Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 402 miliar untuk Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Program bantuan ini diperuntukan bagi para santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, usia 6–21 tahun, serta tidak mengikuti pendidikan di sekolah dan madrasah.
“Semua santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan di sekolah dan madrasah, berasal dari keluarga kurang mampu, serta berusia 6 sampai 21 tahun, berhak mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mohsen Assegaf seperti dikutip laman resmi Kemenag.
Besaran beasiswa untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu tingkat Ula yang berusia 6 – 12 tahun sebesar Rp 450.000 per tahun, tingkat Wustha berusia 13 – 15 tahun sebesar Rp 750.000 per tahun dan tingkat Ulya usia 16 – 21 tahun sebesar Rp 1.000.000 per tahun.(ANTARA)