Forum Warga Kota Jakarta membantah pernyataan Gubenur DKI akarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2013-2017 tentang Kereta Api.
Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kalau pemerintah menyatakan sudah ada dalam RT/RW 2030 maka buat publik speking kepada masyarakat. Selain itu, dia mempertanyakan ada penyebutan LRT dalam RPJMD.
“Dalam RPJMD itu, di mana dibilang ada LRT,” kata Azas di Jakarta, Selasa (14/7). “Ya soalnya LRT kan memang tak ada pola transportasi massal dalam RT/RW Kota Jakarta.”
Tak hanya itu, Ahok sapaan Gubenur DKI Jakarta itu tidak akan melakukan publik hearing terhadap pembangunan LRT. Dia beralasan LRT sama seperti kereta api dan sudah masuk dalam RT/RW 2030 serta RPJMD sehingga tidak diperlukan lagi.
Menurut Azas, itu hanya alasan mereka saja. Sebab jika dibuat publik hearing maka akan ketahuan tujuannya untuk siapa pembangunan tersebut dan pastinya Ahok sulit menjawab pertanyaan seputar pembangunan LRT.
“Publik hearing, sebagai pemenuhan hak partisipasi publik. Karena itu, setidaknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang mengadakan pertisipasi masyarakat Jakarta,” kata Azas yang merupakan bekas Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Selain itu, kata Azas, rencana pembangunan LRT di wilayah Jakarta dipertanyakan oleh DPRD DKI Jakarta. Sebab tidak ada dasar dalam perencanaan pembangunan, baik RT/RW 2030, maupun RPJMD 2013-2017.[*]