Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 atau RANHAM. Dalam pelaksanaannya, presiden membentuk sekretariat bersama RANHAM.
“Sekretariat bersama RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau Menkumham,” kata Jokowi di Jakarta, Kamis (2/7).
Tugas sekretariat bersana RANHAM adalah mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Kemudian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun, dan selanjutnya dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Nantinya, kata Jokowi, dalam pelaksanaannya, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perpres ini mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk menyusun aksi HAM yang ditetapkan setiap satu tahun melalui koordinasi dengan sekretariat bersama RANHAM, kata Jokowi. Selanjutnya, aksi HAM sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
Nantinya, kata dia, pelaksanaan aksi HAM oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah akan melibatkan peran masyarakat, yang dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.[*]