Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung arti yaitu segala hal terkait dengan tatanan yang ada di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat serta bernegara didasarkan kepada hukum yang sah dan berlaku, termasuk juga dengan aktivitas dalam bermedia sosial.
Pada akhir tahun 2021, muncul sebuah tren di media sosial yang dimana tren tersebut viral dan sepertinya masih menjadi-jadi hingga awal tahun 2022 ini. Tren yang kita bicarakan yaitu orang-orang memberikan wadah bagi siapapun untuk mengirimkan suatu pesan secara rahasia kepada orang-orang yang mengikuti tren ini.
Tren ini cukup ramai di beberapa platform media sosial seperti Whatsapp dan Instagram sebagai media penyebar informasi, tren ini menggunakan suatu situs yang menjadi wadah penampung yang bisa mengirimkan pesan secara anonim yang pada pembahasan kali ini yang akan saya angkat yaitu situs Secreto.
Pembahasan
Situs Secreto adalah suatu situs yang menjadi wadah bagi tren yang viral akhir-akhir ini, sebagai situs yang dapat menerima pesan rahasia dari berbagai pihak dan bagi yang ingin memberikan pesan rahasia cukup memasuki situs dari link pribadi yang dimiliki dan dibuat oleh si pengguna situs. Situs ini pun dinilai cukup mudah untuk diakses dan digunakan oleh para penggunanya.
Biasanya, link pribadi pengguna situs yang dapat diisi oleh audience ditemukan tersebar begitu saja karena memang si pengguna membagikan link pribadi tersebut dengan menggunakan fitur story yang ada di aplikasi Whatsapp dan Instagram pribadi mereka. Hal tersebut dilakukan dengan harapan agar rekan kerja, sanak saudara dan juga teman-teman mereka di media sosial akan mengisinya dengan pesan-pesan rahasia yang ingin mereka sampaikan kepada pengguna situs tersebut.
Terkesan seperti tidak ada masalah sebenarnya dari munculnya situs ini namun setelah dilihat kembali dengan seksama, ternyata masih ditemukan adanya beberapa kejanggalan di dalamnya seperti tidak diketahui dengan pasti siapa pencetus dari situs ini.
Berbeda dengan situs yang memiliki fungsi serupa yaitu Sarahah yang memang kita ketahui dengan jelas bahwa situs tersebut adalah milik Zain Al-Abidin Tawfiq yaitu seorang programmer asal Arab Saudi namun tetap seperti yang kita ketahui bahkan situs Sarahah pun masih sempat menuai kontroversi terkait dengan kemunculannya pada saat itu yaitu muncul adanya keluhan pengguna atas situsnya.
Namun, Zain tak menutup mata dan langsung memberikan klarifikasi dengan memberikan dasar argumentasi yang jelas terkait dengan permasalahan yang ada pada saat itu yaitu burp suite yang mengcapture lalu lintas data penggunanya.
Pada permasalahan yang sempat dialami oleh Zain dengan situs Sarahahnya ini, akhirnya memunculkan beberapa pertanyaan yaitu terkait dengan “Bagaimana jika kita mengalami hal serupa? kepada siapa kita bisa memberikan kritik dan masukkan? dan apakah kita akan mendapatkan pertanggungjawaban yang serupa apabila mengalami permasalahan pencurian data?” mengingat situs Secreto tidak memiliki kejelasan siapa pembuat dari situsnya yang otomatis membuat pengguna bingung jika terjadi hal tersebut, karena minimnya informasi di dalam situs ini yang berpengaruh terhadap jaminan pengguna atas situs ini.
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.” Dengan minimnya opsi yang ada di dalam situs Secreto ini termasuk dengan poin persetujuan pengguna yang masih rancu ada atau tidaknya, yang pada akhirnya membuat para pengguna situs lumayan minim informasi terkait dengan kejelasan pokok-pokok syarat dan ketentuan pengguna.
Hal ini dinilai sangat penting karena bisa berakibat pada tindakan-tindakan kejahatan pencurian informasi data pribadi yang bisa saja tidak kita sadari kalau hal tersebut telah terjadi, karena kita tidak ditanya suatu persetujuan dan kita tidak tahu syarat dan ketentuan dalam penggunaan situs ini (terms and conditions) seperti apa saja yang akan dilakukan situs ini saat kita mengaksesnya.
Saat kita membuka situs ini, kita hanya disuguhkan oleh tampilan yang cukup sederhana dan dengan opsi-opsi yang cukup minim sehingga memang bisa dikatakan mempermudah kita dalam menggunakan situs ini sebagai wadah penampung pesan rahasia yang akan kita terima nantinya. Adapun dalam situs ini hanya tercantum 2 kalimat sebagai pembuka yaitu yang mengatakan “Get anonymous feedback from your friends and coworkers (dapatkan umpan balik anonim dari teman dan rekan kerja anda)” dan “Improve your friendship by discovering your strengths and areas for improvement (tingkatkan persahabatan anda dengan menemukan kekuatan dan area anda untuk perbaikan)” 2 kalimat ini pun hanya bersifat mendeskripsikan dengan cukup sedikit terkait situs Secreto.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari informasi yang sudah dijelaskan di atas adalah kita sebagai pengguna media sosial terutama sebagai Warga Negara Indonesia harus lebih selektif lagi dalam menggunakan teknologi informasi demi menjaga keamanan data pribadi kita. Menjaga keamanan data pribadi bisa dilakukan dengan memperhatikan kejelasan dari ada atau tidaknya panduan atau syarat dan ketentuan pengguna situs oleh developer selaku orang yang membuat dan meluncurkan situs tersebut.
Mengingat Indonesia adalah negara hukum harusnya menjadikan kita lebih teliti dan selektif terhadap diri kita sendiri untuk menjamin keamanan kita dan menggunakan serta mengakses situs-situs yang sudah sesuai dengan aturan yang ada agar tidak terjadi suatu kesalahan fatal yang bisa berakibat merugikan diri kita sendiri terkait dengan informasi data pribadi.
Saran
Saya selaku penulis pun menyarankan untuk tidak perlu mengakses situs ini terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang siapa pembuat selaku penanggung jawab serta apakah ada ditemukan syarat dan ketentuan yang jelas atas situs ini yang seharusnya memang ada dan membersamai dengan diluncurkannya situs ini ke internet, mengingat kepastian tersebut merupakan jaminan bagi para pengguna selaku konsumen dan masalah kebocoran informasi data pribadi masih cukup rawan terjadi maka sebaik-baiknya kita selaku pengguna adalah menanggulangi dengan lebih selektif dan teliti.
Daftar Pustaka
- Pasal 1 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.