Jumat, April 19, 2024

PBB Minta Penjahat Perang Gaza Diadili

Ilustrasi: Seorang bocah Palestina duduk di sofa di depan rumahnya yang menurut saksi hancur akibat perang 50 hari musim panas lalu, di Kota Gaza, Senin (4/5). Israel menimbulkan "kejahatan besar dan belum pernah terjadi" terhadap warga sipil Palestina saat terjadi perang Gaza 2014 dengan tembakan membabi buta dan aturan longgar dalam keterlibatan, menurut sebuah laporan, mengutip kesaksian yang diberikan oleh puluhan tentara secara anonim. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem
Ilustrasi: Seorang bocah Palestina duduk di sofa di depan rumahnya yang menurut saksi hancur akibat perang 50 hari musim panas lalu, di Kota Gaza, Senin (4/5). Israel menimbulkan “kejahatan besar dan belum pernah terjadi” terhadap warga sipil Palestina saat terjadi perang Gaza 2014 dengan tembakan membabi buta dan aturan longgar dalam keterlibatan, menurut sebuah laporan, mengutip kesaksian yang diberikan oleh puluhan tentara secara anonim. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem

Badan hak-hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Israel dan Palestina untuk mengadili para tersangka kejahatan perang Gaza tahun lalu dan bekerja sama dengan investigasi awal Mahkamah Kejahatan Internasional.

Dewan Hak-Hak Asasi Manusia PBB memperdebatkan masalah itu sebelum peringatan pertama peluncuran “Operasi Perlindungan Jalur (Gaza)”, yang dilancarkan Israel sebagai tindakan atas tembakan roket oleh para gerilyawan di kantong Hamas ke Israel.

Forum beranggotakan 47 negara itu mengesahkan resolusi yang diajukan delegasi Palestina dengan dukungan negara-negara Muslim

Pengesahan tercapai setelah 41 negara menyatakan mendukung dan satu negara, yaitu Amerika Serikat, menolak sementara lima lainnya menyatakan abstain. Israel mengecam resolusi itu dengan menyebutnya sebagai “pernyataan anti-Israel”.

Beberapa jam setelah berlangsungnya perundingan di balik layar menyangkut rancangan tersebut, seluruh negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia dari Uni Eropa, termasuk Inggris, Prancis dan Jerman, mengeluarkan suara dukungan.

Resolusi itu menggarisbawahi pentingnya untuk memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab melakukan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak-hak asasi manusia internasional diadili, melalui mekanisme pengadilan kejahatan dalam negeri atau internasional yang adil dan independen.

Para penyelidik independen PBB pada Juni 22 mengeluarkan laporan bahwa kelompok-kelompok militan Israel dan Palestina melakukan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional pada konflik Gaza 2014, yang kemungkinan tergolong kejahatan perang.

Duta Besar Israel Eviator Manor menyampaikan pernyataan dalam sidang hari Jumat, “Dewan ini telah kehilangan arah. Saya tidak berminat memperdebatkan isi resolusi itu, ini adalah pernyataan anti-Israel.

“Israel sangat berkomitmen untuk menyelidiki semua pelanggaran hukum pada konflik bersenjata. Mekanisme penyelidikan yang dijalankan Israel sudah menyaring hampir 200 kasus, yang 100 di antaranya telah diserahkan kepada Military Advocate General.”

Karim Lahidji, Presiden Federasi Internasional Hak-Hak Asasi Manusia yang berpusast di Paris, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Dengan mendukung resolusi bersejarah ini, Uni Eropa menyampaikan pesan bahwa pembebasan dari hukuman tidak akan terjadi.” Dalam perang selama 50 hari itu, lebih dari 2.100 warga Palestina terbunuh, sebagian besar warga sipil. Israel menyebut angka korban tewas di pihaknya sebanyak 67 tentara dan enam warga sipil.

Serangan-serangan udara serta rentetan tembakan yang dilancarkan Israel ke Jalur Gaza, wilayah yang berpenduduk padat, menyebabkan kehancuran terhadap banyak rumah dan sekolah. (Antara/Reuters)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.