Kamis, April 25, 2024

Presiden Bentuk Sekretariat Bersama RANHAM

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna (kedua kiri) dan Komandan Korpaskhas Marsekal Pertama TNI Adrian Wattimena (kanan) saat menerima pengangkatan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Khusus TNI di lapangan merah Plaza, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (16/4) ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna (kedua kiri) dan Komandan Korpaskhas Marsekal Pertama TNI Adrian Wattimena (kanan) saat menerima pengangkatan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Khusus TNI di lapangan merah Plaza, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (16/4) /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 atau RANHAM. Dalam pelaksanaannya, presiden membentuk sekretariat bersama RANHAM.

“Sekretariat bersama RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau Menkumham,” kata Jokowi di Jakarta, Kamis (2/7).

Tugas sekretariat bersana RANHAM adalah mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Kemudian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun, dan selanjutnya dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.

Nantinya, kata Jokowi, dalam pelaksanaannya, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perpres ini mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk menyusun aksi HAM yang ditetapkan setiap satu tahun melalui koordinasi dengan sekretariat bersama RANHAM, kata Jokowi. Selanjutnya, aksi HAM sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan Instruksi Presiden.

Nantinya, kata dia, pelaksanaan aksi HAM oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah akan melibatkan peran masyarakat, yang dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.