Sabtu, April 20, 2024

Bank Tak Penuhi Target Penyaluran Kredit ke UMKM Diberi Sanksi

Ilustrasi Usaha gerabah termasuk yang berhak mendapatkan pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat/ANTARA
Ilustrasi Usaha gerabah termasuk yang berhak mendapatkan pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat/ANTARA

Pemerintah melalui Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada perbankan yang belum memenuhi target penyaluran kredit untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Sanksi tersebut akan dikenakan kepada bank berupa pinalti jasa giro.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, mengatakan penerapan peraturan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Sanksi ini mulai berlaku pada 1 Februari 2016. Bagi bank yang sudah memenuhi kredit UMKM sebesar 5% pada tahun ini, namun rasio kredit macet untuk kredit umum dan kredit UMKM di atas 5%, maka bank tersebut akan mendapatkan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta.

Namun demikian, kata dia, Peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku dan Bank Indonesia tidak dapat mengenakan pengurangan jasa giro terhadap bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyaluran kredit ke sector UMKM.

Lebih lanjut, Tirta mengatakan, selain sanksi ada juga insentif bagi perbankan yang mampu memenuhi pencapaian target kredit ke sektor UMKM. Insentif yang diberikan Bank Indonesia itu berupa pelonggaran batas atas likuditas hingga mencapai 94% yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2015.

“Pelonggaran batas atas menjadi 94% ini dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria. Itu seperti perbankan yang dapat memenuhi rasio kredit ke UMKM lebih cepat dari target waktu, dengan porsi penyaluran kredit sebesar 5% ke UMKM pada 2015 hingga pemenuhan porsi 20% kredit pada 2018,” kata Tirta. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.