Jumat, Maret 29, 2024

Ada Apa dengan Mahkamah Konstitusi?

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta

dom-1453376713Pendukung pasangan calon bupati Barru – Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur – Suardi Saleh bersorak dan sujud syukur seusai mendengar putusan majelis hakim yang menolak gugatan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Prediksi awal terhadap putusan Mahkamah Konsitusi (MK) menjadi kenyataan. Pekan lalu (27/1), MK selesai mengucapkan seluruh putusan hasil pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015. Hasilnya, MK hanya meloloskan 9 permohonan yang dapat dilanjutkan pemeriksaan ke tingkat pembuktian. Sisanya, ada 5 permohonan yang ditarik, dan 133 lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasan utama MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima berlandaskan dua hal formil. Pertama, pengajuan permohonan melewati batas waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Kedua, permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU 8/2015) yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Jika hakikat sesungguhnya dikuak, proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK bertujuan untuk menguji apakah hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU daerah sudah sesuai dengan prinsip pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.

Untuk bisa mencapai ke tahap menguji hal tersebut, tentu tidak mungkin jika MK tidak melihat dan memeriksa proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hasilnya dipersoalkan ke MK. Sebab, hasil pemilihan kepala daerah tentu berasal dari rangkaian proses yang tak bisa dipisahkan antara satu dan lainnya. Namun, sangat disayangkan putusan MK yang tidak menerima hampir seluruh permohonan melalui putusan sela hanya berdasar pada dua ketentuan formil dalam Pasal 157 dan Pasal 158 UU 8/2015.

Apalagi jika mencermati beberapa permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK, hanya dipertimbangkan dengan alasan yang hampir sama persis. Padahal, jika substansi permohonan dari beberapa daerah dibaca dan dilihat cermat, sangat patut kiranya MK mempertimbangkan pokok persoalan yang disampaikan pemohon dan bukti yang diajukan. Karena, di setiap putusan MK menyebutkan frasa “membaca keterangan pemohon” dan “memeriksa bukti-bukti para pihak” yang semestinya semua hal tersebut dipertimbangkan secara baik oleh MK.

Namun, hampir di seluruh putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, pertimbangannya berhenti ketika dua syarat formil terkait dengan waktu pengajuan dan ketentuan selisih suara tidak dipenuhi oleh pemohon. Dalam putusannya, MK langsung menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon.

Fakta ini tentu telah menggeser makna perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sesungguhnya. Dugaan ini semakin menguat jika melihat beberapa permohonan yang proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerahnya mengandung beberapa persoalan krusial.

Pertama, pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Adanya dua pasangan calon kepala daerah berbeda, tetapi sama-sama mendapatkan dukungan dari satu partai politik yang sama, jelas menyalahi prinsip pencalonan. Meski kedua pasangan calon ini kalah, fakta ini jelas mesti dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya.

Kedua, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. Persoalan di kabupaten ini jauh lebih mendasar, yakni soal cara pemberian suara dari pemilih. Sebagai daerah yang berada di daerah pesisir, dan selama ini tak pernah melaksanakan pemberian suara melalui perwakilan kepada kepala suku atau sistem noken, tiba-tiba pada pelaksanaan Pilkada 2015 lalu terdapat 13 dari 19 distrik (kecamatan) melaksanakan pemilihan dengan sistem noken.

Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran dari KPU Provinsi Papua, bahwa Kabupaten Asmat bukanlah daerah yang bisa melaksanakan pemilihan dengan sistem noken. Namun, karena pemohon terlambat mendaftarkan permohonan, seluruh persoalan ini ditutup begitu saja oleh MK.

Gambaran persoalan di dua daerah ini setidaknya mesti mendorong MK untuk tidak menghentikan persoalan perselisihan hasil pilkada begitu saja. Kalaupun akan ditolak, mesti ada jawaban dan pertimbangan hukum yang mendalam terkait dengan substansi persoalan yang didalilkan oleh para pemohon. Jelas tidak fair MK sama sekali tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang disampaikan pemohon, ketika tidak memenuhi syarat formil terkait waktu pengajuan permohonan dan syarat selisih suara belaka.

Melihat putusan hasil pemeriksaan pendahuluan MK, hampir seluruhnya bertumpu pada alasan MK tak bisa keluar dari ketentuan Pasal 157 dan Pasal 158 UU 8/2015 tentang waktu pengajuan permohonan dan syarat selisih suara. Pertimbangan lain yang juga mengejutkan adalah, adanya putusan MK No. 97/PUU-XIII/2013 yang menyebutkan pilkada bukanlah rezim pemilu, sehingga MK tidak punya kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Hal ini kemudian yang menjadi pertimbangan dalam putusan MK: bahwa kewenangan mereka hari ini dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilkada hanyalah kewenangan non-parmanen dan transisional belaka. Oleh sebab itu, mereka punya kewenangan yang sangat terbatas, sesuai dengan ketentuan UU 8/2015.

Dari pertimbangan MK yang demikian ini, kita tentu layak bertanya, apakah kewenangan non-parmanen dan transisional ini juga bisa membuat MK menutup mata terhadap keadilan materil dan electoral process yang bermasalah?

Semestinya tidak. Sebab, meski sudah ada mekanisme hukum yang disediakan untuk menyelesaikan persoalan di luar perselisihan hasil, tetap saja ada beberapa persoalan yang tidak selesai sampai proses rekapitulasi suara. Maka, pada fase inilah peran MK benar-benar berfungsi sebagai pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi.

Fadli Ramadhanil
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.