Jumat, Maret 29, 2024

Zina, Urusan Rumit yang Nikmat?

Hascaryo Pramudibyanto
Hascaryo Pramudibyanto
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi pada FHISIP Universitas Terbuka

Ini dia pasal yang ditunggu-tunggu: perzinaan! Pasal yang nikmat untuk dibahas, tapi bikin perih negeri ini. Kepedihan juga dirasakan oleh segenap pemuka agama dan pemuja moral. Mereka seakan tak rela jika benar bahwa kita akan melegalkan perzinaan khusus buat bule.

Meskipun undang-undangnya belum disahkan, namun bayangan bahwa orang asing atau bule melakukan zina di Indonesia, tidak kena hukuman apapun meskipun dilakukan oleh pasangan yang bukan suami isteri. Ya pasti benarlah konteks ini, sebab jika mereka adalah pasangan suami isteri, namanya bukan zina. Atau, kalimat ini salah persepsi?

Yang kena pasal ini adalah warga negara kita lantaran kita melandaskan adab zina berdasarkan nilai agama yang ada di sini. Berarti, bule boleh berzina meskipun mereka juga beragama.

Taufiqulhadi selaku Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan RKUHP sudah menjelaskan kegaduhan zina ini, yaitu dengan menegaskan bahwa beberapa perwakilan negara yang ia temui sempat mempertanyakan alasan meletakkan urusan syahwat ini dalam KUHP. Bagi mereka, urusan zina adalah urusan pribadi. Bukan urusan negara.

Enak sekali mereka berkoar di sini. Begitu lantangnya mereka menuntut agar pelaku zina tidak boleh dihukum. Cukup orang Indonesia saja yang dihukum karena zina. Mereka yang pendatang, turis, atau bule tetap diperbolehkan zina di sini. Untung saja argumen Taufiqulhadi bisa dibilang cerdas, meskipun variabel ‘tetapi untuk orang bule’ masih menyisakan kegundahan.

Ia berujar bahwa urusan zina sengaja dimasukkan karena dalam perspektif bangsa Indonesia yang religius, zina itu merupakan perbuatan yang salah secara moral. Karena itu, jika dilakukan akan kena pidana.

Cocok! Pas sekali kalimat itu, dan lumayan bisa membungkam para bule yang terkadang ucapannya tak menunjukkan arah komunikasi yang baik. Dalih bahwa jika bule dikenai pasal zina dapat menurunkan jumlah wisatawan asing khususnya yang mau ke Pulau Bali, tentu ini sesuatu yang sengaja dipas-paskan supaya masyarakat khawatir jika pendapatan dari pariwisata menurun, akan berakibat pula pada naiknya sembako. Ya kira-kira begitulah model trauma yang akan diperlihatkan.

Urusan zina yang bisa diurus secara pidana melalui delik aduan. Jika ada pasangan suami atau isteri yang mendapati pasangannya berzina, maka ia boleh mengajukan delik aduan. Dalam konteks ini, Taufiqulhadi hanya menjelaskan bahwa pihak kedualah yang boleh mengajukan delik ini karena alasan ikatan perkawinan.

Jika yang melaporkan adalah pihak ketiga semacam tetangga, maka urusan zina ini tidak bisa mengikat secara hukum dan tidak bisa diproses secara hukum pula. Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan.

Dari konteks pernyataan itu, sepertinya boleh ditarik benang merahnya bahwa jika seseorang belum menikah, tidak punya pasangan dengan ikatan perkawinan, dan melakukan zina, maka ia tidak bisa dilaporkan perbuatannya di ranah pidana sebab yang melakukan ini belum membutuhkan upaya menjaga kesakralan lembaga perkawinan. Dan jika ada anak remaja yang belum menikah, dan kemudian berzina dengan bule remaja di wilayah kita, berarti remaja kita tidak kena aturan pidana ini?

Atau, salah lagi persepsi kalimat ini? Memang butuh kepastian hukum yang sangat jelas agar kenikmatan ini tidak mengganggu masyarakat kita yang masih hidup sendiri dan tidak punya tetangga yang bisa melaporkan urusan ini melalui delik aduannya. Lebih cepat diputuskan undang-undangnya, lebih nikmat bagi mereka.

Image: pixabay

Hascaryo Pramudibyanto
Hascaryo Pramudibyanto
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi pada FHISIP Universitas Terbuka
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.