Jumat, April 26, 2024

Kitab Babon, Akademisi Barat dan Islam Nusantara: Bercermin pada Tahqiq al-Risalah Imam Syafi’i-Joseph Lowry

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

Saya sudah beberapa kali membaca dengan seksama kitab al-Risalah terutama yang berbahasa Arab karena kitab ini merupakan sumber penting dalam tradisi madzhab Syafii. Julukan Imam Syafi’i sebagai Bapak Ilmu Ushul Fiqih oleh banyak ulama dan akademisi juga disebabkan karena kitab al-Risalah ini sebagaimana didiskusikan oleh Joseph Schacht, Wael B. Hallaq, dan lain-lain. Saya lebih memilih membaca versi bahasa Arab dari kitab ini, karena membaca versi bahasa Indonesianya tidak membuat saya paham, malah bingung.

Pada masa Work from Home karena Covid19 ini, saya membaca kembali edisi Arab al-Risalah, inipun tidak sengaja karena seorang teman belajar dulu di Universitas Leiden, Belanda, yang kini menjadi seorang profesor di luar negeri mencantumkan sebuah link yang memuat sejumlah literatur Arab di Facebooknya. Link itu saya buku dan kontennya banyak karya-karya Arab klasik hasil tahqiq (critical edition) dari para akademisi Barat yang menarik untuk diunduh termasuk di dalam kitab al-Risalah, karya Imam al-Syafi’i.

Cerita tentang akademisi Barat yang melakukan tahqiq pada kitab-kitab penting di dalam tradisi Islam sudah lama terjadi. Dari Franz Rosenthal sampai Nico Kaptein. Rosenthal men-tahqiq kitab sejarah karya Ibnu Khaldun, Muqaddimah dan Kaptein men-tahqiq Muhimmatu al-nafa’is.

Kitab al-Risalah yang saya unduh ini adalah hasil tahqiq dari Prof. Joseph Lowry. Lowry saat ini adalah guru besar dalam bidang Arab dan Islamic Studies di Universitas Pennsylvania, Amerika dan pembimbing disertasi doktoral teman saya, Akhmad Sahal. Lowry sendiri memang mengambil bidang kajian utamanya tentang pemikiran Imam Syafi’i. Disertasi Lowry yang diterbitkan Brill berjudul Early Islamic Legal Theory: The Risala Muhammad ibn Idris al-Shafi’i.

Al-Risalah versi Joseph Lowry ini tetap merujuk pada critical edition (hasil tahqiq al-Risalah sebelumnya). Dalam hal ini, Lowry menggunakan dua sumber penting: Pertama, al-Risalah li al-Imam al-Muttalabbi Muhammad ibn Idris al-Syafi’i yang di-tahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, terbitkan oleh Mutafa al-Babi al-Halabi, Kairo, 1940.

Kedua, al-Umm li al-Imam Muhammad ibn Idris al-Shafi’i hasil tahqiq dari Rifat Fauzi Abdul Muttalib, al-Juz al-Awwal al-Risalah, terbitan Dar al-Wafa’, 2008. Berbeda dengan Ahmad Muhammad Syakir, Rifat Fauzi menganggap bahwa al-Risalah ini merupakan jilid pertama dari beberapa jilid kitab al-Umm, karya Imam Syafi’i.

Lalu sebenarnya apa yang dilakukan oleh Lowry untuk al-Risalah. Ada dua hal yang dikerjakannya dalam waktu bersamaan, pertama, dia men-tahqiq al-Risalah versi dalam bahasa Arab dan kedua, dia menterjemahkan al-Risalah hasil tahqiq-nya ke dalam bahasa Inggris. Judul terjemahan Lowry atas al-Risalah diberi judul al-Shafi’i: The Espitle on Legal Theory, terbitan NYU Press, 2015.

Apa yang menarik dari hasil tahqiq Joseph Lowry ini? Semenjak ditemukan litografi pertama kalinya kitab al-Risalah pada 1894, karya Lowry adalah karya ketiga paling penting untuk tahqiq kitab ini. Banyak studi dan upaya untuk menterjemahkan al-Risalah, namun tahqiq yang terkenal hanya tiga karya, termasuk karya Lowry ini.

Kedua tahqiq sebelum Lowry sudah saya sebutkan di atas karena keduanya juga dijadikan sebagai sumber bagi Lowry. Lowry terutama menggunakan edisi Ahmad Muhammad Syakir, namun jika menemukan kejanggalan pada edisi Syakir, Lowry mencari pemecahan dengan edisi yang lainnya.

Bahkan Lowry membuat hal baru berupa paragraphing dan juga penomoran yang berbeda dengan edisi Syakir. Edisi Syakir ini sebenarnya sudah banyak dikritik karena sulit dipahami. Edisi Lowry menjadikan al-Risalah cukup mudah dipahami karena upaya membuat model paragraf dan penomoran baru.

Sebagai pengkaji Imam Syafi’i, terlihat dalam karya disertasi dan jurnal-jurnalnya, dia sudah memiliki bekal pengetahuan yang sangat dalam tentang al-Risalah secara khusus dan tentang Imam al-Syafi’i secara umum.

Dalam hal ini, Lowry, dalam al-Risalah edisi Inggrisnya, menerjemahkan konsep-konsep kunci ke dalam bahasa Inggris yang berbeda dengan konsep yang selama ini dipakai di dalam kajian usul fiqih dan fiqih. Misalnya, konsep bayan diterjemahkan dengan “legislative statement” (pernyataan legislatif), tabyin diterjemahkan dengan clarification (klarifikasi), istihsan diterjemahkan dengan subjective reasoning (penalaran subyektif), dan masih banyak lagi.

Bahkan karya Lowry ini dianggap lebih baik dari karya Majid Khadduri, Al-Shafi’i’s Risala: Treatise on the Foundations of Islamic Jurisprudence, terbit tahun 1961. Ingat, Khadduri tidak melakukan tahqiq, namun hanya menerjemahkan saja. Khadduri juga menterjemahkan al-Risalah namun akurasi terjemahannya untuki beberapa hal penting lebih tepat Lowry.

Sebagai contoh, Khadduri menerjemahkan ba’d al-ulama atau ba’d ahl al-ilm bi al-Qur’an yang sering muncul dalam al-Risalah sebagai “sebagian orang yang terpelajar dalam bidang al-Qur’an”, Lowry menerjemahkannya dengan “kalangan ahli sarjana Qur’an”, di mana yang dimaksud dengan ba’d ahl al-ilm bi al-Qur’an itu bukan kelompok tapi individu-individu. Itu hanya satu contoh dan masih ada contoh-contoh lainnya.

Sudah barang tentu, beberapa kelemahan juga ditemukan dalam edisi Inggris al-Risalah seperti menterjemahkan istilah tasyahhud dengan prayer formula (formula ibadah), istilah muhajirin sebagai imigran (emigrants) dan anshor sebagai sekutu (allies) (Baca review Nail Ocuyuku atas karya Lowry ini, Journal of Near Eastern Studies, 2013).

Setelah membaca secara cepat al-Risalah hasil tahqiq Joseph Lowry ini pikiran saya kembali kepada dunia kesarjanaan kita dalam bidang kajian Islam, terutama yang secara khusus berkosentrasi pada bidang fiologi. Saya tahu bahwa ulama-ulama Nusantara sudah banyak yang melakukan kajian manuskrip atas karya-karya klasik ulama besar masa lalu, namun untuk naskah sepenting al-Risalah dan kitab-kitab para pendiri dan imam mazhab ini, selayaknya harus mulai menjadi perhatian para sarjana kita.

Dalam konteks Indonesia, hal ini sangat penting, karena melakukan critical edition (tahqiq) atas karya-karya besar bisa menaikkan otoritas kesarjanaan kita di tingkat dunia, selain juga menguatkan afinitas kesarjanaan Islam Nusantara dengan sumber-sumber rujukan otoratatifnya.

Selama ini, konsentrasi kajian filologi sarjana Indonesia modern terlalu inward looking, tidak mengambil teks-teks fundamental dan kanonik di dalam literatur Islam yang mana hal ini mempengaruhi pandangan kesarjanaan dunia luar atas kita. Bisa dikatakan, kajian kita terlalu terkonsentrasi dengan karya-karya Nusantara dan bahkan karya-karya Nusantara pun terkadang tak ada kaitannya dengan Islam.

Sudah barang tentu ini hanya seruan saja atau anggap saja angin lalu. Namun, keyakinan kita jika kita ingin menaikkan derajat kita dalam kancah perbincangan kesarjanaan Islam internasional, saya yakin, usulan yang saya tawarkan adalah hal yang patut untuk kita coba mulai sekarang. Hal ini tidak mustahil untuk terwujud, karena saat ini kita tidak kurang memiliki sarjana-sarjana yang mumpuni dalam penguasaan literatur Arab.

Dengan modalitas itu, seharusnya kita tidak kalah dengan sarjana-sarjana Barat. Mungkin jika kita tidak bisa melakukan kerja individual, kita bisa melakukan pekerjaan yang menantang ini secara kolektif.

Selamat ber-social distancing dan semoga kita diberi kesehatan!

Syafiq Hasyim
Syafiq Hasyim
Pengajar pada FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Visiting Fellow pada Indonesia Programs ISEAS Singapore. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.