Minggu, November 24, 2024

Koperasi, Keadilan Ekonomi, Pancasila

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM
- Advertisement -

Setiap negara pada hakikatnya menganut sebuah ideologi yang menjadi dasar bagi bangsanya dalam kehidupan bernegara. Seandainya suatu negara tidak memiliki sebuah ideologi yang dianut, maka bangsa di negara tersebut akan rapuh dan secara perlahan akan mengalami kehancuran. Oleh sebab itu, ideologi berfungsi sebagai suatu landasan serta tujuan hidup dari suatu negara. Terdapat bermacam-macam ideologi yang dianut suatu negara, salah satu bentuk contoh ideologi yang ada yaitu Pancasila yang menjadi landasan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pancasila terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca yang memiliki arti Lima dan Sila yang memiliki arti Prinsip atau Asas. Kelima asas utama yang menjadi susunan Pancasila adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh prinsip atau asas tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea ke-4.

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya menjadi dasar dalam kehidupan bernegara namun dapat juga menjadi dasar untuk sebuah sistem perekonomian. Sistem perekonomian tersebut yang dikenal sebagai Ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau dapat disebut juga sebagai sistem ekonomi campuran antara sistem kapitalisme dan sistem sosialisme.

Ekonomi Pancasila adalah pokok utama dalam pembentukan sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh masyarakat Indonesia terbangun dalam sistem ekonomi tersebut, yang diantaranya berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, ekonomi kerakyatan, dan keadilan.

Dalam buku “Memahami Ekonomi” yang ditulis oleh Rocheni Esa Ganesa (2018:25), Kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi Pancasila dilakukan berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Definisi kegiatan ekonomi di atas merupakan perwujudan dari Pasal 33 ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut diwujudkan dalam bentuk yang paling konkret dari usaha bersama yaitu Koperasi.

Secara tegas, pada pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi yang menyebutkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukanlah kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai adalah Koperasi. Jika melihat kembali pada dasar kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi Pancasila, Koperasi sangat tepat untuk disandingkan sebagai salah satu bentuk kegiatan ekonomi tersebut.

Pancasila dan Koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling berintegrasi. Dalam sistem perekonomian ekonomi Pancasila, koperasi merupakan sokoguru perekonomian yang mempunyai karakteristik khas dan mereprentasikan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Ciri pokok Ekonomi Pancasila yang pertama dalam GBHN bab 3B No.14 yaitu “Berkembangnya Koperasi” menggambarkan bahwa adanya keterkaitan yang erat antara Pancasila dan Koperasi.

Kaitan Pancasila dapat dimaknai juga pada prinsip-prinsip dasar Koperasi. Terdapat 7 prinsip-prinsip dasar Koperasi yaitu (1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi; (3) Pembagian (SHU) dilakukan secara adil; (4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; (5) Kemandirian; (6) Pendidikan Perkoperasian; (7) Kerjasama antar Koperasi. Ketujuh prinsip tersebut jika diintegrasikan dalam kelima sila adalah sebagai berikut:

  1. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa selaras dengan prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, tidak adanya diskriminasi dan paksaan dalam menjadi anggota koperasi yang sama halnya dengan menganut sebuah kepercayaan.
  2. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab tercemin pada prinsip koperasi yaitu pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Apabila modal sedikit maka pembelian balas jasanya juga akan sedikit dan begitu pun sebaliknya, sehingga dapat dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa hak dan kewajiban yang sama bagi seluruh anggota koperasi.
  3. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia yang didasarkan pada prinsip koperasi yaitu keterbukaan. Koperasi tidak mempersyaratkan untuk menjadi anggotanya, hal ini berarti tidak adanya diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, warna kulit, maupun jenis kelamin.
  4. Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan selaras dengan prinsip koperasi yang pengelolaannya dilakukan secara demokrasi. Pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah Rapat Anggota dan seluruh pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah.
  5. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan pada prinsip koperasi yaitu pembagian (SHU) dilakukan secara adil. Artinya, SHU Koperasi dibagikan merata kepada masing-masing anggotanya sesuai dengan jasa partisipasinya. Keadilan dalam koperasi sangat mencerminkan sila kelima dalam ruang lingkup yang kecil yaitu organisasi.

Tujuan akhir dari berdirinya NKRI adalah terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum pada sila kelima. Hal ini berarti cita-cita yang ingin diwujudkan dalam konteks pembangunan ekonomi adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya keadilan ekonomi. Lahirnya koperasi yang merupakan representasi keadilan serta sejalan dengan sila kelima diyakini dapat memenuhi tujuan akhir dari berdirinya NKRI.

Sebagaimana pada Pasal 5 dalam TAP Nomor XVI/MPR/1998 yang berbunyi Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.

- Advertisement -

Artinya, Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan perlunya dukungan agar dapat terus berkembang. Untuk terus menjaga eksistensi koperasi tersebut, kehadiran Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan dapat mengembangkan koperasi agar dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam konteks keadilan melalui kebijakan dan regulasinya.

Koperasi saat ini terus dipaksa untuk selalu mengikuti perubahan yang sangat cepat khususnya dalam bidang teknologi, namun tetap menjaga nilai-nilai Pancasila yang terdapat pada prinsip-prinsip koperasi dan berorientasi pada keadilan ekonomi. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya untuk mewujudkan hal tersebut dan tercantum dalam arah dan kebijakan program tahun 2020 – 2024 yang salah satunya ialah transformasi koperasi guna mewujudkan Koperasi Modern.

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.