Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq mengatakan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender sangat sensitif di Indonesia. Terlebih jika dikaitkan dengan upaya legalisasinya di negara ini.
“Meski persoalan perbedaan orientasi seksual bukanlah hal baru,” katanya di Jakarta, Jumat.
Secara konstitusional, kata dia, setiap warga negara punya hak-hak sosial dan politik yang setara, termasuk menentukan orientasi seksualnya sendiri. Namun, akan jadi masalah jika memasuki domain perkawinan. Sebagai cerminan saja, keputusan Mahkamah Konstitusi kemarin terkait ‘judicial review’ UU Perkawinan sangat jelas posisinya.
“Negara berpendirian agamalah yang menentukan sah atau tidaknya satu perkawinan, karena dianggap ranah sakral,” katanya.(ANTARA)
[…] lain, masyarakat secara umum memiliki pandangan yang bertolak belakang. Masyarakat percaya bahwa perkawinan itu sesuatu yang mudah dan alamiah sehingga tidak diperlukan latihan […]