Jumat, Oktober 11, 2024

Komitmen Pemerintah Perkuat KPK Dipertanyakan

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Teror legislatif untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara Foto
Mari perkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara Foto

Komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi korupsi masih patut dipertanyakan. Sejak awal pergantian pemerintahan, upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi semakin terlihat jelas. Kegaduhan yang diarahkan untuk menyudutkan KPK dan menjadikannya sebagai “kambing hitam” tidak dapat terbendung lagi.

Jalal, Reader on Political Economy and Corporate Governance Thamrin School, Jakarta, mengatakan, setelah upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, upaya pelemahan KPK berjalan semakin sistematis. Opini publik dibangun bahwa seakan-akan KPK menjadi superbody dan cenderung menyalahgunakan wewenang. Dengan adanya opini tersebut, revisi Undang-Undang KPK akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.

Melakukan revisi terhadap suatu peraturan perundang-undangan, menurut Jalal, adalah sebuah kewajaran. Namun, usulan revisi ini sesungguhnya tidak berangkat dari kebutuhan yang nyata, melainkan bertentangan, yang intinya bukan untuk memperkuat perang melawan korupsi di Indonesia.

“Yang terjadi sebaliknya, usulan melakukan revisi sangat jelas dikendarai oleh kepentingan ekonomi-politik yang cenderung khawatir kepentingannya terganggu karena kerja KPK, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam,” kata Jalal di Kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/2).

Ketika KPK gencar melanjutkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA), para pemburu rente komoditas berbasis SDA merasa khawatir. Misalnya, kata Jalal, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan di Papua yang ternyata ada juga di Sumatera. Artinya, dokumen tersebut copy paste sehingga dimungkinkan terjadi korupsi.

Selain itu, konversi lahan juga dilakukan dengan cara yang curang. Perusahaan melakukan manipulasi data tegak lahan 100 meter kubik sehingga dapat dikonversi. Padahal tegak lahan tersebut masih mencapai 300 meter kubik. “Tindakan itu akibatnya menyengsarakan masyarakat adat,” ujarnya.

Syamsul Ardiansyah dari Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa mengatakan ujung dari penghancuran SDA adalah kemiskinan. Dia mengungkapkan seluruh populasi masyarakat Indonesia bergantung pada daya dukung SDA. Karenanya rusaknya SDA akan menyebabkan kemiskinan.

Menurut Syamsul, indikator kemiskinan suatu negara oleh Bank Dunia adalah pendapatan di bawah US$ 25 per hari. Artinya, sebagian masyarakat Indonesia hidup di bawah kemiskinan. Selanjutnya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya dilihat dari pendapatan, akan tetapi juga seberapa dekat masyarakat memperoleh akses SDA seperti air, tanah, dan sumber kehidupan alam lainnya.

“Sumber air untuk masyarakat diprivatisasi oleh perusahaan. Akibatnya, masyarakat tak memiliki akses dan terjadi kemiskinan. Karena itu, daripada melemahkan KPK, lebih baik perkuat politik untuk melawan korupsi,” kata Syamsul.

Karena itu, keduanya mendesak pemerintah dan DPR menghentikan segala upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan kewenangan, fungsi, dan tugas KPK dalam memberantas korupsi, termasuk korupsi yang menghancurkan SDA. “Kami menegaskan bahwa kewenangan, fungsi, dan tugas KPK tetap dipertahankan, bahkan diperkuat,” ujar Syamsul.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.