Sabtu, Oktober 12, 2024

UU Perlindungan Data Pribadi, Apakah Sebuah Jawaban?

Tria Wulandari
Tria Wulandari
Undergraduate Political Science and Government UGM

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi pada Rabu, 20 September 2022 lalu sempat menimbulkan keresahan dan sempat menuai kontroversi netizen. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap tata kelola data pribadi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ratifikasi UU Perlindungan Data Pribadi diklaim pemerintah sebagai upaya proteksi terhadap perlindungan kebocoran data.

Di balik hal itu, banyak isu yang beredar bahwa registrasi PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat, terutama kebebasan dan privasi dalam penggunaan media digital. Muncul anggapan bahwa pemerintah mungkin saja dapat melihat dan mengintip percakapan maupun aktivitas pribadi yang dilakukan di dunia digital.

Masyarakat masih skeptis terhadap substansi UU ini dan khawatir apabila kebijakan pengawasan akan mengganggu hak privasi digital netizen.  Selain itu, beberapa pihak menganggap pengesahan UU ini terkesan terlalu ekspres dan spontan. Lantas, apa sebenarnya substansi dan tujuan UU PDP ini? Apa urgensi pengesahan UU ini? Serta sejauh apa pengawasan yang akan dilakukan terhadap PSE?

Klarifikasi Pemerintah

Menanggapi gejolak yang muncul dari kekhawatiran masyarakat, Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mengklarifikasi isu yang beredar bahwa Kominfo dapat melihat dan mengintip percakapan setelah PSE melakukan registrasi bukanlah informasi yang benar. Dalam pasal 10.1, siaran pers tersebut menyebutkan bahwa Kominfo tidak memiliki kewenangan bebas untuk mengakses percakapan pribadi pengguna internet.

Sebenarnya urgensi yang mendorong penetapan UU PDP ini terdiri dari beberapa alasan. Pertama, keberadaan UU PDP adalah bentuk perlindungan negara atas hak privasi warga negaranya. Hak atas privasi merupakan hak yang wajib dilindungi dan dijamin oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu upaya perlindungan dan bentuk pemenuhan negara adalah dengan mengeluarkan instrumen hukum, yaitu UU PDP.

UU PDP dilegitimasi sebagai landasan hukum untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia. UU ini sebagian juga mengatur mengenai institusi perorangan, pribadi, hingga korporasi yang juga terinklusi dengan lembaga negara yang mengatur tata kelola data pribadi. Tujuannya untuk proteksi semua PSE dalam menahan, menangani, maupun mencegah serangan siber yang berlangsung kontinu. Pengawasan PSE merupakan bentuk komitmen pemerintah sebagai proteksi penggunaan internet termasuk perlindungan data pribadi pengguna dan perlindungan ruang digital yang mengutamakan keamanan.

Dengan pendaftaraan PSE, pemerintah dapat menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan cyber dengan lebih efektif karena memiliki kewenangan yang sudah dilegitimasi. Salah satu contohnya adalah kasus pornografi yang dipertontonkan kepada umum ataupun tidak sesuai batasan usia. Dalam kasus semacam ini, pemerintah dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang datanya sudah valid terdaftar untuk secepat mungkin menindaklanjuti pemutusan akses atau bahkan memroses hingga jalur ajudikasi. Jadi, pendaftaran PSE dapat menjadi solusi efektif untuk menangani dan mencegah permasalahan serupa.

Pada akhirnya, pemerintah membuat kebijakan ini justru untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. Kasus kebocoran data pribadi yang seringkali terjadi menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan data dan rentannya hak privasi digital warga negara Indonesia.

Dengan berlakunya UU ini, kasus kebocoran data pribadi diharapkan tidak terulang kembali. UU PDP diharapkan bisa memberikan aturan yang jelas dalam mencegah maupun menindak pelanggaran di dunia digital. UU PDP juga sebagai payung hukum legal untuk menindaklanjuti dan mengentaskan segala kasus yang berkaitan dengan keamanan siber. Sekali lagi, UU ini dapat memberikan kepastian hukum bagi individu atau perseorangan dalam memproses hak-hak data pribadi.

Tria Wulandari
Tria Wulandari
Undergraduate Political Science and Government UGM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.