DHE di Bank Nasional: Perang Senyap Negara vs Korporasi Global?

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
- Advertisement -

Hingga sekarang, pemerintah belum menerbitkan revisi lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Penundaan ini memunculkan spekulasi di kalangan pelaku usaha dan pasar keuangan: apakah pemerintah sedang melakukan kalibrasi kebijakan, atau justru menghadapi tarik-menarik kepentingan antara stabilitas makroekonomi dan keberlanjutan bisnis eksportir.

Secara konseptual, kebijakan DHE bukan sekadar aturan administratif ekspor. Ia berada di titik temu tiga kepentingan strategis sekaligus: stabilitas cadangan devisa, likuiditas pasar valuta asing domestik, dan fleksibilitas operasional perusahaan eksportir. Karena itu, perubahan desain kebijakan DHE selalu menjadi isu sensitif.

PP No. 8 Tahun 2025 menetapkan kewajiban bahwa 100 persen devisa hasil ekspor sektor SDA harus ditempatkan dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Tujuan utama kebijakan ini jelas: meningkatkan likuiditas dolar di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah bahkan memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menambah pasokan devisa hingga USD 80 miliar pada 2025 dan lebih dari USD 100 miliar jika berjalan penuh selama satu tahun. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah retensi DHE 100 persen benar-benar memperkuat ekonomi domestik, atau justru berisiko menimbulkan distorsi dalam aktivitas ekspor?

Kebijakan retensi DHE didasarkan pada asumsi bahwa sebagian besar devisa ekspor Indonesia selama ini tidak kembali ke sistem keuangan domestik. Asumsi ini tidak sepenuhnya keliru. Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan eksportir memilih menempatkan devisa hasil ekspor di bank luar negeri karena berbagai pertimbangan, seperti kemudahan transaksi internasional, pembiayaan perdagangan, serta fleksibilitas pengelolaan likuiditas global.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sebelum aturan baru diberlakukan, minimal 30 persen DHE wajib ditempatkan di dalam negeri selama tiga bulan. Dalam praktiknya, tingkat kepatuhan eksportir relatif cukup baik: penempatan DHE bahkan tercatat mencapai sekitar 37-42 persen dari total DHE SDA di perbankan domestik. Angka ini menunjukkan dua hal sekaligus. Pertama, sebagian eksportir sebenarnya sudah cukup kooperatif dalam menempatkan devisa di dalam negeri. Kedua, masih terdapat porsi signifikan devisa ekspor yang tetap beredar di sistem keuangan global.

Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah ingin mengubah struktur ini. Logikanya sederhana: jika sumber daya alam Indonesia menghasilkan dolar, maka dolar tersebut seharusnya memberi manfaat bagi stabilitas ekonomi nasional, bukan sekadar menjadi likuiditas di bank asing. Namun, asumsi yang demikian juga memiliki keterbatasan. Dalam ekonomi global yang makin integratif, devisa ekspor sering kali langsung digunakan untuk berbagai kewajiban internasional perusahaan: pembayaran utang luar negeri, pembelian bahan baku impor, atau transaksi lindung nilai (hedging). Artinya, tidak semua devisa ekspor secara realistis bisa “diparkir” lama di dalam negeri tanpa memengaruhi operasi bisnis.

Perlu Kehati-hatian

Kebijakan retensi DHE 100 persen selama 12 bulan merupakan langkah yang relatif agresif dibandingkan banyak negara berkembang lain. Negara seperti Chile atau Peru yang juga kaya akan komoditas tidak mewajibkan retensi devisa ekspor dalam jangka panjang. Masalahnya bukan pada tujuan kebijakan, tetapi pada timing dan desain implementasi. Jika diterapkan secara terlalu kaku, kebijakan ini berpotensi memunculkan beberapa efek samping. Pertama, distorsi likuiditas perusahaan eksportir. Banyak perusahaan eksportir memiliki kewajiban pembiayaan internasional yang memerlukan fleksibilitas penggunaan valuta asing. Jika devisa harus “dikunci” dalam sistem domestik selama setahun, maka perusahaan harus mencari alternatif pembiayaan lain yang mungkin lebih mahal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing ekspor.

Kedua, risiko financial engineering. Sejarah regulasi devisa menunjukkan bahwa aturan yang terlalu restriktif sering kali memicu praktik penghindaran (regulatory arbitrage). Eksportir dapat melakukan berbagai strategi untuk mengurangi kewajiban retensi, misalnya: menggunakan pricing transfer melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, memperbesar porsi pembayaran jasa internasional, atau menunda repatriasi devisa. Dalam situasi ekstrem, perusahaan bahkan bisa memindahkan pusat transaksi ekspor ke yurisdiksi lain.

Ketiga, potensi relokasi keuangan ke luar negeri. Ironisnya, kebijakan yang terlalu ketat justru dapat mendorong perusahaan untuk menyimpan lebih banyak aset keuangan di luar negeri. Eksportir mungkin tetap memenuhi kewajiban formal retensi DHE, tetapi mengurangi eksposur likuiditas mereka di sistem keuangan domestik melalui mekanisme lain. Jika hal ini terjadi, tujuan kebijakan untuk memperkuat sistem keuangan nasional justru bisa melemah.

- Advertisement -

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah retensi DHE akan menurunkan ekspor Indonesia. Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam jangka pendek, kebijakan ini kemungkinan tidak langsung menurunkan volume ekspor karena permintaan global terhadap komoditas Indonesia, seperti batu bara, CPO, dan nikel, masih relatif kuat. Namun, dalam jangka menengah, dampaknya bisa muncul melalui beberapa saluran: pertama, peningkatan biaya pembiayaan perdagangan. Jika eksportir harus mencari pendanaan tambahan karena likuiditas valasnya terbatas, biaya ekspor akan naik. Kedua, penurunan fleksibilitas hedging.

Perusahaan yang memiliki eksposur kurs besar biasanya melakukan lindung nilai melalui bank internasional. Pembatasan devisa dapat mengurangi fleksibilitas tersebut. Ketiga, risiko perubahan struktur perdagangan. Perusahaan multinasional mungkin memindahkan fungsi perdagangan internasionalnya ke kantor regional di negara lain.

Secara prinsip, tujuan kebijakan DHE sangat rasional. Negara dengan kekayaan sumber daya alam besar seperti Indonesia memang perlu memastikan bahwa devisa ekspor memberikan manfaat optimal bagi stabilitas ekonomi domestik. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada satu faktor utama: desain yang seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis. Jika terlalu longgar, tujuan meningkatkan cadangan devisa tidak tercapai. Jika terlalu ketat, kebijakan ini berisiko menurunkan daya saing ekspor dan mendorong penghindaran regulasi.

Karena itu, kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan revisi aturan DHE justru dapat dipahami. Dalam ekonomi terbuka, regulasi devisa bukan hanya soal nasionalisme ekonomi, tetapi juga soal menjaga kredibilitas kebijakan di mata pelaku pasar global.

Sukarijanto
Sukarijanto
Pemerhati Kebijakan Publik dan Analis di @Resilience
Facebook Comment
- Advertisement -