Jumat, April 26, 2024

Wakil Menteri, Kebutuhan atau Akomodasi Politik

labiq
labiq
Daripada sok tahu, mending sok tempe.

Menyusul pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dilaksanakan dua hari sebelumnya di Istana Kepresidenan, 12 wakil menteri ikut dilantik Presiden Jokowi pada Hari Jumat, 25 Oktober 2019. Komposisinya terdiri dari kader partai, profesional, dan juga relawan.

Dalam masa reformasi wakil menteri digunakan kembali mulai pada Kabinet Indonesia Bersatu II yaitu dengan 19 wakil menteri di 17 kementerian, kemudian pada Kabinet Kerja yaitu dengan 3 wakil menteri di 3 kementerian, dan yang terakhir yang baru saja dilantik yaitu 12 wakil menteri di 11 kementerian. Sebelumnya wakil menteri juga pernah ada pada orde baru atau juga muncul istilah menteri muda dengan tugas yang sama dengan wakil menteri.

Secara hukum keberadaan Wakil Menteri diatur dalam pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, presiden dimungkinkan mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu, dan penjelasan dari pasal 10 menyebutkan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Namun kebijakan Jokowi kali ini tentu memunculkan pihak-pihak pro dan kontra di permukaan masyarakat. Meskipun dapat disebut sebagai politik gotong royong akan tetapi masyarakat sebelumnya sudah diberi janji oleh Jokowi jika akan menggalakkan reformasi birokrasi yang salah satu jalannya ditempuh dengan pemangkasan birokrasi pemerintahan. Hal ini tentu akan bertolak belakang.

Sebagai pembanding, dalam Kabinet Indonesia Kerja (2014-2019), Jokowi hanya menunjuk tiga orang sebagai wakil menteri. Mereka adalah Arcandra Tahar sebagai wakil menteri ESDM, Mardiasmo sebagai wakil menteri Keuangan, dan Abdurrahman Mohammad Fachir sebagai wakil menteri Luar Negeri.

Jokowi boleh mengklaim keberadaan wakil menteri sebagai wujud mengambil putera-puteri terbaik bangsa untuk merepresentasikan persatuan, bukan semata bagi bagi kursi sebab balas budi. Namun pasti tetap ada tafsir lain dari berbagai pengamat politik, salah satunya yaitu dinilai dengan Jokowi telah menjalankan politik akomodatif.

Jadi keberadaan wakil menteri bukan semata karena aspek kebutuhan, akan tetapi Jokowi sedang mengakomodasi elemen-elemen dari gerbong partai, relawan, bahkan tim sukses yang begitu panjang dan telah memenangkannya pada pilpres kemarin. Kedepannya wakil menteri ini juga diperkirakan akan menimbulkan polemik dan pembengkakan anggaran apabila keberadaan menteri hanya bagi-bagi jabatan semata.

Politik akomodatif dapat dilihat jelas dari nama-nama yang telah muncul, seperti Angela Tanoesoedibjo dari Perindo karena sebelumnya Perindo sebagai parpol koalisi belum mendapat jatah di kementerian.

Kemudian ada Zainut Tauhid dari PPP yang dapat merepresentasikan NU di Kementerian Agama karena sebelumnya Menteri Agama dijabat oleh kalangan militer. Dan yang paling kentara, ketika relawan Pro Jokowi mengancam membubarkan diri, tiba-tiba ketua umumnya Budi Arie Setiadi ditempatkan menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Memang penunjukan wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden. Melihat detail wakil menteri yang sebenarnya tidak diperlukan di kementerian tersebut, seperti wakil menteri BUMN bahkan dijatah oleh Jokowi dua kursi, tapi di sisi lain kementerian pendidikan yang memiliki pekerjaan sangat luas dan seharusnya perlu dicover oleh wakil menteri justru tidak diberi jatah wakil menteri, ini menjadikan seolah-olah hak prerogatif presiden hanya sebatas dalih.

Mungkin memang benar jika bagi-bagi kursi wakil menteri Jokowi adalah dikarenakan kebutuhan, bukan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan agar mencapai target besar, akan tetapi kebutuhan politik akomodatif.

labiq
labiq
Daripada sok tahu, mending sok tempe.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.