Sabtu, Juli 27, 2024

Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya dalam Hukum Pidana

Naufal Adicha
Naufal Adicha
Candidate for Master of Laws, Economic Law

Sebelum membahas lebih jauh terlebih dahulu kami akan menguraikan pengertian upaya hukum, pengertian peninjauna kembali, dasar atau alasan permohonan Peninjauan Kembali, prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dan Pihak yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, sebagai berikut :

Pengertian Upaya Hukum

Pengertian upaya hukum di atur di dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP, sebagai berikut :

“Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.

Pengertian Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali adalah Upaya Hukum Luar Biasa (extraordinary remedy) yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dasar atau alasan permohonan Peninjauan Kembali

Syarat permohonan Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:

Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :

1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Prosedur pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Prosedur pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan secara lisan atau tertulis oleh pemohon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU MA, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 71

(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.

(2) Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.

Pihak yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, pihak yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali hanyalah Terpidana atau Ahli Warisnya.

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya

Setelah kami menguraikan pengertian Upaya Hukum Peninjauan Kembali sebagaimana di atas, kami akan menjawab pertanyaan “Apakah dapat dilakukan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk Kedua kalinya?” sebagai berikut :

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait dengan Permohonan Peninjuan Kembali untuk kedua kalinya, sebagai berikut :

1) SEMA Nomor 10 Tahun 2009, tanggal 12 Juni 2009, tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, pada poin 2 (dua), sebagai berikut :

Apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung.”

2) SEMA Nomor 07 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, pada point 4 (empat), sebagai berikut :

“Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu Apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Tidak ada Peninjauan Kembali kedua atau lebih, kecuali dengan alasan terdapat berbagai putusan dalam satu obyek perkara”.

3) SEMA Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 9 Desember 2016, tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyempurnakan SEMA №10 Tahun 2009 dilengkapi sebagai berikut :

“Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan salah satu diantaranya adalah putusan peninjauan kembali, dapat diterima secara formil walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana, agama dan tata usaha negara”.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami berpendapat permohonan pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya “diperbolehkan”.

Naufal Adicha
Naufal Adicha
Candidate for Master of Laws, Economic Law
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.