Pembayaran Zakat Digital dalam Perspektif Empat Mazhab

- Advertisement -

Perkembangan teknologi zaman sekarang membuat kehidupan sehari-hari kita jauh lebih praktis. Dari yang tadinya apa-apa harus datang langsung, sekarang hampir semua hal bisa diselesaikan cuma lewat HP, termaksud pembayaran zakat digital.

Nah, dari perbedaan cara inilah timbul beberapa pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, pada zaman Nabi belum ada teknologi zakat digital. Apakah bayar zakat lewat aplikasi digital seperti ini sah menurut hukum Islam? Dan gimana sebenarnya pandangan dari empat mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali dalam melihat masalah ini?

Dalil Zakat Fitrah dan Zakat Maal 

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

“Kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh semua umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya pembayaran zakat.  Zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang ada dengan cara mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik).

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang, dan berkah. Sementara itu, dalam terminologi fikih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan penerima yang sah dan berhak (mustahik).

Zakat di Era Digital

Pada awalnya kita membayar zakat dengan langsung memberikannya kepada mustahik atau memberikannya kepada amil di masjid. Namun, seiring kemajuan teknologi seperti pembayaran zakat digital, masyarakat dapat menunaikannya dari rumah melalui aplikasi digital. Akan tetapi, dikarenakan praktik ini belum ada pada masa Nabi atau pada masa imam mazhab, maka untuk menentukan ketetapan hukumnya diperlukan proses ijtihad oleh para fukaha (ahli hukum syariat). Proses ini krusial karena proses inilah yang menentukan hukum tersebut diperbolehkan atau tidak. Penyaluran zakat secara digital, juga memungkinkan jangkauan bantuan diberikan kepada orang-orang yang ada di daerah terpencil, sehingga dapat diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

Pengertian Ijtihad

Secara bahasa: Ijtihad berasal dari kata al-juhdu atau al-jahdu yang berarti mengerahkan segala kemampuan, daya upaya, atau tenaga secara maksimal untuk menghadapi suatu kesulitan.

Secara istilah: Mencurahkan kemampuan berpikir secara optimal untuk menggali dan menetapkan hukum syarak (agama) dari sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Tujuan dilakukannya ijtihad adalah untuk menentukan hukum baru yang belum pernah terjadi atau masalah sosial yang belum pernah dibahas secara langsung di dalam Al-Qur’an dan hadis, serta untuk membuktikan bahwa ajaran Islam bersifat fleksibel dan tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.

- Advertisement -

Hukum Membayar Zakat Digital Menurut Empat Mazhab

Perspektif Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, pembayaran zakat secara digital diperbolehkan, namun sah atau tidaknya zakat bergantung pada niat saat penyerahan zakat kepada wakil. Pembayaran zakat melalui aplikasi pada hakikatnya merupakan skema akad wakalah (mewakilkan). Aplikasi yang dikelola oleh lembaga amil zakat bertindak sebagai wakil untuk memberikannya kepada mustahik. Praktik zakat melalui aplikasi secara otomatis menggunakan nominal uang, bukan beras secara fisik di tangan muzakki. Meskipun mayoritas fukaha Syafi’iyyah mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, sebagian penafsiran lainnya menyatakan bahwa masyarakat tetap boleh membayar dengan nominal uang.

Perspektif Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat secara digital diperbolehkan. Mazhab Hanafi adalah yang paling fleksibel dalam media transaksi. Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan menggunakan nominal uang, dengan tujuan agar mustahik dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan yang paling mendesak, asalkan rukun pembayaran zakat tetap terpenuhi.

Perspektif Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, pembayaran zakat secara digital diperbolehkan, selama memenuhi rukun dan syarat zakat, seperti adanya unsur niat dan dana tersampaikan kepada mustahik melalui lembaga amil yang terpercaya. Pendapat ulama dalam mazhab Maliki turut memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nominal uang. Di dalam mazhab Maliki, timbangan sha’-nya memiliki berat yang sama dengan mazhab Syafi’i.

Perspektif Mazhab Hanbali

Pembayaran zakat fitrah secara digital diperbolehkan dalam Islam, asalkan dana yang disalurkan benar-benar diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk makanan pokok. Pengurus Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, KH Muzaini Aziz, menekankan bahwa pembayaran zakat secara digital diperbolehkan, tetapi harta haram tidak dapat disucikan dengan zakat. Sebaliknya, harta haram harus dikembalikan kepada pemilik yang sah atau diperuntukkan untuk kepentingan umum. Selain itu, Kiai Muzaini menegaskan bahwa dalam Islam, penerima zakat sudah ditentukan, salah satunya adalah fakir miskin. Jika ada orang-orang yang masuk dalam kategori ini di sekitar rumah, memberikan zakat kepada mereka tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan antarsesama Muslim dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis.

Pembayaran Zakat Maal Secara Digital

Menurut perspektif dari para ulama mazhab Syafi’i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi,  mereka sepakat bahwa pembayaran zakat maal secara digital diperbolehkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan pembayaran zakat maal secara digital melalui lembaga zakat resmi yang terpercaya. Hal ini sesuai dengan prinsip maslahat dalam Islam, yaitu mempermudah umat dalam menjalankan kewajibannya tanpa mengurangi esensi ibadah itu sendiri.

Kesimpulannya adalah bahwa keempat mazhab sependapat bahwa membayar zakat secara digital diperbolehkan, namun syarat-syarat zakatnya harus tetap terpenuhi, seperti:

1. Berniat saat melakukan transaksi atau mengeklik tombol “Bayar”.

2. Sudah mencapai batas waktunya (seperti zakat maal jika harta sudah genap satu tahun dan zakat fitrah yang  waktu terakhirnya adalah sebelum salat id).

3. Memakai harta yang halal dan milik sendiri.

4. Jumlah harta yang dikeluarkan sesuai dengan aturannya.

Namun sebelum menitipkan zakat pada lembaga perwakilan zakat, pilihlah lembaga perwakilan zakat yang terpercaya dan carilah informasi terlebih dahulu sebelum menitipkan zakat di lembaga tersebut. Carilah lembaga yang transparan dalam pembagian zakat kepada para mustahik. Selain itu, jika membayar zakat fitrah secara digital, harus diperhatikan waktu pembayarannya, karena dikhawatirkan belum terdata sebagai zakat di lembaga perwakilan tersebut, contohnya, membayar zakat pada waktu malam takbiran pukul 23.55. Jika terjadi hal seperti ini, dikhawatirkan belum terproses sebagai pembayaran zakat karena waktu yang sangat terbatas.

Referensi :

• MUI Digital: Zakat Melalui Digital Apakah Sah dan Bisa Menyucikan Harta Haram?

• DetikHikmah: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah?

• NU Online: Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Aplikasi

Facebook Comment
- Advertisement -