Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah peraturan mengenai jangka waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai 1 Juli 2015, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika karyawan telah menjalani kerja selama 10 tahun. Hal ini menuai berbagai protes.
Dalam ketentuan yang baru, seseorang dapat mengambil uang pensiun sebesar 40% setelah bekerja selama sepuluh tahun. Dan sisa uang jaminan dapat diambil sepenuhnya ketika seorang pekerja telah berusia 56 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menilai jangka waktu ini ideal. “Namanya juga jaminan hari tua, jadi dana memang diperuntukkan untuk hari tua,” ujar Evelyn G. Masassya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/7).
Penolakan datang dari masyarakat melalui petisi yang dibuat di laman resmi change.org. Dalam laman tersebut terdapat 37 ribu masyarakat yang menolak kebijakan tersebut. Petisi yang berjudul “Membatalkan kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun” ini menolak kebijakan dengan alasan uang tersebut merupakan hak pekerja.
Selain itu, perubahan kebijakan yang tiba-tiba membuat banyak pekerja yang dirugikan. Seperti yang terjadi pada Gilang Mahardika, orang yang berinisiatif membuat petisi tersebut. “Saya sudah bekerja selama lima tahun dan memutuskan berhenti sejak Mei 2015 untuk menjadi wiraswasta. Saya akan mengambil modal dari JHT milik saya di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Kini, uang yang ia bayarkan tiap bulan itu tidak dapat diambil.
Selain jangka waktu, iuran pensiun yang dibayarkan tiap bulan juga dipertanyakan. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan dengan iuran pensiun sebesar 3% tidak menjamin keberlangsungan program ini. Selain itu, iuran pensiun yang rendah akan memberatkan pemerintahan berikutnya. “Para pekerja baru bisa merasakan uang pensiun 10 hingga 15 tahun mendatang. Apakah pemerintah mampu membayar? Terlebih lagi jika uang iuran tersebut digunakan untuk sektor lain,” ujarnya.
Iuran pensiun yang rendah juga dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kehidupan layak bagi para pekerja yang telah pensiun. Menurut International Labor Organization, para pekerja rata-rata membayar iuran 40% untuk mendapatkan hidup yang layak pada masa pensiun.[*]