Kamis, Mei 2, 2024

Pemerintah Tunda CPNS Tahun Ini

Tes-CPNS
Ilustrasi/ Ratusan Orang Sedang menjalani tes calon Pegawai Negeri Sipil/ANTARA

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunda proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

“Perencanaan kebutuhan pegawai selama lima tahun juga belum rampung disusun,” kata Menteri Yuddy Chrisnandi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Yuddy mengatakan lembaga pemerintah/kementerian yang telah menyelesaikan kewajiban hanya 18 lembaga dari 76 kementerian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengimbau seluruh instansi pemerintah segera melengkapi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai undang-undang.

Herman menyatakan saat ini pemerintah berupaya merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara karena alasan efisiensi anggaran.

Herman menjelaskan pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan anggaran yang cukup besar termasuk dana untuk penyusunan naskah soal, biaya “upload” naskah soal ujian ke sistem CAT dan biaya pelaksanaan seleksi.

Namun, kebijakan ini ada pengecualian untuk kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin dari menteri.

“Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD),” kata Herman.

Selama masa penundaan selesai CPNS, Menteri Yuddy meminta kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tetap fokus menyelesaikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta memperbaiki penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Enam prioritas pengisian data itu meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.

“Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015 mendatang,” kata Herman. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.