Kontroversi Pengawasan DPR

Dita Rosalia Arini
Dita Rosalia Arini
Dosen hukum pidana dan peneliti bidang hukum.
- Advertisement -

Di tengah sorotan publik dan berbagai media pemberitaan terkait proses penegakan hukum. Peran pengawasan yang melekat pada DPR mulai menjadi perdebatan hangat. Di satu sisi, DPR memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai bagian dari mekanisme checks and balances negara. Namun, di sisi lain justru muncul kekhawatiran bahwa fungsi ini dapat disalahgunakan sebagai suatu bentuk intervensi, ketika sudah mulai menyentuh ranah peradilan dan proses penegakan hukum. lantas, sejauh mana batasan yang dimiliki oleh fungsi pengawasan yang melekat pada DPR sebagai perwakilan rakyat dalam ranah peradilan pidana? Pertanyaan ini lah yang menjadi inti kontroversi yang terjadi di muka publik.

Dalam kerangka negara demokrasi, DPR memiliki 3 (tiga) fungsi yang melekat pada dirinya, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Pengawasan legislatif terhadap lembaga penegakanhukum merupakan instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenanganserta menjamin keterbukaan seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, keterlibatan DPR yang terlalu jauh dalam rangkaian proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana justru berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat dan di lingkungan aparat penegak hukum, Ketegangan ini berkaitan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan lembaga peradilan.Indonesia, sebagai negara hukum, mensyaratkan adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak sehingga segala bentuk intervensi yang bersifat politis maupun berbagai tekanan eksternal lainnya yang berpotensi mengganggu objektivitas dan integritas peradilan harus dihindari.

Momentum pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut menghadirkan ruang strategis untuk merumuskan kembali relasi kelembagaan antara DPR dan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.  Dalam teori pengawasan kekuasaan. Pengawasan merupakan bentuk kegiatan untuk melakukan penilaian terhadap suatu pelaksanaan tugassecara de facto. Tujuannya hanya terbatas pada pencocokan apakah kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan ukuran dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Pengawasan dibedakan menjadi preventif dan represif. Pengawasan merupakan proses di mana parlemen melakukan pemantauan berkaitan dengan kualitas kinerja pemerintah berkaitan dengan kebijakan, implementasi hukum, rencana pembangunan hingga penggunaan anggaran. Pengawasan terhadap kinerja pemerintah, yang disebut dengan “control of government performance“, dan pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik, yang disebut dengan “control of political appointment of public officials“,dalam bentuk persetujuan ataupun penolakan. Selain itu, pengawasan sendiri jugadapat dibeadakan menjadi tiga macam, antara lain:

a. Pengawasan pada aspek hukum yakni suatu bentuk pengawasan yang ditujukan untuk mengetahui kewenangan yang diberikan apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ataukah tidak;

b. Pengawasan administratif yakni pengawasan yang bertujuan untuk mengukur efisiensi kerja;

c. Pengawasan politik yakni pengawasan yang digunakan untuk mengukur segi kemanfaatan.

Kewenangan terhadap fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR bukanlah kewenangan yang bersifat absolut. Pengawasan yang dimiliki oleh DPR terbatas pada aspek pertanggungjawaban kinerja administratif terkait penerapan dan implementasi kebijakan dalam praktiknya. Oleh karena itu,pengawasan yang dimiliki oleh DPR justru lebih bersifat proporsional dan konstitusional, bukan dominatif. Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang tidak proporsional justru berpotensi menimbulkan konflik hukum dan menurunkan kredibilitas Lembaga.

Dari serangkaian hak dan fungsi yang dimiliki oleh DPR sebagai lembaga legislatif, maka diperlukan batas ideal dalam model pengawasan yang konstitusional terhadap proses peradilan pidana. Batas fungsi pengawasan yang melekat pada DPR ialah kewenangan DPR untuk mengawasi sejauh mana implementasi kebijakan yang telah diatur dalam suatu aturan perundang-undangan tersebut dijalankan dan diterapkan, dengan melihat sejauh mana kinerja dan proses hukumnya telah sesuai dengan hukum acara dan proses peradilan pidana atau terjadi kesalahan.

- Advertisement -

Selain itu, tidak mencampuri proses penyelidikan,penyidikan, penuntutan hingga putusan perkara pidana karena hal tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berada dalam ruang lingkup bebas dari intervensi pihak mana pun dan terakhir terbatas pada penggunaan hak konstitusional secara proporsional dan tidak politis untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dita Rosalia Arini
Dita Rosalia Arini
Dosen hukum pidana dan peneliti bidang hukum.
Facebook Comment
- Advertisement -