Siapa yang dimaksud binatang berakal? Manusia, bukan? Kenapa melampaui binatang berakal (rasional)? Secara khusus, pertanyaan kedua muncul karena korupsi itu melampaui ruang dan waktu. Ada arsip berumur ratusan tahun lamanya mengungkap praktik korupsi jadi kenikmatan dan musuh bersama karena bagian dari kejahatan.
Kadang, amblasnya sebuah negara itu bukan karena disikat musuh dari luar, tapi karena ditilep dari dalam. Mulanya ngiler akut sama uang, lalu nalar mulai keok karena nafsu yang menggoda dan rasa malu dianggap barang antik. Korupsi naik kasta—tidak lagi dipandang sebagai kejahatan.
Korupsi mungkin dibungkus jurus sakti, seperti “aji mumpung” atau “rezeki nomplok bersama” versi elite” supaya mereka punya senjata bagi pihak yang iri: “Jika ingin hidup lebih layak dan dihargai, maka jadilah pejabat.” Yang rusak bukan cuma uang negara, tapi logika hukum, etika publik, dan rasa keadilan. Kemudian, rakyat dipaksa sabar sambil nonton elite lagi pesta di atas kesusahan.
Di titik inilah sejarah berbicara pada kita. Suatu negara, rezim, atau peradaban di dunia ini yang tikda bisa langgeng jika korupsi dibiarkan merajalela, dinormalisasi, bahkan dirayakan sebagai kecerdikan yang mematikan.
Tengoklah! Pada zaman kolonial pun mengalami kehancuran sebuah instrumen ekonomi politik. Mulai dari perusahaan, korupsi merenggut segalanya. Kekayaan yang diboyong oleh kongsi dagang Belanda bernama VOC, akhirnya ‘bubar jalan’ karena korupsi. Korupsi memang sebagai kenikmatan dan musuh.
Adapun di negeri kita, Pekerjaan Rumah (PR) paling berat sesungguhnya bukan dimulai dengan tindakan pemberantasan korupsi, melainkan mental bangsa, saya dan Anda yang “toxic.” Wah, belum lagi soal ‘candu’—nafsu yang menggoda—kian melampaui data dan persepsi bahkan akal tentang korupsi? Kata lain, yang rusak adalah mental kita. Itu juga diakui sebagai PR yang tidak gampang untuk memberantasnya. Sebagai perubahan, setidaknya ada dua teori.
Pertama, rekayasa untuk memberantas korupsi. Regulasi sudah dibuat. KUHP dan KUHAP sudah berlaku.
Tapi, toh buktinya tidak membuat kapok aparat negara dan rekanan terhadap korupsi. Malah hukuman koruptor disunat. Bayangkan, terpidana korupsi milyaran bahkan triliunan dipangkas masa hukumannya lima tahun menjadi tiga atau satu tahun. Itu pun cuma syarat berkelakuan baik dari terpidana korupsi dapat pengurangan masa hukuman.
Sementara, pencuri sendal lebih dari satu tahun. Miris, kan? Itulah mungkin kita masih jadi tawanan mentalitas terjajah.
Orang pada tahu, kita sudah tidak dijajah lagi oleh bangsa asing. Mentalitas korupsi dan terjajah itulah yang menjajah kita. Sebagaimana ditilik oleh Profesor Mahfud MD, korupsi ada di darat, di laut, dan di darat. Boleh dikata, korupsi mengepung kita dari segala penjuru.
Direm melalui hukum anti korupsi di sini, muncul lagi di sana. Di lihat kesempatannya, aturan dibuat untuk memberi celah bagi koruptor. Buktinya, berapa banyak pejabat yang lihai melihat celah untuk korupsi uang negara? Berapa pejabat yang punya kesempatan untuk korupsi yang membuatnya tertahan karena ada hukuman yang dia langgar? Mereka bisa memainkan regulasi saat ada pejabat atau aparat negara yang tahu titik lemah sebuah regulasi.
Sampai dianggap celah pula masih bisa dimainkan. Misalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sebuah regulasi untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi di dunia birokrasi pemerintahan melalui penerapan Transfer Non Tunai (TNT). Nyatanya, masih ada lubang yang bisa ditembus oleh pihak yang berniat tidak beres mentalnya. Taruhlah, di atas kertas kuitansi tercantum tiga ratus ribu rupiah dari penyelenggara kegiatan, yang harus diterima oleh narasumber atau semacamnya. Alhasil, setiba orang bersangkutan menarik hasil TNT di ATM, ternyata cuma dua ratus ribu rupiah.
Seorang narasumber bertanya-tanya. Loh, kemarin, saya tanda tangan jelas tertera sebesar sekian? Giliran tarik uangnya, berbeda dari yang diterima dan angka di atas kertas kuintansi. Cek per cek, bukan seorang saja, ada juga teman sekantornya yang mengalami hal serupa.
Ada apa dengan regulasi sebagai bentuk rekayasa hukum yang dibuat oleh negara? Masih ada celahnya. Bagaimana dengan uang yang dikorupsi itu kelas jumbo?
Baiklah, kita masih berharap pada OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang digawangi KPK. Lumayan banyak yang terciduk KPK dengan jurus OTT pamungkasnya. Kelas korupsinya masih terbatas? Pejabat daerah yang terjaring OTT nyaris setiap saat menghiasi berita di beberapa media sosial. OTT pejabat jadi tontonan yang tersuguh melalui ruang publik. Regulasi atau aturan hukum tentang korupsi bisa dikatakan kurang mempan untuk membuat efek jerah pelaku korupsi. Sebaliknya, bukan berkurang, korupsi justru masih merajalela.
Itu pun OTT masih dianggap sebagai cara yang menjatuhkan martabat seseorang. Siapa yang dijatuhkan martabatnya? Elite atau rakyat, koruptor atau si miskin dan masyarakat luas yang hidupnya tidak sejahtera akibat korupsi?
Suara-suara kritis mencuat. OTT dan regulasi lainnya tidak membuat gentar para pelaku korupsi. Tuntutan aturan anyar untuk memberantas korupsi secara hukum, yaitu Rancangan Peraturan Perundang–Undangan seputar Perampasan Aset Tindak Pidana. Bagaimana kabarnya? Sejauh ini, ia masih mengendap. Ia terdengar sayup-sayup. Proses legislasinya muncul dan tenggelam. Diduga, ia punya tarik menarik kepentingan.
Kedua, alamiah. Sangat terkait dengan mentalitas bangsa. Kendatipun ada banyak aturan hukum pemberantasan korupsi, jika kita termasuk pejabat dan pengusaha tetap masih doyan sogok-menyogok bakal tidak jadi keok koruptor.
Tidak sedikit jumlahnya kasus sogok-menyogok melalui izin usaha, entah itu di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan sampai kelautan. Dari atas ke bawah kasusnya. Artinya, perilaku korupsi tampak dianggap lumrah. Sekali lagi, mentalitas korupsi begitu parah. Butuh ekstra kerja. Ciluk ba, kita butuh by system dan keteladanan, mulai dari masing-masing diri kita.
Ingatlah, korupsi melampaui poskolonial dan era media sosial? Korupsi tidak mati selama godaan juga hidup! Ini memang berat dan dari situlah kita mulai. Jika kita belum berpikir ala binatang berakal, tunggu saja saya dan Anda (maaf) akan menjadi binatang, hmm! Manusia—baik primitif atau modern—sebenarnya sama saja: lapar tidak serta-merta nyolong makanan.
Tapi, di titik inilah manusia melawan akal. Meski seorang lelaki lapar, dia menunda makan atau menahan lapar. Manusia bisa membelok dari hukum rimba. Camkanlah! Binatang lapar langsung makan; manusia justru bisa memilih puasa (setidaknya puasa delapan jam sebelum pasien dioperasi). Dia memilih begitu bukan karena tidak ada makanan?
Beda dengan insting binatang. Kita tahu, demi bertahan hidup dan tidak harus berburu, singa main gasak jatah serigala. Dasar binatang, mana ada yang korupsi? Cuma sekadar berakal saja itu membuat manusia terkekang, maka nafsu menggoda seseorang sekaligus membuatnya lengah akan terperosok dalam korupsi. Lantas, siapa yang kecele dapat TNT dua ratus ribu? Angkat tangan! Terus, apa pula dengan akal bulus? Itu lain lagi ceritanya.
