Dengan kedalaman sungai bawah tanah di CAT Watuputih hanya 15 meter, penambangan oleh pabrik semen sedalam 130 meter selama 130 tahun sangat dikhawatirkan akan merusak sungai bawah tanah yang menjadi sumber air bersih dan irigasi bagi masyarakat Rembang, Lasem, dan Tuban. Jumlah mata air yang terletak di dua desa saja, yaitu Desa Timbrangan dan Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, diduga ada 154 mata air.

Di Kabupaten Pati, mata air Ronggo Boyo tidak dijadikan sebagai rujukan dalam pembahasan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati. Padahal, mata air itu menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.

Sedangkan rencana pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gombong di Kabupaten Kebumen akan menganggu fungsi kawasan karst Gombong Selatan yang merupakan sumberdaya alam yang tidak terbarukan (non-renewable) dan mudah rusak. Sekali rusak, maka karst tidak dapat dipulihkan/pulih kembali (unretrievable) dan rentan terhadap pencemaran.

Kawasan karst memiliki sistem hidrologi yang unik di mana aliran permukaan tidak dominan dan didominasi oleh aliran bawah permukaan. Petrasa Wacana, dkk (2014) menuliskan bahwa bagian selatan Kabupaten Rembang terdapat pegunungan yang memanjang dari barat ke timur, yang merupakan bagian dari Pegunungan Rembang–Madura yang dikenal sebagai Pegunungan Karst Kendeng Utara. Kawasan ini disebut sebagai Cekungan Air Tanah Watu Putih yang memenuhi kebutuhan air masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Rembang dengan estimasi berjumlah 607.188 jiwa.

Adapun kawasan Karst Gombong Selatan menyediakan sumber daya air yang melimpah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, perikanan, dan pertanian.

Perlindungan Hak atas Air
Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28A menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Kemudian Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak atas air tidak diatur tersendiri dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup, sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi (non derogable right).

Pada 28 Juli 2010, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi No. 64/292 yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah HAM. Komentar umum (General Comment) PBB Nomor 15 menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.

Jumlah air bersih yang memadai diperlukan untuk mencegah kematian karena dehidrasi, untuk mengurangi risiko penyakit yang berkaitan dengan air, serta digunakan untuk konsumsi, memasak, dan kebutuhan higienis personal dan domestik.

Gerakan “Save Karst”
Gerakan masyarakat menolak pembangunan pabrik semen dan penambangan karst sebagaimana terjadi di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Pati, adalah bentuk dari hak masyarakat untuk membela hak-haknya atas air. Mereka sadar bahwa jika karst rusak, maka hak mereka atas air akan terancam tidak terpenuhi.

Dalam konteks investasi pabrik semen dan penambangan batu kapur di Provinsi Jawa Tengah dan juga umumnya di Indonesia, pemerintah daerah dan pusat serta investor hanya memandang kawasan karst sebagai penyedia bahan baku untuk industri semen an sich. Padahal, kawasan karst memegang fungsi jasa lingkungan secara ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya, yang nilainya sangat tinggi untuk menjamin kelestarian alam, air, dan masa depan penghidupan manusia.

Pegunungan Kendeng adalah kawasan yang sangat penting perannya bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitarnya, khususnya hak atas air bagi warga. Negara harus memelihara dan melindungi Pegunungan Kendeng dan kawasan karst lainnya untuk menjamin penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak atas air bagi setiap orang, tanpa terkecuali.

Baca juga:

Saat Air Mengalir Komersial (Hari Air Sedunia, 22 Maret)

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.