Tepat pada 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp809,5 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 tersebut.
Kasus telah usai, tetapi perdebatan di tengah masyarakat belum benar-benar selesai. Publik terbelah, sebagian menilai putusan tersebut dianggap setimpal bagi Nadiem. Sebagian lainnya justru merasa bingung dan menganggap ada kriminalisasi terhadap pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek itu. Berbulan-bulan proses hukum berjalan, tetapi bagi sebagian masyarakat semuanya masih terasa belum tuntas. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Sejak awal, kasus Nadiem memang bergulir dengan pelik. Bagi sebagian orang, latar belakang Nadiem yang lulusan Harvard, pendiri Gojek yang membuka banyak lapangan kerja, serta figur muda yang identik dengan inovasi telah membentuk kesan awal yang kuat. Dari kesan itulah, muncul kecenderungan untuk melihatnya sebagai sosok yang positif, bahkan bersih, sehingga tuduhan korupsi terasa sulit diterima.
Persepsi tentang “kesucian” seseorang kerap dipengaruhi oleh reputasi yang telah lebih dahulu melekat pada dirinya. Reputasi, prestasi, latar belakang pendidikan, maupun citra positif sering kali menjadi dasar bagi masyarakat dalam menilai seseorang. Dalam kondisi tertentu, penilaian tersebut dapat meluas hingga memengaruhi cara publik memandang aspek-aspek lain dari diri seseorang, bahkan ketika ia sedang menghadapi proses hukum.
Tameng Reputasi
Dalam makalah berjudul The Constant Error in Psychological Ratings yang diterbitkan pada 1920, psikolog Amerika Serikat, Edward Thorndike, memperkenalkan sebuah konsep dalam psikologi yang dikenal sebagai Halo Effect.
Thorndike menjelaskan Halo Effect sebagai bentuk bias kognitif, yaitu ketika kesan positif pada satu aspek seseorang memengaruhi penilaian terhadap aspek-aspek lainnya. Dengan kata lain, Halo Effect merupakan kecenderungan seseorang untuk menilai dan menarik kesimpulan hanya berdasarkan beberapa karakteristik tertentu. Fenomena psikologis ini dapat ditemukan dalam berbagai peristiwa, termasuk pada kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.
Narasi yang dibangun Nadiem dengan tim advokatnya selama proses peradilan melalui berbagai media, kemudian diterima dan diperkuat oleh sejumlah influencer di media sosial, membentuk kecenderungan di kalangan masyarakat untuk melihatnya sebagai sosok yang bersih. Statusnya sebagai lulusan Harvard, pemuda bangsa yang cerdas, dan pendiri perusahaan teknologi besar menjadi atribut positif yang melekat kuat pada dirinya. Atribut-atribut tersebut kemudian mendorong sebagian orang untuk mengasumsikan bahwa ia juga memiliki integritas yang tinggi, sehingga muncul kesimpulan bahwa Nadiem tidak mungkin melakukan tindakan tercela.
Tulisan Amelia Sinclair berjudul Perception’s Illusion: Cognitive Bias Insights from The Halo Effect Social Experiment dalam Achology menjelaskan bahwa manusia cenderung mempertahankan penilaian atau keyakinan yang konsisten, dikenal sebagai konsistensi kognitif. Ketika dihadapkan pada informasi yang bertentangan dengan keyakinan tersebut, seseorang akan mengalami ketidaknyamanan psikologis atau disebut juga dengan disonansi kognitif. Ketidaknyamanan tersebut mendorong seseorang secara tidak sadar untuk mencari, menafsirkan, atau lebih mempercayai informasi yang mendukung kesan awal dibandingkan informasi yang bertentangan.
Misalkan dalam kasus Nadiem, sebagian masyarakat telah lebih dahulu mengenalnya sebagai sosok cerdas, lulusan Harvard, dan pendiri Gojek. Ketika dihadapkan pada fakta bahwa Nadiem adalah terdakwa kasus korupsi Chromebook, citra positif yang telah lama terbentuk tentang dirinya berbenturan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Benturan itulah yang membuat sebagian orang lebih mudah menerima narasi yang sejalan dengan kesan awal, seperti halnya anggapan bahwa Nadiem menjadi korban kriminalisasi, daripada mempertimbangkan kemungkinan bahwa seseorang dengan reputasi baik juga dapat melakukan tindak pidana.
Pasca bias kognitif, bias konfirmasi akan mengambil alih cara kerja otak. Otak manusia akan mencari, menafsirkan, dan mengingat informasi baru yang hanya mendukung keyakinan awal, dan secara tidak sadar akan mengabaikan seluruh bukti yang justru telah membuktikan bahwa kesan awal tersebut memiliki kesalahan.
Bahayanya bagi Negara Hukum
Dalam hukum dikenal asas kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Di mana dalam setiap penilaian pada proses peradilan merujuk pada fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum lainnya oleh majelis hakim, bukan pada reputasi yang melekat pada seseorang. Ketika halo effect telah mengambil alih dan membentuk pola berpikir masyarakat, maka objektivitas akan perlahan memudar. Dengan reputasi yang baik seseorang akan dianggap tidak mungkin melakukan perbuatan tercela dan proses hukum akan dipandang melalui kacamata pencitraan, bukan pembuktian yang kemudian akan menjadi tameng psikologis.
Selain kasus Nadiem, salah satu kasus yang fenomenal bahkan sempat diangkat dalam layar lebar adalah kasus dari O.J Simpson yang didakwa karena telah membunuh istri dan temannya. Pengacara Simpson, Johnnie Cochran dan kawan-kawan bahkan dijuluki the Dream Team karena berhasil memenangkan kasus dari O.J Simpson. Konsep yang digunakan oleh Johnnie Cochran sebagai pengacara Simpson adalah tidak secara bar-bar membantah bukti-bukti dari Jaksa, tetapi membuat narasi yang apik dengan menambahkan persona dari O.J Simpson sebagai seorang atlet NFL terkenal. Pengacara dari O.J Simpson dan Nadiem Makarim serupa memanfaatkan citra yamg kemudian menjadi titik tolak dalam menilai perkara yang menjeratnya. Akibatnya, perdebatan publik tidak lagi semata-mata berpusat pada alat bukti, konstruksi hukum, atau pertimbangan hakim, tetapi juga dipengaruhi oleh persepsi terhadap sosok Nadiem itu sendiri.
Di sinilah letak bahayanya Halo Effect bagi negara hukum. Ketika masyarakat lebih mempercayai reputasi daripada proses pembuktian, ruang publik berisiko kehilangan objektivitas. Kritik maupun pembelaan akhirnya lebih banyak didasarkan pada kesan terhadap figur daripada penilaian terhadap substansi perkara. Padahal, kekuatan negara hukum justru terletak pada kemampuannya menempatkan setiap orang secara setara di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi oleh popularitas, jabatan, latar belakang pendidikan, maupun pencapaian yang pernah diraih.
Media Sosial Penguat Bias
Di era teknologi yang semakin berkembang, sosial media memiliki peran yang penting. Media sosial sebagai produk dari kemajuan teknologi terkadang menjadi pisau bermata dua. Media sosial bekerja menggunakan algoritma yang mempelajari pola perilaku dari penggunanya, mulai dari hal yang disukai, dibagikan, dikomentari, dan ditonton. Semakin pengguna sering berinteraksi pada sebuah konten yang mendukung sudut pandangnya, maka konten-konten lain yang serupa akan terus ditampilkan. Hal tersebut tentu akan berakibat pada pengguna yang seolah-olah pandangannya menjadi pandangan mayoritas, padahal ia hanya melihat sebagian kecil dari keseluruhan informasi.
Echo chamber atau ruang gema menjadi kondisi ketika seseorang akan terus menerus berasa dalam lingkungan informasi yang mengulang pandangan yang sama. Di dalam ruang gema tersebut, pendapat yang berbeda akan jarang ditemui atau bahkan dianggap tidak kredibel serta tidak dapat dipercaya. Akibatnya, keyakinan seseorang semakin mengeras karena terus diperkuat oleh informasi yang seragam.
