Senin, April 29, 2024

Indonesia Alami Darurat Regulasi Minerba

Ilustrasi kegiatan pertambagan batu bara/ANTARA FOTO
Ilustrasi kegiatan pertambagan batu bara/ANTARA FOTO

Kondisi Indonesia saat ini disebut mengalami keadaan darurat di sektor regualasi mengenai mineral dan batu bara (minerba). Sebab, banyak amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Minerba, namun nyatanya dalam penerapannya tidak bisa maksimal diberlakukan.

“Banyak aturan undang-undang minerba yang sudah disahkan, namun tidak berhasil dilaksanakan. Belum lagi terdapat regulasi turunan yang justru bertentangan dengan semangat undang-undang minerba ini,” kata Wakil Ketua Komisi  VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Widya Yudha di Jakarta.

Dia menjelaskan, tujuan dibentuknya Undang-Undang Minerba karena semangatnya adalah untuk mencapai kedaulatan negara. Selain itu, juga perlunya negara mendapatkan nilai tambah. Adapun wujud untuk mencapai kedaulatan tersebut terutama dalam pengelolaan pertambangan, salah satunya yakni merubah mekanisme dari sebelumnya sistem kontrak diganti dengan sistem perizinan.

“Kalau dengan sistem perizinan, negara nantinya berfungsi sebagai pemberi izin kepada perusahaan-perusahaan pertambangan. Jadi, tingkatan negara menjadi lebih tinggi dari perusahaan yang diberi izin itu. Dan langkah ini sebenarnya merupakan suatu bentuk kedaulatan negara,” tuturnya.

Di saat yang sama, mengacu pada Undang-Undang Minerba itu, ada tujuan untuk mendapatkan nilai tambah dari kegiatan pertambangan minerba. Dalam aturan itu disebutkan mewajibkan bagi perusahaan tambang minerba untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu di dalam negeri sebelum diekspor.

“Untuk hal ini, Undang-undang memberi kesempatan waktu lima tahun bagi perusahaan tambang untuk membangun tempat pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, nyatanya tidaka ada satu pun smelter yang dibangun,” ujar Satya.

“Pada Desember tahun lalu, begitu pembangunan smelter tidak selesai sebenarnya  undang-undang minerba sudah cacat. Permasalahan ini baru satu klausul ya, belum yang lainnya.”

Satya menyayangkan, sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tambang tidak tegas. Sebab, untuk mensiasati agar ekspor tetap berjalan, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri yang mengatur soal izin ekspor. Pemerintah lewat peraturan itu, memberikan kelonggaran untuk beberapa komoditi diperbolehkan ekspor dalam bentuk konsentrat seperti tembaga dan bijih besi.

“Kebijakan pemerintah inidengan memberikan dispensasi hanya untuk sebagian kelompok tertentu. Tentu saja peraturan yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Minerba,” kata Satya. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.