Minggu, Mei 19, 2024

Koperasi: Antara Ada dan Tiada

Ilustrasi usaha binaan koperasi/ANTARA
Ilustrasi usaha binaan koperasi/ANTARA

Oleh Gilang Helindro, Luthfi Anshori, Nuran Wibisono, Reza Ramadhan

Koperasi dihadapkan pasar bebas yang berorientasi laba ketimbang manfaat.

Kongres Koperasi I digelar di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Kongres ini menghasilkan tiga putusan penting: mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), membentuk koperasi desa, dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Kini, setelah 68 tahun sejak kongres pertama itu, koperasi Indonesia belum menunjukkan perbaikan kualitas dan kontribusi pada perekonomian nasional. Dari sekitar 200 ribu koperasi, hanya 147.429 unit yang berfungsi. Sisanya, 67.241 unit tidak bermanfaat dan 62.234 unit harus dibubarkan.

“Seharusnya bukan jumlah koperasi yang diperbanyak, melainkan jumlah anggota. Pasalnya, di mana pun koperasi itu baik, di sana masyarakatnya pasti sejahtera,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Gerakan koperasi yang selalu didengungkan sebagai saka guru perekonomian nasional juga belum berkontribusi banyak terhadap produk domestik bruto (PDB). Data Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) menunjukkan kontribusi koperasi terhadap perolehan PDB tahun 2014 hanya sekitar 2 persen (Rp 10 triliun).

Suroto, pengamat Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, menilai ketidakmampuan gerakan koperasi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dan mengemban aspirasi anggota dikarenakan koperasi lebih banyak diperankan sebagai alat pemerintah. Konsep koperasi hanya terkesan sebagai tempat simpan pinjam.

“Padahal, motif awal pendirian koperasi di Eropa untuk melepaskan ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial dan pinjaman rentenir,” kata Suroto, pekan lalu.

Koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945. Lembaga ini tak hanya berfungsi sebagai sistem ekonomi, tapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, dan prinsip keadilan yang berakar pada budaya gotong royong. Dalam wacana ekonomi dunia, sosiolog Anthony Giddens menyebut koperasi sebagai the third way (jalan ketiga) setelah kapitalisme dan sosialisme.

Cikal bakal penerapan sistem koperasi di Indonesia bermula dari perbincangan Mohammad Hatta dengan Tan Malaka pada 1922 di Berlin, Jerman. Malaka menjelaskan teori diktator proletariat. Salah satunya adalah “produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat”.

Hatta yang terkesan atas pembicaraan itu kemudian membaca banyak buku tentang sosialisme, serta bergaul dengan kalangan Partai Buruh Sosial Demokrat di Belanda. Puncaknya, pada 1925 ia mengunjungi beberapa negara Skandinavia seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia, untuk mempelajari gerakan koperasi dari dekat.

Pada 1951 kumpulan artikel dan naskah pidato Bung Hatta dihimpun menjadi buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun.

Menurut ekonom M Dawam Rahardjo, literatur itu menurut menunjukkan dua aliran pemikiran pembangunan koperasi. Pertama, aliran “membangun koperasi” yang menempatkan koperasi sebagai sistem ekonomi makro. Dalam hal ini negara berperan aktif membangun koperasi sesuai penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Negara wajib membentuk arsitektur koperasi yang meliputi lembaga koperasi primer, sekunder, dan tersier; lembaga pendidikan insan koperasi; lembaga audit keuangan; bank koperasi; serta rumah pemasaran.

Kedua, aliran “koperasi membangun”. Konsep ini menganggap koperasi sebagai sistem ekonomi mikro, yakni badan usaha yang bersaing di pasar bebas. Sistem ini mengeliminasi peran negara terhadap koperasi. Menjadikan koperasi seperti korporasi yang berdiri mandiri melawan sistem ekonomi pasar bebas.

Bagi Hatta, koperasi bukan lembaga yang antipasar. Koperasi adalah lembaga self-help (menolong diri sendiri) yang memberi kesempatan masyarakat kecil untuk mengendalikan pasar. Karena itu, koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar dengan menerapkan prinsip efisiensi.

Ada tiga jenis koperasi yang dipandang penting oleh Bung Hatta. Koperasi konsumsi untuk melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai; Koperasi produksi untuk wadah kaum petani; serta koperasi kredit sebagai penyedia modal bagi pedagang dan pengusaha kecil. Di luar itu, ia menyarankan membentuk organisasi industri kecil untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Jauh sebelum Hatta matang dengan konsep ekonomi kerakyatan, praktik koperasi di Indonesia sudah ada sejak 1895. Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, seorang pamong praja di Purwokerto, mendirikan koperasi simpan pinjam De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Lembaga yang menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia ini membantu para priyayi Purwokerto agar terlepas dari cengkeraman utang.

Setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi bisa dibilang tidak berkembang. Koperasi hanya menjadi jargon ideologi sosialis yang dikampanyekan Partai Nasional Indonesia, Masyumi, dan Partai Komunis Indonesia. Situasi politik nasional yang belum stabil juga membuat undang-undang mengenai koperasi berganti-ganti.

Info grafik: Zulkifli Faiz
Info grafik: Zulkifli Faiz

 

Pembentukan departemen koperasi pun baru dilakukan pada 1970-an, ketika Orde Baru berkuasa. Di masa ini, peran koperasi berganti menjadi lembaga pendukung rezim. Presiden Soeharto menjadikan koperasi sebagai “alat” kebijakan yang dimanjakan beragam fasilitas. Akhirnya, lembaga seperti koperasi unit desa menjadi tidak mandiri.

“Di masa Orde Baru, koperasi unit desa diberikan bisnis penyaluran pupuk produksi BUMN. Ketika bisnis itu dicabut, volume usaha KUD merosot drastis,” kata Djabaruddin Johan, peneliti koperasi.

Di akhir masa Orde Baru (1998) jumlah koperasi mencapai 96 ribu unit dengan sekitar 26 juta anggota. Jumlah itu kian berkembang di era reformasi. Pada 2000 jumlah koperasi 103 ribu unit dengan 27 juta anggota. Lalu meningkat pada 2014, menjadi 209.000 unit dengan 36 juta anggota.

Meski kuantitas koperasi menurut statistik cukup mengesankan, koperasi yang aktif melakukan rapat anggota tahunan hanya meningkat sedikit, dari 35 persen pada 2000 menjadi 38 persen pada 2014. Padahal, rapat anggota tahunan merupakan indikator yang bisa menunjukkan aktif tidaknya sebuah koperasi.

Peningkatan populasi koperasi tak diikuti dengan peningkatan sumber daya manusia. Pada 2000, rata-rata tiap koperasi memiliki 265 anggota. Angka itu turun menjadi 174 anggota pada 2014.

Fakta tersebut menunjukkan melemahnya semangat berkoperasi umumnya masyarakat Indonesia. Koperasi memang didirikan, namun untuk tujuan program pelembagaan pemerintah atau agar memperoleh fasilitas dari pemerintah.

“Kredit yang disalurkan kepada masyarakat dari APBN melalui koperasi umumnya tak kembali atau macet, karena fasilitas kredit dianggap kewajiban pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat bawah,” kata Dawam.

Gerakan koperasi di Indonesia masih tertinggal dari negara lain. Aliansi Koperasi Internasional (ICA) pada 2013 lalu mengeluarkan daftar 300 koperasi dengan volume bisnis terbesar di dunia (The Global 300).

Separuh koperasi yang termuat dalam daftar tersebut justru berada di negara dengan sistem ekonomi kapitalis: Amerika Serikat (62); Prancis (45); Jerman (33); dan Italia (28).

Amerika Serikat yang memiliki koperasi berskala korporat semacam Columbus (koperasi asuransi), CHS Inc (koperasi pertanian), dan Wakefern Foods (koperasi pangan), memiliki 29 ribu unit koperasi dengan 350 juta anggota.

Koperasi itu telah memberi manfaat bagi 50 ribu keluarga yang menitipkan anaknya di koperasi penitipan anak (day care center). Bagi 1,2 juta warga pedesaan yang mendapat layanan telekomunikasi dari 260 koperasi telepon. Juga bagi 1,2 juta keluarga yang menghuni rumah yang dioperasikan koperasi perumahan.

Di Asia, Jepang menjadi raja dengan menempatkan koperasinya di nomor 1 dan 2 urutan teratas The Global 300. Kedua koperasi itu adalah Zen-Noh yang bergerak di bidang pertanian dan pangan serta Zenkyoren, koperasi asuransi.

ICA juga membuat daftar koperasi di negara-negara berkembang dengan kriteria volume bisnis lebih kecil dari The Global 300. Koperasi kesehatan asal Kolombia, Saludcoop, menjadi koperasi terbesar dalam daftar ini.

Dua negeri Amerika Latin lain yang menempatkan wakilnya dalam Developing 300 adalah Kosta Rika dan Paraguay. Negara-negara Afrika seperti Ethiopia, Kenya, Tanzania, dan Uganda juga menempatkan koperasi mereka dalam daftar tersebut.

Lima negara Asia masuk dalam Developing 300, yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, Sri Lanka, dan Vietnam. Sementara, Indonesia, yang memiliki ratusan ribu unit koperasi, tak satu pun koperasinya masuk dalam daftar tersebut.

Menurut Dawam, koperasi di Indonesia sulit berkembang karena volume usahanya terlalu kecil, sehingga asetnya tidak berkembang. Kelemahan itu coba diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012. “Undang-undang ini ingin mempertegas koperasi sebagai badan yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang dalam persaingan pasar bebas tanpa campur tangan pemerintah.”

Namun, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2014. Penegasan koperasi sebagai badan hukum yang termaktub dalam undang-undang ini dianggap telah mengubah koperasi.

“Undang-undang ini dianggap mengubah koperasi dari lembaga kolektif menjadi lembaga milik individu yang dicirikan badan hukum,” kata Dawam.

Ekonom Revrisond Baswir dari Universitas Gadjah Mada melihat koperasi di Indonesia sudah menjadi kapitalis sejak zaman pemerintahan Soeharto. Menurut dia, seharusnya koperasi tidak tertutup untuk pemilik modal. “UU Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, syarat keanggotaan koperasi primer harus mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Itu artinya anggota memiliki kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, pekerjaan, dan profesi.”

Dalam pandangan Sri Edi Swasono, guru besar ekonomi Universitas Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2012 secara mendasar merusak peran mulia manusia (anggota) dalam bangun perusahaan koperasi.

“Koperasi tidak saja didistorsi dengan insting-insting kapitalistik borjuasi, dengan peran modal dan pemodal yang masuk ke dalam koperasi, tetapi meniadakan prinsip-prinsip murni dan identitas koperasi Indonesia,” katanya.

Permasalahan lain, koperasi di Indonesia dan negara-negara berkembang lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Koperasi dihadapkan pada kondisi pasar bebas yang lebih mengutamakan keuntungan ketimbang manfaat. Di sisi lain, koperasi di negara-negara maju sudah terintegrasi dengan sistem perekonomiannya.

Tulus Tambunan, peneliti Pusat Studi Industri dan UKM Universitas Trisakti Jakarta, melihat tiga langkah yang wajib dijalankan pemerintah dan koperasi untuk membuat organisasi gotong royong ini berkembang. Pertama, membangun sumder daya manusia, lalu membuat database koperasi yang komperehensif, serta melakukan kerja sama dengan institusi-institusi strategis.

Meski gerakan koperasi di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan, ada beberapa koperasi dengan kinerja bagus yang menjelma menjadi perusahaan besar dan andal.

Salah satunya Gabungan Koperasi Batik Indonesia. Organisasi ini memiliki sekitar 40 koperasi primer yang mewadahi lebih dari 8.000 perajin batik. Perusahaan ini juga membawahkan beberapa anak perusahaan bidang tekstil seperti Primatexco Indonesia, Dayani Garment Indonesia, dan Plumbon International Textil.

Contoh lain, Koperasi Serba Usaha Dosen Universitas Gadjah Mada. Pada 2008 Kosudgama menempati posisi 23 dari daftar 100 koperasi di Indonesia yang memiliki kinerja positif. Pada 2010 koperasi berbasis perguruan tinggi ini membukukan sisa hasil usaha Rp 6,27 miliar. Koperasi ini juga dinobatkan sebagai koperasi berprestasi nasional oleh Kementerian Koperasi untuk kategori kelompok konsumen.

Berkaca dari keberhasilan itu, jelas koperasi bisa menjadi lembaga ekonomi yang memakmurkan banyak orang. Meminjam istilah Bung Hatta, “Koperasi adalah organisasi pendidikan untuk menginsafi diri sebagai manusia merdeka, mandiri, dan berkarakter.”

Baca selengkapnya di vol 02 No 18 The Geo Times Magazine (klik di sini)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.