Senin, Oktober 14, 2024

Jokowi, Ramadan, dan Harga Pangan

Khudori
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010 - sekarang). Penulis 6 buku dan menyunting 12 buku. Salah satunya buku ”Ironi Negeri Beras” (Yogyakarta: Insist Press, 2008)
Pedagang sembako menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Rabu (10/5). Sejumlah pedagang mengaku menjelang bulan puasa harga sembako seperti beras maupun gula pasir mengalami kenaikan antara 5 - 10 persen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/16.
Pedagang sembako di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (10/5). Sejumlah pedagang mengaku menjelang bulan suci Ramadhan harga sembako seperti beras maupun gula pasir naik antara 5-10 persen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

Tahun ini merupakan Ramadan kedua Presiden Joko Widodo memimpin negeri ini. Tidak ingin terjebak rutinitas kenaikan harga, tahun ini Presiden Jokowi ingin harga kebutuhan pokok tidak naik. Sebaliknya, harga harus turun.

“Kita ubah rutinitas. Tahun ini kita jungkir-balikkan harga (pangan) menjadi turun, terutama daging sapi, beras, dan minyak goreng,” kata Jokowi pada 26 April 2016. Presiden ingin harga daging sapi tidak lebih Rp 80 ribu per kilogram. Harga beras juga harus turun karena saat ini panen raya.

Menarik menelusuri jejak kenaikan harga yang tercermin dalam inflasi saat Ramadan. Pada 2005 Ramadan jatuh pada Oktober, kemudian 2008 (September), 2011 (Agustus), dan 2012-2015 (Juli).

Pada 2005, inflasi saat Ramadan mencapai rekor tinggi: 8,7%. Ini terjadi karena saat itu pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya empat hari menjelang Ramadan. Setelah itu, pada 2008 inflasi Ramadan 0,97%; 2011 (0,93%); 2012 (0,7%); 2013 (3,29%); serta pada 2014 dan 2015 (0,93%). Terlihat inflasi Ramadan selalu tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir bahkan tak pernah di bawah 0,7%.

Ramadan tinggal menghitung hari. Jika tak ada aral melintang, umat Muslim akan memulai puasa pada 6 Juni 2016. Waktu tersisa tak lagi banyak. Sementara langkah pemerintah tetap bussines as usual. Kalaupun ada yang baru tidak lain adalah hadirnya Tim Ketersediaan dan Stabilisasi Harga di Kementerian Perdagangan, April lalu.

Tim ini merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Kebutuhan pokok ada 11 barang, sebagian besar pangan: beras, kedelai bahan baku tahu/tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Sedangkan barang penting mencakup 7: benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan. Tim bertugas memberi masukan kepada Menteri Perdagangan dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, dan ekspor/impor.

Pasal 4 Perpres 71 menyebutkan, untuk pengendalian ketersediaan kebutuhan pokok dan barang penting, Menteri Perdagangan menetapkan harga acuan dan harga pembelian pemerintah pusat untuk sebagian atau seluruh kebutuhan pokok dan barang penting itu.  Pasal 5 mengatur, dalam kondisi tertentu yang bisa mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok dan barang penting tersebut.

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah saat terjadi gangguan pasokan dan/atau kondisi harga kebutuhan pokok dan barang penting berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan. Kebijakan harga khusus bisa diterapkan pada hari-hari besar keagamaan, harga eceran tertinggi untuk operasi pasar, dan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh kebutuhan pokok.

Masalahnya, sampai kini Menteri Perdagangan belum menetapkan harga acuan (harga saat hari besar keagamaan, harga eceran tertinggi, dan harga subsidi) untuk sebagian atau seluruh kebutuhan pokok itu. Terakhir Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Yang diatur harga pembelian, bukan harga acuan. Bagaimana mungkin menstabilkan harga tanpa harga acuan?

Yang tak kalah penting, bagaimana mungkin bisa menstabilkan harga bila instrumen terpenting, yakni stok/cadangan, tidak menjadi domain penting dalam Perpers 71? Alih-alih menurunkan harga, harga kebutuhan pokok dan barang penting bisa dijaga tak bergerak (naik/turun) secara liar sudah luar biasa.

Instrumen cadangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Di PP itu cadangan pangan terbagi tiga level: pusat, daerah, dan desa. Cadangan hanya ada pada pangan pokok tertentu yang jenisnya ditetapkan Presiden, dan jumlah cadangan ditetapkan Kepala Lembaga Pangan. Sayangnya, sampai saat ini Presiden belum menetapkan jenis pangan pokok tertentu itu. Bahkan, Lembaga Pangan yang jadi mandat Pasal 126-129 UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 belum juga dibentuk.

Membenahi logistik, jalur distribusi, administrasi pergudangan, dan menggenjot produksi memang penting. Tapi itu tak cukup untuk membuat instabilitas harga pangan tidak jadi rutinitas Ramadan. Ini perlu pelengkap.

Pertama, Presiden segera menetapkan jenis pangan pokok tertentu yang diatur cadangannya berikut instrumen stabilisasi turunannya. Kedua, segera menunaikan pembentukan lembaga pangan. Kemudian kepala lembaga ini menetapkan jumlah cadangan pangan pokok tertentu. Bulog bisa menjadi tangan kanan lembaga ini dalam pengelolaan cadangan dan stabilisasi harga. Lewat ini pengendalian harga pangan, dan inflasi—tak hanya Ramadan—bisa ditunaikan lebih baik.

Khudori
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010 - sekarang). Penulis 6 buku dan menyunting 12 buku. Salah satunya buku ”Ironi Negeri Beras” (Yogyakarta: Insist Press, 2008)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.