Sabtu, Oktober 12, 2024

Ini Daerah Otonomi Baru Usulan Jokowi

Ilustrasi desa terpencil di Nusa Tenggara Timur/FLORESSA.CO
Ilustrasi desa terpencil di Nusa Tenggara Timur/FLORESSA.CO

Daerah prioritas menjadi prioritas pemerintah dalam pembentukan daerah otonomi baru. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui keterangan resminya dalam pengantar rapat kabinet terbatas (9/7).

Presiden menegaskan pembentukan daerah otonomi baru tidak boleh didasarkan pada pertimbangan politik.

Presiden menekankan, pembentukan daerah otonomi baru harus didasarkan pada Undang-undang tentang Pemerintah daerah, namun ketentuan UU tersebut belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah.

“Semua tahapan pembentukan harus dilalui, jadi selesaikan dulu peraturan pemerintah mengenai hal tersebut. Masyarakat wilayah prioritas lebih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah,” ungkapnya.

Menurut data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sebanyak 56.359 desa tertinggal dan 17.268 desa yang dianggap sangat tertinggal tersebar di seluruh Indonesia. Namun pemerintah baru memajukan desa sekitar 80 daerah tertinggal pada 2019.

Total daerah tertinggal di Indonesia sebanyak 122 daerah. Di antaranya Sumatera 19 kabupaten, Jawa dan Bali 6 kabupaten. Kemudian Kalimantan 12 kabupaten, Sulawesi 18 kabupaten, Nusa Tenggara 26 kabupaten, Maluku 14 kabupaten dan terakhir Papua 33 kabupaten. Dengan data tersebut, terjadi ketimpangan antar wilayah di kawasan timur Indonesia.

Sebelumnya pemerintah memasukkan program itu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 hingga 2019.

Target meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tertinggal menjadi 7,24% pada 2019. Menurunkan persentase penduduk miskin daerah tertinggal menjadi 14%, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia sekitar 69,59 %.

Guritno Wahyu Wijanarko, Ketua Panitia Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Kemendikbud menjelaskan, Kemendikbud tetap melanjutkan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar di daerah tertinggal, terpencil, 3T (terluar, terdepan, terpencil), serta kawasan nelayan.

Menurutnya, pembangunan sarana-prasarana merupakan penguatan standar pelayanan minimal pendidikan dasar. Data pokok pendidikan digunakan dalam penentuan sasaran bantuan pembangunan sarana prasarana pendidikan dasar.

Maka, perlu segera ada upaya kebijakan mengurangi kesenjangan dengan percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi, dan pengembangan kawasan transmigrasi yang lebih mandiri. Marwan mengungkapkan, penuntasan daerah tertinggal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus mempunyai rencana matang agar target 2019 tercapai.

”Minimal, daerah tertinggal sudah punya akses dengan kawasan yang perekonomiannya sudah berjalan sehingga terjadi pertukaran nilai ekonomi masyarakat,” katanya.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.