Dari Like, Subscribe, dan Share

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
- Advertisement -

Keputusan pemerintah yang mewajibkan influencer, content creator, YouTuber, podcaster, streamer, dan berbagai profesi digital lain yang melakukan aktivitas komersial untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memunculkan perdebatan publik. Sebagian melihat kebijakan ini sebagai bentuk birokratisasi yang berlebihan terhadap ruang kreatif digital. Sebagian lain menilainya sebagai langkah yang terlambat karena negara selama bertahun-tahun membiarkan aktivitas ekonomi bernilai triliunan rupiah tumbuh tanpa inventarisasi yang memadai. Ketentuan tersebut muncul setelah profesi kreator konten secara resmi masuk dalam KBLI 2025, sehingga pelaku usaha digital yang memperoleh penghasilan melalui aktivitas komersial di media sosial diwajibkan memiliki NIB melalui sistem OSS.

Selama satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh secara eksponensial. Ribuan individu memperoleh penghasilan dari monetisasi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Twitch, podcast, affiliate marketing, endorsement, live commerce, hingga penjualan produk digital. Sebagian berpenghasilan jutaan rupiah per bulan, sebagian bahkan mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun, banyak aktivitas tersebut berada dalam wilayah abu-abu dalam administrasi ekonomi. Negara mengetahui adanya transaksi, tetapi tidak selalu memiliki basis data yang memadai untuk mengukur besarnya nilai ekonomi yang tercipta.

Di tengah kondisi ruang fiskal yang semakin sempit, keadaan tersebut merupakan kemewahan yang tidak lagi dapat dipertahankan. APBN menghadapi tekanan dari meningkatnya beban bunga utang, kebutuhan belanja sosial, subsidi energi, pembangunan infrastruktur, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin besar. Dalam situasi seperti itu, memperluas basis pajak jauh lebih sehat dibandingkan secara terus-menerus menaikkan tarif pajak terhadap kelompok wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

Karena itu, kewajiban NIB bagi pekerja ekonomi digital seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai instrumen pengawasan. NIB merupakan fondasi pencatatan ekonomi. Negara tidak dapat mengelola sesuatu yang tidak dapat diukur. Sebelum memungut pajak, pemerintah harus terlebih dahulu mengetahui siapa pelaku ekonominya, apa jenis usahanya, dan berapa potensi nilai tambah yang dihasilkan.

Secara statistik, hal ini menunjukkan alasan mengapa langkah ini menjadi penting. Menurut berbagai laporan ekonomi digital regional yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia telah meningkat dari sekitar US$40 miliar pada 2019 menjadi sekitar US$82 miliar pada 2023 dan diperkirakan melampaui US$130 miliar menjelang akhir dekade ini. Indonesia juga menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan kontribusi lebih dari 40 persen terhadap total nilai ekonomi digital kawasan.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh e-commerce, fintech, transportasi daring, layanan digital, media digital, dan ekonomi kreator (creator economy). Yang menarik, sektor kreator digital berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan statistik resmi untuk mendokumentasikannya. Setiap tahun muncul ribuan akun baru yang menghasilkan pendapatan dari monetisasi platform global.

Di sinilah muncul paradoks ekonomi modern. Negara dapat menghitung secara rinci omzet pedagang pasar tradisional, tetapi kesulitan memetakan pendapatan seorang kreator digital yang memperoleh pemasukan dari berbagai platform lintas negara. Akibatnya, potensi penerimaan negara menguap tanpa jejak yang jelas.

Apabila pemerintah berhasil mengintegrasikan NIB, sistem perpajakan digital, OSS, dan data transaksi platform secara bertahap, potensi penerimaan negara sesungguhnya sangat besar. Misalnya, apabila ekonomi digital Indonesia saat ini bernilai lebih dari Rp1.300 triliun per tahun dan rata-rata rasio pajak efektif terhadap aktivitas ekonomi digital dapat mencapai 5–8 persen, maka potensi penerimaan langsung maupun tidak langsung dapat berkisar Rp65–100 triliun per tahun.

Bahkan dengan asumsi konservatif bahwa hanya 20 persen dari nilai ekonomi digital yang dapat terinventarisasi secara efektif dalam lima tahun pertama, tambahan penerimaan negara masih dapat berada pada kisaran Rp15–30 triliun per tahun. Nilai tersebut setara dengan anggaran berbagai program sosial nasional atau pembangunan ribuan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Dalam proyeksi lima tahun ke depan, jika ekonomi digital Indonesia tumbuh rata-rata 12–15 persen per tahun, maka nilainya berpotensi mencapai Rp2.000–2.500 triliun pada 2030. Dengan perbaikan administrasi perpajakan digital dan kepatuhan pelaku usaha, kontribusi fiskal sektor ini berpotensi meningkat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan saat ini.

- Advertisement -

Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai rekomendasi internasional. OECD menilai ekonomi digital telah mencapai tahap matang ketika kontribusinya terhadap nilai tambah ekonomi nasional, produktivitas tenaga kerja, inovasi, dan penerimaan pajak menjadi signifikan serta terintegrasi dengan sektor riil.

Kontribusinya terhadap PDB

Pengalaman negara maju menunjukkan hal tersebut. Di Amerika Serikat, ekonomi digital telah menyumbang lebih dari 10 persen PDB nasional menurut pengukuran biro statistik ekonomi digital mereka. Raksasa teknologi seperti Google, Amazon, Meta, dan Microsoft menjadi sumber nilai tambah, inovasi, dan penerimaan pajak yang sangat besar.

Di Korea Selatan, ekonomi digital menjadi bagian penting dari strategi pertumbuhan berbasis teknologi. Kontribusi sektor ICT terhadap PDB dan ekspor nasional menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu tulang punggung daya saing negara tersebut.

Di Inggris, industri digital dan kreatif berkembang menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB sekaligus membuka lapangan kerja berupah tinggi.

Lalu bagaimana posisi Indonesia di ASEAN?

Indonesia memiliki keunggulan yang sulit ditandingi negara lain di kawasan. Populasi lebih dari 280 juta jiwa, pengguna internet yang sangat besar, penetrasi media sosial yang tinggi, serta ekosistem e-commerce terbesar di Asia Tenggara menjadikan Indonesia kandidat paling kuat untuk menjadi pusat ekonomi digital ASEAN.

Masalahnya bukan terletak pada pasar. Masalahnya terletak pada tata kelola. Negara selama ini terlalu fokus mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tetapi relatif lambat membangun sistem pengukuran dan administrasinya. Akibatnya, pertumbuhan berlangsung cepat, tetapi kontribusi fiskalnya belum optimal.

Negara yang modern bukan negara yang memajaki semua orang secara berlebihan. Negara yang modern adalah negara yang mampu mengetahui di mana aktivitas ekonomi berlangsung dan memastikan setiap pelaku ekonomi berkontribusi secara adil sesuai kapasitasnya.

Jika negara terlalu lambat, nilai ekonomi digital akan terus tumbuh tanpa pernah benar-benar menjadi sumber kekuatan fiskal nasional. Namun, jika dilakukan secara proporsional, sederhana, dan tidak memberatkan, kebijakan ini dapat menjadi titik awal transformasi ekonomi digital Indonesia dari sekadar ruang kreativitas menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan PDB dan penerimaan negara pada dekade mendatang.

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
Facebook Comment
- Advertisement -