Apakah dalam Hukum Semua Pembelaan Terpaksa Dapat Dibenarkan?

Ahmad Fahmi, S.H.
Ahmad Fahmi, S.H.
HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
- Advertisement -

Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri atau noodweer memang diakui sebagai alasan seseorang tidak dapat dipidana, tetapi pembelaan diri tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa batas. Hukum menempatkan sejumlah syarat ketat agar pembelaan tersebut benar-benar dianggap sah dan tidak berubah menjadi tindak pidana baru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan ditegaskan kembali dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Pasal 34 KUHP Baru menyatakan bahwa seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Pembelaan ini dapat ditujukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, maupun harta benda.

Salah satu prinsip utama dalam pembelaan diri adalah asas proporsionalitas. Asas ini menuntut adanya keseimbangan antara serangan yang dihadapi dan tindakan pembelaan yang dilakukan. Artinya, respons yang diberikan harus setara dengan tingkat ancaman. Penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang jauh melampaui bahaya yang ada, tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan terpaksa. Sebagai contoh, menghadapi ancaman tanpa senjata lalu membalas dengan senjata mematikan pada dasarnya tidak sepadan, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar mengancam nyawa.

Hukum juga mengenal asas subsidiaritas. Pembelaan diri hanya dibenarkan apabila tidak terdapat pilihan lain yang lebih ringan untuk menghindari bahaya. Jika seseorang masih memiliki kesempatan untuk melarikan diri, berlindung, atau meminta pertolongan tanpa harus melakukan kekerasan, maka tindakan menyerang balik tidak lagi dianggap sebagai pembelaan terpaksa. Dengan kata lain, pembelaan diri secara terpaksa merupakan upaya terakhir, bukan sebagai pilihan pertama.

Supaya noodweer dapat diterima sebagai alasan pembenar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika, nyata, dan sedang berlangsung. Kedua, serangan tersebut harus melawan hukum, sehingga pembelaan diri tidak dapat digunakan untuk melawan tindakan aparat yang sah. Ketiga, tujuan pembelaan harus jelas, yakni untuk melindungi kepentingan hukum tertentu seperti diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda.

Dalam praktiknya, dikenal pula konsep pembelaan yang melampaui batas atau noodweer exces. Pasal 49 ayat (2) KUHP lama memberikan ruang pemaafan apabila pembelaan yang berlebihan itu dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan. Artinya, meskipun tindakan pembelaan tidak lagi sepadan, pelaku masih dapat dibebaskan dari pidana apabila terbukti bahwa perbuatannya didorong oleh tekanan psikis yang ekstrem.

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa pembelaan terpaksa dalam hukum pidana tidak selalu dibenarkan. Hukum memberikan perlindungan bagi mereka yang terpaksa membela diri, tetapi tetap mengontrol agar pembelaan tersebut tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Kesepadanan, kebutuhan, dan situasi nyata menjadi kunci dalam menilai apakah suatu pembelaan diri layak dibenarkan atau justru berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Ahmad Fahmi, S.H.
Ahmad Fahmi, S.H.
HRD, Kreator Scriptumluris.id, dan Sarjana S1 Hukum UIN Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -