Jumat, April 26, 2024

Penetapan Wilayah Hutan Adat Harus Rampung Tahun Ini

Ilustrasi/INTISARI-ONLINE.COM
Ilustrasi/INTISARI-ONLINE.COM

Penetapan 15 wilayah hutan adat ditargetkan rampung pada tahun ini, sebelum hal yang sama dapat dilakukan pada wilayah-wilayah hutan adat di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ada 15 lokasi hutan adat yang sedang kami dorong untuk ditetapkan sebagaimana amanat Putusan MK 35 yang menyebutkan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, kami berharap penetapan hutan adat di lokasi tersebut dapat dirampungkan tahun ini,” kata Koordinator Program Perkumpulan Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Nurul Firmansyah usai Dialog Regional Wilayah Timur Percepatan Penetapan Hutan Adat di Makassar, Selasa.

Dialog yang dilaksanakan 6 hingga7 Juli tersebut terselenggara atas kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Perkumpulan HuMa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perkumpulan Wallacea.

Menurut Nurul, 15 lokasi tersebut merupakan wilayah Masyarakat Adat yang telah menjadi dampingan HuMa dan AMAN selama bertahun-tahun. Proses menuju pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, kata dia, sudah berjalan sejak lama dan menemukan momentumnya ketika ada Putusan MK Tahun 2012.

“Masyarakat Adat di lokasi tersebut secara de-facto telah memenuhi semua syarat yang disebutkan dalam MK nomor 35, hanya saja membutuhkan pengakuan de-jure,” katanya.

Di Wilayah Indonesia Timur, wilayah adat yang didorong untuk ditetapkan sebagai hutan adat adalah Masyarakat Adat Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, To Marena, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah dan Kampong Muluy, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dengan adanya pengakuan hukum bagi wilayah adat, dalam praktiknya, akan memberikan kesempatan untuk melaksanakan hak-hak masyarakat adat yang diatur dalam pengakuan hukum.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan Sardi Razak mengatakan saat ini salah satu kendala penetapan hutan adat karena belum adanya lembaga di tingkat pusat dalam konteks operasional penetapan hutan adat tersebut. Sementara di level daerah, ujarnya, para pemangku kepentingan telah melakukan pencanangan aksi bersama untuk mendorong Peraturan Daerah mengenai penetapan hutan adat.

“Aman Sulsel mendorong pengesahan Perda Masyarakat Adat Kajang, sejauh ini sudah diselesaikan draf Ranperdanya, saat ini sedang dalam pembahasan dan kami harap secepatnya akan disahkan,” katanya.

Nurul Firmansyah mengatakan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah akan merumuskan program kegiatan bersama secara detail agar penetapan hutan adat dapat dilakukan secepatnya.

“Jadi bentuknya bukan rekomendasi lagi tapi langsung langkah apa yang diambil secara detail, lengkap dengan rencana waktu pelaksanaannya,” katanya. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.