Sabtu, April 27, 2024

Pemerintah Didesak Batalkan Reklamasi di Teluk Jakarta

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Selasa (15/12). Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek Reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang. ANTARA FOTO
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Selasa (15/12). Meski menuai pro dan kontra, proyek ini terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018. ANTARA FOTO

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh melaksanakan proyek utang senilai Rp 540 triliun atau setara dengan US$ 40 miliar di Teluk Jakarta. Utang tersebut untuk pembangunan reklamasi pantai dan pembangunan 17 pulau buatan.

“Utang tersebut atas nama developer dalam pembangunan sehingga tidak menggunakan APBD. Nantinya setelah jangka waktu tertentu, pulau reklamasi akan dimiliki pemerintah DKI Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (1/2).

Dia menambahakan, ada delapan perusahaan properti mengantongi izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antara kedelapan pengembang ini, terdapat PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk./APLN) yang memperoleh jatah pembangunan Pulau G.

Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan bahwa untuk reklamasi perairan seluas 161 hektare, perusahaan PT Muara Wisesa Samudera menggandeng investor asal Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Singapura. Di dalam Pulau G, akan disediakan 70 ribu tempat tinggal, mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan pinggir pantai sebanyak 90 ribu unit.

Halim mengungkapkan, APLN melaksanakan pembangunan Pulau G setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Padahal, kata dia, SK itu bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pasal 34 disebutkan, reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Kemudian, pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bahkan keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau Kecil.

Pada perkembangannya, Halim menambahkan, masyarakat pesisir di Teluk Jakarta, termasuk Tangerang dan Bekasi, menolak proyek reklamasi ini dikarenakan ancaman hilangnya keberlanjutan hidup dan penghidupan mereka. Penolakan itu sejalan dengan penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya,” kata Halim. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta harus mawas diri dan membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ketua Kesatauan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta Muhammad Taher mengatakan, selama Pulau G dibangun, nelayan tradisional di pesisir Jakarta sulit menangkap ikan di Teluk Jakarta. Pasalnya, area tangkapan dulu laut kini sudah dangkal karena pembuatan pulau itu. Padahal, ada 16 ribu nelayan di Jakarta dan pesisir utara Jawa Barat dan Banten yang bertumpu pada tangkapan ikan di Teluk Jakarta.

Lokasi Pulau G terletak di sebelah utara Mal Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Pulau itu, menurut Taher, direklamasi menggunakan pasir di kawasan pesisir Banten dan Kepulauan Seribu. Tak hanya itu, sejak reklamasi pendapatan nelayan tradisional sekitar Rp 30 ribu per hari. Sementara ongkos melaut bisa mencapai Rp 300 ribu.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak akan ada masyarakat yang akan terkena dampak dari reklamasi pantai utara Jakarta. Perkara ketakutan nelayan yang tak bisa mencari ikan lagi, Ahok mengatakan, itu hanya omong saja. Sebab, pemerintah DKI juga menyiapkan budidaya untuk membantu para nelayan.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.