Di negeri ini, kita punya satu lembaga yang namanya panjang, tapi perannya sering terasa pendek, bahkan setengah. Siapa? Tentu ia adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Ia lahir dengan semangat mulia, mewakili daerah, menjaga keseimbangan pusat dan pinggiran, memastikan suara dari luar ibu kota tidak tenggelam di hiruk-pikuk politik nasional. Tapi sayangnya, semangat itu seperti berhenti di teks konstitusi, tidak pernah benar-benar sampai ke meja pengambilan keputusan.
Kita sering bertanya, dengan jujur dan tanpa basa-basi: DPD ini sebenarnya apa? Fungsinya apa? Kalau dibilang legislatif, ia tidak sepenuhnya. Ia bisa bicara, tapi tidak bisa memutuskan. Ia ikut membahas, tapi tidak ikut mengetok palu. Dalam sistem yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, DPD memang ditempatkan di ruang legislatif, tapi tanpa kunci pintunya. Mirip delegasi musyawarah organisasi, ada yang statusnya Peserta Penuh, ada yang Peninjau. DPD ini hanya dianggap peninjau oleh DPR.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdiri dengan kewenangan penuh, membuat undang-undang, mengatur anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR adalah pengambil keputusan. DPD? Lebih sering menjadi pemberi pertimbangan. Pertanyaannya sederhana: Sejak kapan pertimbangan lebih berpengaruh daripada keputusan?
Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat, membawa nama daerah, mengusung harapan yang tidak kecil. Mereka datang dengan legitimasi, tapi pulang dengan kewenangan yang terbatas. Aspirasi daerah yang mereka bawa seringkali berhenti sebagai catatan, bukan kebijakan. Lalu untuk apa semua ini?
Apakah kita benar-benar membutuhkan dua lembaga, jika yang satu hanya menjadi bayangan dari yang lain? Atau justru kita sedang mempertahankan sebuah struktur yang setengah jadi, tidak cukup kuat untuk berfungsi, tapi terlalu formal untuk dihapus?
Mungkin sudah saatnya kita jujur. Bahwa masalahnya bukan pada orang-orangnya, tapi pada desain kelembagaannya. Kita tidak kekurangan wakil daerah. Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, setiap daerah pemilihan sudah punya representasi. Yang kita butuhkan bukan tambahan kursi, tapi kejelasan peran.
Jika DPD ingin tetap ada, maka ia harus diperkuat, diberi kewenangan nyata, bukan sekadar ruang bicara. Tapi jika tidak, maka lebih baik kita akhiri setengah hati ini. Bayangkan sebuah DPR tanpa sekat partai yang kaku, di mana ada ruang khusus bagi utusan daerah, bukan sebagai peninjau, apalagi pelengkap, tapi sebagai penentu. Sebuah “Fraksi Daerah” yang benar-benar punya suara dalam keputusan, bukan sekadar catatan kaki dalam rapat.
Karena pada akhirnya, demokrasi bukan soal berapa banyak lembaga yang kita punya, tapi seberapa efektif mereka bekerja. Dan hari ini, kita tidak kekurangan lembaga. Kita hanya terlalu banyak yang tidak benar-benar berdaya.
