Sabtu, Oktober 5, 2024

Aktivis Agraria Bantah Tudingan Kesbangpol Kapuas Hulu

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
ilustrasi. Aliansi Gerakan Reforma Agraria
ilustrasi. Aliansi Gerakan Reforma Agraria

Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria membantah tudingan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas Hulu terkait dengan penguatan masyarakat adat di sana. Dalam berbagai pemberitaan, AGRA dituduh sebagai provokator sehingga diawasi aparat kepolisian ihwal aktivitasnya di Kapuas Hulu.

Pemberitaan ini sangat disesalkan Ketua Umum AGRA Rahmat Ajiguna. Berita itu ditayangkan tanpa berupaya menegakkan disiplin verifikasi yang menjadi salah satu elemen terpenting dalam jurnalistik. Mengutip pedoman pemberitaan media siber yang merujuk pada Undang-Undang Pers tahun 1999, menurut Rahmat, pada prinsipnya setiap berita mesti melalui verifikasi.

Terlebih media siber punya karakter khusus dan karenanya memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya. Selanjutnya, verifikasi diperlukan untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu pada AGRA,” kata Rahmat melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/2).

Dia menjelaskan, baik di pusat maupun di Kalimantan Barat, AGRA merupakan organisasi tani, nelayan, dan masyarakat adat tingkat nasional yang berdiri pada tahun 2004. Pendirian AGRA sebagai organisasi tani sesuai dengan UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Secara khusus di Kalimantan Barat, AGRA berdiri pada tahun 2008. Sejak pendiriannya, AGRA konsen pada kegiatan pendampingan kaum tani, nelayan dan masyarakat adat untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan mewujudkan keadilan, atas berbagai ketimpangan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Soal aktivitas AGRA di Kapuas Hulu, tambah Rahmat, sesungguhnya sama dengan aktivitas di daerah lain. Karena itu, pihaknya keberatan jika aktivitas AGRA dituduh sebagai upaya provokasi terhadap masyarakat untuk melawan pemerintah. Kegiatan AGRA di Kapuas Hulu dalam rangka penguatan masyarakat adat. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat pada 2012.

Rahmat menjelaskan, suku dayak telah mendiami hutan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Bahkan dengan penetapan TNBK, kehidupan suku dayak terancam. Pasalnya, mereka tidak lagi bebas untuk berladang dan menambang skala kecil. “Keberadaan TNBK secara kenyataan menyingkirkan masyarakat adat terhadap tanah ulayatnya.”

Apa yang dilakukan AGRA bersama masyarakat adat setempat, tambah Rahmat, untuk memperkuat keberadaan masyarakat adat dan mendorong adanya pengakuan dari pemerintah. Dia juga menjelaskan bahwa seluruh hasil musyawarah selama ini dengan masyarakat adat juga sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu dan Gubernur Provinsi Kalbar.  Dengan begitu, menjadi jelas apa yang dikerjakan AGRA Kapuas Hulu.

Demikian juga di daerah lain, seperti Desa Dongi Dongi, Sulawesi Tengah, AGRA juga membuat hal serupa. Bersama dengan masyarakat, AGRA mendorong pemerintah untuk menjamin hak atas tanah dan penghidupan. Misalnya  pemerintah mengeluarkan 1.531 hektare lahan dari taman nasional untuk kepentingan pertanian dan pemukiman masyarakat.

Begitu pula di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, AGRA dengan berbagai pihak mendorong penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pada gilirannya dengan di fasilitasi oleh Komnas HAM dan pemerintah kemudian lahir kebijakan distribusi tanah seluas 1.228 hektare kepada warga yang telah terampas tanahnya.

Karena itu, Rahmat menyatakan tuduhan Kesbangpol Kapuas Hulu sangat disesalkan. Sikap pemerintah Kapuas Hulu sangat berbeda dengan pemerintah kabupaten lain yang lebih terbuka dalam menangani tuntutan masyarakat.

“Kami khawatir jika kemudian warga yang menolak kebijakan pemerintah karena dinilai merugikan masyarakat dituduh melawan pemerintah, terlebih lagi dituduh makar. Ini tentu tidak sesuai dengan semangat negara kita yang berdasarkan demokrasi,” kata Rahmat.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.