Sabtu, April 27, 2024

Menggugat Transparansi Sidang Ahok

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/POOL/Dharma Wijayanto/kye/16.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). ANTARA FOTO/POOL/Dharma Wijayanto/kye/16.

Kita patut mempertanyakan transparansi atas proses persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini menyusul tindakan kepolisian yang melarang para jurnalis meliput sidang kasus Ahok keempat yang dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta (3/1).

Tidak hanya jurnalis yang dilarang meliput langsung dari dalam ruang sidang, petugas dari Komisi Yudisial (KY) pun dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya (The Jakarta Post, 5/1). Padahal, KY adalah lembaga negara yang memiliki mandat dan wewenang di antaranya memantau proses persidangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan itu salah satunya dijalankan melalui metode pemantauan langsung proses persidangan.

Sedangkan jurnalis di dalam menjalankan tugas sesuai profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana pada Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, pers juga diberikan tugas untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU tentang Pers. Sebagai pilar demokrasi, pers mengemban peran strategis untuk memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi.

Insiden penghalangan tugas jurnalistik dan lembaga negara tersebut memicu adanya kekhawatiran atas transparansi dan independensi proses peradilan kasus Ahok, karena kasus ini menjadi perhatian dan tekanan publik secara masif. Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan dan menjanjikan bahwa proses hukum atas kasus Ahok akan dilakukan secara adil dan terbuka. Jokowi meminta agar masyarakat turut memantaunya.

Dalam sidang keempat Ahok, ketua majelis hakim hanya meminta agar media televisi tidak menyiarkan langsung. Tidak ada larangan bagi jurnalis non-televisi untuk meliput. Jurnalis perlu tahu isi keterangan para saksi karena sangat penting dalam proses mengetahui dan mengkonfirmasi perkara, sehingga harus dipastikan validitas dan kredibilitasnya, agar tidak memberikan keterangan yang bias dari pokok perkara (misleading).

Menurut Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, setiap orang berhak untuk diadili secara adil dan terbuka untuk umum. Media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum, atau keamanan nasional atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan melalui keputusan yang diucapkan di dalam sidang yang terbuka.

Dari ketentuan di Pasal 14 itu, tidak ada kriteria yang bisa dipenuhi dalam sidang Ahok—baik alasan moral, ketertiban umum, ataupun keamanan nasional—sehingga sidang ditetapkan tertutup bagi jurnalis dan halangan bagi Komisi Yudisial untuk bertugas. Apabila memang ada pembatasan, majelis hakim harus menyampaikan pertimbangannya secara objektif dan disampaikan secara terbuka di depan sidang.

Adanya halangan bagi jurnalis dan petugas KY untuk meliput dan memonitor sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menimbulkan berbagai dugaan, khususnya terkait dengan kapasitas dan kredibilitas saksi yang dihadirkan. Hal ini di antaranya adalah adanya dugaan bahwa salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota tim sukses salah satu calon gubernur Jakarta.

Lebih lanjut, keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, bukan saksi yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Meskipun ada kategori saksi yang mendengar, akan lebih sahih jika yang dihadirkan adalah saksi primer (melihat langsung). Pengertian saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sebagai kasus yang sejak awal diduga rawan oleh intervensi dan mendapatkan tekanan publik yang besar, transparansi atas setiap tahap persidangan kasus Ahok menjadi sangat penting dan krusial agar ada dukungan dan kepercayaan publik dalam setiap prosesnya. Untuk itu, harus dipastikan bahwa forum persidangan akan berjalan dengan adil dengan cara memfasilitasi setiap orang atau lembaga agar bisa menyaksikan dan/atau memantaunya baik langsung maupun tidak langsung melalui televisi atau media cetak/online.

Jika ada faktor tertentu yang membuat identitas dan keterangan saksi tidak bisa disaksikan atau didengar langsung, misalnya karena faktor keamanan, majelis hakim berwenang membuat kebijakan, misalnya meminta keterangan saksi melalui fasilitas teleconference/videocall dan menempatkan saksi di bilik yang tertutup. Mahkamah Agung bisa bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan.

Insiden penghalangan tugas jurnalis dan petugas KY dalam menjalankan wewenangnya tersebut harus dijadikan evaluasi bersama oleh Polri dan Mahkamah Agung agar tidak terjadi lagi di persidangan berikutnya, karena akan memengaruhi reputasi dan kredibilitas persidangan kasus Ahok.

Jika proses persidangan tidak memenuhi lagi prinsip keadilan dan keterbukaan, maka hasilnya (putusan hakim) akan dipertanyakan kualitasnya yang ujungnya mengaburkan kepastian hukum dan keadilan.

Padahal, dalam sidang Ahok, semua pihak menunggu dan mendorong adanya proses persidangan yang bermartabat agar menghasilkan putusan pengadilan yang adil, benar, dan objektif dengan menjunjung tinggi HAM.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.