Kamis, Maret 28, 2024

MK Putuskan Syarat Pencalonan Pilkada bagi Mantan Terpidana

Ilustrasi Sidang Putusan MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

Jakarta, 19/7 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi mantan terpidana, yang diajukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibi.

“Menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bila tidak dimaknai dengan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya juga menyertakan tiga putusan MK sebelumnya terkait dengan terpidana atau mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Rusli Habibie mengajukan permohonan ini setelah dipidana satu tahun penjara atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.

Dalam dalil permohonannya, Rusli mengatakan adanya pemberlakukan ketentuan yang berbeda dari Pilkada Serentak 2015 ke Pilkada Serentak 2017 mengenai calon kepala daerah berstatus terpidana.

Menurut Rusli pemberlakuan ketentuan yang berbeda ini bertentangan dengan prinsip negara hukum juga melanggar hak persamaan di dalam hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.